A. Qoul Qodim ( Fatwa Lama )
Abu Abdillah bin Idris Asy-Syafi'i adalah ulama besar yang mencapai tingkat mujtahid mutlaq ( mujtahid penuh ) yang mana hal terseut beliau capai setelah menimba ilmu selama 40 tahun,ia selalu bertekad menggali hukum-hukum syariat dari al-qur'an dan hadits dan hasilnya menunjukkan bahwa fatwa Imam Syafi'i berbeda dengan fatwa gurunya Imam Malik,Imam Syafi'I menulis kitab pertama yang di beri nama Ar-Risalah pada tahun 198 H di irak dan kitab ini membahas tentang ushul fiqih, beliau mengarang kitab ini atas permintaan Abdurrohman Al-Mahdi di mekkah,kitab Ar-Risalah di komentari oleh seorang ulama ahli hadits yaitu Syekh Muhammad Al-Khudhori yang menurutnya sbb :
كانت هذه الرساله بمنزلهَ اولحجروضع في اساس اصول الفقه
Artinya : Kitab Ar-Risalah ini merupakan batu pertama yang diletakkan sebagai pondasi bagi terwujudnya ilmu ushul fiqih
Lalu Imam Al-Muzanni berkata :
قراءت الرسالهَ خمسماءهَ نرهَ مامن مرهَ الاّستفدت منهافاءده
Artinya. Saya telah membaca kitab Ar-Risalah sebanyak 500 kali setiap hari dibaca dan saya mendapat suatu ilmu yang baru
Selain menulis kitab Ar-Risalah Imam Syafi'i yang ketika itu berada di irak juga menulis kitab yang terinspirasi dari sujud syahwi yang mana ketika itu imam syafi'i masuk ke masjid untuk menunaikan sholat maghrib, beliau melihat didalam masjid ada anak muda yang dijadikan imam,lantas imam syafi'i pun ikut menjadi ma'mum imam sholat itu sangat fasih bacaannya akan tetapi ia lupa akan sesuatu dalam sholatnya sehingga ia tidak bisa menyelesaikan dan mengakhiri sholat karena si imam muda tersebut tidak tahu caranya apa yang harus dikerjakan bila ada yg lupa dalam sholat, lalu imam syafi'i menegur anak muda tersebut : " anda telah membatalakn sholat kami hai anak muda ".lalu setelah kejadian itu imam syafi'I terdorong untuk menulis kitab yang berkaitan dengan sujud syahwi dan ia namakan kitab itu dengan nama Za'faron dan inilah kitab fiqih yang pertama kali ditulis beliau,fatwa-fatwa beliau selain tertulis dalam kitab-kitabnya juga tertuang dalam tabligh,sehingga murid-muridnya banyak, dibaghdad banyak murid beliau yang menjadi ulama diantaranya yaitu : Abu Ali Al-Hasan Ash-Shobah Az-Za'faron,Husain bin Ali Al-Karobisi,Imam Ahmad bin Hambal,Abu Tsur Al-Kalabi,Ishaq bi Rowahih,Ar-Robi bin Sulaiman Al-Murodi,Abdulloh bin Zubair Al-Humaidi, dan mereka inilah yang menjadi penyambung lidah imam syafi'i,fatwa yang dikeluarkan imam syafi'i ketika dibaghdad inilah yang disebut qoul qodim
B).Qoul Jadid
