9. Murtad, Mati, Gila atau Hilang Akal
Orang yang sedang melakukan shalat, lalu tiba-tiba murtad, maka batal shalatnya. Demikian juga bila mengalami kematian. Dan orang yang tiba-tiba menjadi gila dan hilang akal saat sedang shalat, maka shalatnya juga batal.
___________________________________
Sumber: Fiqh Shalat Ustadz Ahmad Sarwat
Sumber: Fiqh Shalat Ustadz Ahmad Sarwat
Post a Comment