Hal-hal Yang Membatalkan Shalat: 8. Tertawa

8. Tertawa

Orang yang tertawa dalam shalatnya, batallah shalatnya itu. Maksudnya adalah tertawa yang sampai mengeluarkan suara. Adapun bila sebatas tersenyum, belumlah sampai batal shalatnya. 

 

___________________________________
Sumber: Fiqh Shalat Ustadz Ahmad Sarwat

 


0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post