Tahqiq (penelitian) terhadap madzhab Syafi’i telah selesai di tangan Imam An-Nawawi (w.676 H) dan Ar-Rafi’i (w.623 H). Oleh karenanya, mereka dikelompokkan pada marhalah tahrir (pemeriksaan ulang). Lalu sisa-sisa pembahasan fiqh yang belum dibahas oleh mereka berdua, distabilkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (w.974 H) dan imam Muhammad Ar-Ramli (w.1004 H). Oleh karena itu, para ulama belakangan telah menerima kitab-kitab mereka dalam berfatwa. Suatu pendapat yang disepakati oleh Imam An-Nawawi dan Ar-Rafi’i, maka termasuk pendapat mu’tamad (terpilih/resmi). Jika keduanya berselisih pendapat dalam suatu masalah, maka pendapat Imam An-Nawawi lebih diutamakan. Dibolehkan untuk berfatwa dengan salah satu pendapat dari mereka berdua.
Permasalah yang disepakati oleh imam Ibnu Hajar Al-Haitami dan Ar-Rafi’i yang belum dibahas oleh ulama sebelumnya, maka termasuk pendapat mu’tamad. Jika keduanya berselisih dalam suatu permasalahan, maka penduduk Hijaz (Mekah) dan Hadhramaut lebih mengutamakan Ibnu Hajar. Adapun penduduk Syam dan Mesir lebih mengutamakan Imam Ar-Ramli. Lalu untuk penduduk Indonesia lebih mengutamakan yang mana ? Kalau menurut pengamatan kami, sepertinya lebih kuat ke Imam Ibnu Hajar Al-Haitami. Karena fiqh madzhab Syafi’i di Indonesia banyak mendapat pengaruh dari para masyaikh Hadhramaut dan Mekah. Wallahu a'lam.
Kitab-kitab imam An-Nawawi sesuai urutan dalam pengutamaan pendapat-pendapat yang ada di dalamnya adalah : At-Tahqiq, Majmu Al-Muhadzab, At-Tanqih, Ar-Raudhah, Al-Minhaj, Fatawa An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Tashih At-Tanbih dan Nukatnya. Adapun kitab-kitab Imam Ibnu Hajar Al-Haitami sesuai urutan adalah : Tuhfah Al-Muhtaj, Fathu Al-Jawwad, Al-Imdad, Al-Minhaj Al-Qawim, Syarhu Al-‘Ubab, dan yang terakhir fatwa beliau.
Kenapa kita perlu memahami hal-hal seperti ini? Agar kita bisa mengambil keputusan yang tepat ketika terjadi ta’arudh (pertentangan). Misal imam An-Nawawi berbeda pendapat dengan Imam Ar-Rafi’i dalam suatu permasalahan, maka kita prioritaskan pendapat imam An-Nawawi. Hal ini juga berlaku ketika dijumpai pertentangan antara imam Al-Haitami dan Ar-Ramli.
Demikian juga saat kita berinteraksi dengan kitab-kitab mereka. Perlu adanya fiqh tersendiri untuk memafaatkannya dengan tepat. Karena buku itu ibarat senjata. Sebanyak dan secanggih apapun senjata yang kita miliki tidak akan bermanfaat sampai kita benar-benar memahami spesifikasinya, cara mengoperasikannya, dan skala prioritas dalam menggunakannya. Jika tidak, hanya akan jadi pajangan ruangan karena pemiliknya sendiri bingung terhadap apa yang dia miliki.
Sekarang kita sadar, kan, bahwa ternyata untuk memahami suatu ilmu itu tidak cukup dengan modal semangat saja, tapi butuh sistem pembelajaran yang tepat dan benar sesuai dengan arahan dari para guru yang memiliki kapabilitas di bidangnya.
Wallahu a’lam
Referensi :
Al-Taqrirat As-Sadidah, hlm. 38 – 39 terbitan Dar Al-Mirats An-Nabawi, KSA, th 1423
***
Catatan Tambahan Dr. Zul Ikromi, Lc. MA
1. Perbedaan pendapat antara Al-Rafi'i dan al-Ramli ini sudah dibukukan oleh Syaikh 'Ali Bashabirīn berjudul: إثمد العينين في بعض اختلاف الشيخين yang dicetak oleh Bab al-Halabi Kairo bersamaan sebagai catatan pinggir di kitab: بغية المسترشدين في تلخيص فتاوى بعد الأئمة من العلماء المتأخرين karya al-Sayyid Ba'lawi Mufti Hadramaut.
2. Jika permasalahan tersebut tidak dijumpai fatwa dari al-Haitami dan al-Ramli, maka yang mu'tamad adalah fatwa Syaikh Zakariya al-Anshari. Jika tidak ada, maka berpegang ke pendapat/fatwa Syaikh al-Khatīb al-Syarbīni. Seterusnya ungkapan pengarang Hasyiyah al-Zayyadi, lalu Hasyiyah Ibn Qasim al-Ibādi, kemudian Syaikh 'Umairah dalam Hasyiyah nya kepada Syarah Mahalli terhadap al-Minhāj, lalu ke Kalam Syaikh Ali Syibromalīsī, lalu Hasyiyah al-Halabi, kemudian Hasyiyah al-Syubri hingga seterusnya ke Hasyiyah al-'Inani dengan catatan selama semuanya tidak menyelisihi ushul/kaedah mazhab).
3. Maka adalah hal wajar jika di internal Syafi'iyah ada ragam perbedaan pendapat. Namun hal ini tidak membuat mereka 'keluar' dari kesyafi'iyannya selama berpegang ke Ushul Mazhab. Oleh karenanya sungguh aneh dan lucu jika pada hari ini ada oknum yang mengatakan: mereka sebenarnya tidak ikut Imam Syafi'i, tapi ikut Syafi'iyah. Atau menyebar narasi berikut: Imam Syafi'i saja tidak berpendapat seperti itu.
Sumber:
Al-Madkhal ila Dirasat al-Mazahib al-Fiqhiyyah, karya Syaikhuna 'Ali Jum'ah, hal. 49-50
إرسال تعليق