Pada bulan Syawal 198 H, Imam Syafi'i pindah dari irak ke mesir beliau tinggal dirumah seorang ulama yang kebetulan pernah menjadi muridnya dimadinah yang bernama Muhammad bin Abdulloh bin Abdul Hakkam, dimesir beliau mengajar di masjid Amr bin Al-'Ash sampai tahun 204 H, selama 6 tahun beliau terus berfatwa dan mengembangkan madzhabnya di masyarakat hingga mendapat sambutan hangat di waktu itu,kitab-kitab beliau sangat banyak sekali sehingga di kala itu yang mana mesin cetak belum ada maka semua kitab beliau tulis dengan tangannya sendiri, dan karya-karya beliau ketika dimesir antara lain adalah : Al-Umm (fiqih ), Ahkamul Qur'an ( ayat-ayat hukum dalam al-qur'an, ikhtilafyl hadits ( hadits-hadits Nabi SAW ),Ibtholul Istihsan ( ushul fiqih ),Al-Qiyas ( ushul fiqih ),Al-Musnad ( Hadits ),istibalul qiblatain ( fiqih ),Al-Amaalil kabir ( fiqih ),Al-jizyah ( fiqih )muktahsor al-muzani ( fiqih )
Menurut imam Abu Muhammad Al-Husain bin Muhammad Al-Maruzi (w 462 H) dalam muqoddimah kitab Ta'liqnya berkata bahwa imam syafi'i telah mengarang 113 kitab terdiri dari atas kitab2 fiqih,ushul fiqih,tafsir,hadits,adab,tarikh dll, dan murid-murid beliau yang terkenal setelah beliau dimesir adalah : Ar-Robi bin Sulaiman Al-murodi,abdulloh bin zubair al-humaidi,abu ibrohim bin yahya al-muzani,abu yusuf bin yahya al-buwaithi,harmalah bin yahya at-tujibi,yunus bin abdil a'laa,abdurrohman bin abdulloh al-hakam,abdul aziz bin umar,abu utsman muhammad bin muhammad asy-syafi'I anak imam syafi'i
Dan pada waktu dimesir inilah imam syafi'i mengoreksi kembali fatwa-fatwa yang beliau tetapkan dibaghdad,diantara fatwa itu ada yang ditetapkan ada pula yang di batalkan,dengan demikian timbul istilah qoul qodim dan qoul jadid,yang mana qoul qodim ada fatwa yang beliau tetapkan di baghdad dan qoul jadid fatwa yang beliau tetapkan di mesir, Allohumma inna nas'aluka yaumal qiyamati ma'a jumrotil ulama,wal asyfiya wal atqiya wal auliya, wa ma'a imami sayyidina wa maulana wa habibina muhammadin sholallohu alaihi wasallam,amiin
_____________________
Pertanyaan :
Karena adanya Qaul Qodim dan Jadid sering dijadikan senjata bagi orang tidak sepaham dengan mazhab Imam Syafii ini. Mereka menganggap Imam Syafii Plin plan dalam menetapkan perkara fikih/hukum agama. Gimana kita menyikapinya kang...
Dan pernyataan Imam Syafii yang menyatakan kalau ada hasil ijtihad beliau yang bertentangan dengan hadist Shahih maka silakan buang ijtihadnya kebelakang Tembok. Pernyataan ini juga kerap kali dijadikan senjata oleh orang2 diluar mazhab Syafii... (Imam Madzhab kalian aja ngomong seperti itu masa kalian gak mengikutinya). Yang seperti ini juga bagaimana menyikapinya.
