MAKNA RIBA
Menurut bahasa riba bermakna bertambah "الزِّيادة" Sebagaimana firman Allah Swt :
وَتَرَى الْأَرْضَ هَامِدَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيج
Artinya : Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah (al-Hajj: 5)
Riba menurut istilah fikih adalah:
Menurut mazhab Syafii riba adalah :
عقد علي عوض مخصوص غير معلوم التماثل في معيار الشرع حالة العقد أو مع تأخير في البدلين أو احدهما
Akad atas bayaran tertentu yang tidak diketahui kesamaannya dalam ketentuan syara’ ketika akad, atau adanya keterlambatan dua objek akad atau salah satunya.
Menurut mazhab Hanafi :
فضل مال بلا عوض في معياوضة مال بمال
Pertambahan yang tidak ada bayarannya dalam transaksi harta dengan harta.
Menurut mazhab Hanbali :
الزيادة في أشياء مخصوصة
Pertambahan terhadap barang-barang tertentu
Dari definisi yang dipaparkan para ulama, dapat kita ambil kesimpulan bahwa riba adalah terjadinya pertambahan tertentu atau adanya tidak tunai terhadap dua objek atau salah satunya dalam teransaksi harta tertentu, yang mana pertambahan tersebut tidak dibolehkan oleh syara’ dengan alasan-alasan tertentu pula.
Tambahan tertentu yang dimaksud adalah diantaranya tambahan dalam jual beli komoditas ribawi yang sejenis seperti jual beli gandum dengan gandum, maka tidak boleh ada pertambahan salah satu dari komoditas tersebut karena dilarang oleha syara’. Sebagaimana dalam hadis Nabi Saw :
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالفِضَّةُ بِاْلفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِ، وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاا بِمِثْلٍ سَوَا ء بِسَوَاءٍ يادا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيْعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدا بِيد (صحيح مسلم)
Emas dengan emas, Perak dengan perak, Biji gandum dengan biji gandum, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dalam kuantitasnya, harus tunai. Bila berbeda jenis maka boleh beda kuantitas selama masih tunai.
Demikian juga tambahan yang dipersyaratkan dalam akad hutang-piutang. Sebagaimana larangan dalam hadis Nabi Saw :
عن عُمارة الهمداني، قال: سمعْتُ عليّاً يقول: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “كلُّ قرضٍ جرَّ منفعةً فهو ربا (بغية الباحث عن زوائد مسند الحارث الحديث رقم: 437. ج: 1 / ص: 500)
Artinya : setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat adalah riba.
Dan yang dimaksud dengan adanya tidak tunai adalah : dalam mentransakasikan komoditas ribawi jika sejenis maka harus tunai. Seperti jual beli mata uang rupiah dengan rupiah maka harus tunai. Jika tidak tunai baik dari kedua belah pihak atau dari salah satunya maka terjadi riba.
Dan yang dimaksud dengan transaksi harta tertentu adalah : bahwa tidak semua jenis harta dikategorikan sebagai komoditas ribawi. Komoditas ribawi ialah harta-harta yang disebutkan oleh syara’ dimana dalam mentransaksikannya harus memenuhi kriteria tertentu, seperti harus tunai, tidak boleh ada selisih kuantitas dalam takaran atau timbangan atau hitungan. Sebagaiman penutup hadis tentang komoditas ribawi di atas.
Adapun maksud tidak dibolehkan oleh syara’ karena alasan-alasan tertentu adalah : dalam penetapan jenis-jenis komoditas ribawi ada yang disebut dengan “ILLAT RIBA” yaitu sebab-sebab kenapa harta tersebut dikategorikan sebagai komoditas ribawi. Seperti karena sebab mata uang dan makanan pokok.
___________________
KAJIAN FIKIH RIBA
Oleh : Ustadz Hasbullah, Lc., MA
Bahasan Lengkap:
KAJIAN FIKIH RIBA Oleh Ustadz Hasbullah, Lc., MA - MAKNA RIBA
https://bit.ly/2vTuEFu
KAJIAN FIKIH RIBA Oleh Ustadz Hasbullah, Lc., MA - JENIS-JENIS RIBA
https://bit.ly/39Ll2eo
KAJIAN FIKIH RIBA Oleh Ustadz Hasbullah, Lc., MA - RIBA DALAM MUAMALAT KONTEMPORER
https://bit.ly/33d0l8G
SOLUSI DARI AKAD-AKAD YANG MENGANDUNG RIBA - 1. Jual Beli Murabahah
https://bit.ly/2TM2Agh
SOLUSI DARI AKAD-AKAD YANG MENGANDUNG RIBA - 2. Jual beli kredit
https://bit.ly/2vgZIOU
SOLUSI DARI AKAD-AKAD YANG MENGANDUNG RIBA - 3. Akad Mudarabah
https://bit.ly/2TLw1Pj
SOLUSI DARI AKAD-AKAD YANG MENGANDUNG RIBA - 4. Sistem Jasa atau Fee
https://bit.ly/2w2JYQ0
Post a Comment