Jawaban
Pembatalan qoul qodim bukan disebabkan imam syafi'i plin-plan tapi bentuk kehati2an dalam menetapkan hukum syariat kang,makanya ketika beliau sudah menetapkan qoul jadid ada sebagian qoul qodim yg di batalkan,sikap kita terhadap hal semacam ini adalah meyakini bahwa keberadaan qoul jadid adalah sebagai penjelas qoul qodim karena penetapan hukum syariat di dalam madzhab syafi'i banyak bersandar pada qoul jadid
Untuk menyikapi yang pertanyaan saya yang kedua gimana kang? Mohon bimbingannya
Ya kang contohnya ketika imam syafi'I berfatwa soal tidak haramnya orang yang haid membaca qur'an dalam qoul qodimnya,lalu ia merubah fatwanya menjadi haramnya hukumnya bagi orang Haid membaca qur'an dalam jadid dan dalam fatwanya imam syafi'I imam syafi'I menemukan dalil hadits yg shohih yaitu :
لاَيَقْرَاءِالْجُنُبُ وَلاَالْحاَإضُ شَيْاءً مِنَ الْقُرْاَنِ (رواه ابوداودوالترمذي وابن ماجه )
Artinya : janganlah hendaknya membaca orang yang junub dan janganlah pula orang haidh akan sesuatu akan Al-Qur'an
Hadist ke-2:
لاَيَْقْرَاِالْحاَِضُ وَلاَالنُّفُساَءُ مِنَ الْقُرْاَنِ شيء( رواه الدرقطني )
Artinya : Janganlah hendaknya membaca oleh orang yang haidh dan orang yang nifas akan sesuatu daripada Al-Qur'an
Dan fatwa yg pertama dalam qoul qodimnya imam syafi'i berpendapat hadits ini tidak shohih untuk dijadikan hujjah ( ghoiru shohihaini lil ihtijaji ) karena berdasar penelitiannya dan yang fatwa berikutnya yang dikeluarkan oleh beliau dalam qoul jadid bahwa haram hukumnya bagi orang haidh membaca dan menyentuh al-qur'an karena dua hadits diatas shohih menurut penelitian berikutnya dan kedua hadits ini pun disandarkan pada surat al-waqiah
ayat 79 sbb :
لَايَمَسُّهُ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَ
Artinya : Tidak ada yang menyentuhnya kecuali mereka yang disucikan.
Yang artinya imam syafi'I takut kalau hujjahnya itu tidak kuat karena dalil-dalilnya ada kecacatan,dan maka lahirlah pernyataannya yang berbunyi apabila kalian menemukan dalil yang lebih shohih atau lebih kuat dari dalil aku,maksudnya disini beliau hanya mengingatkan bahwa beliau hanya seorang manusia yang lemah yg tidak punya daya apa-apa,dan disini beliau menunjukan betapa beliau sangat tawadhu sehingga beliau enggan disebut yang paling benar dalam hal fatwa semua diserahkan kepada umat islam sendiri dalam menentukan madzhab mana yang mau mereka ikuti
Dalam bermadzhab yang di perlukan kecermatan dan keyakinan,ketika satu hujjah dari imam kita bertentangan dengan dengan hadits shohih sudah pasti kita pilih hadits ketimbang maqolah imam syafi'I dan kalau ada ayat al-qur'an yg menyatakan dalil tersebut maka alangkah bagusnya kalau kita dahulukan ayat al-qur'an ketimbang hadits dan ijma ulama,begitu seterusnya sikap ahlussunnah wal jama'ah karena bermadzhab hanya merupakan wadah dalam hukum syariat bukan sumber dari hukum syariat ketika kita merasa ga menemukan hujjah dari wadah kita tentu kita kembali ke sumber hujjahnya yaitu al-qur'an dan hadits dan andaikata dari al-qur'an dan hadits juga ijma ulama tidak ada hujjahnya maka masuklah pada qiyas yang mana arti qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat antara dua kejadian atau peristiwa tersebut, jadi kita kalau di gituin orang wahabbi ga usah bingung karena ahlussunnah wal jama'ah yang bermadzhab syafi'I insya Alloh akan selalu punya sandaran kuat dalam hujjah atau dalil semua bentuk ibadah baik ibadah mahdhoh maupun ghoiru mahdhoh,baik yang wajib maupun sunnat atau jaiz sekalipun,kenapa wahabi menyudutkan kita seperti itu karena wahabbi sendiri bingung mau megang madzhab apa,dan mereka selalu mendustakan imam2 madzhab gunan meluluskan niat mereka memecah belah islam,jadi sikap kita yang paling adalah slow aja kang,alias woles,alias tenang dan yakin,kitu kang penjelasannya mudah2an faham dan semakin istiqomah.
Post a Comment