Pembahasan ke-149
أماهما فيضع باطن إحداهما على باطن الأخرى فينتقض وضوء الماس دون الممسوس بخلاف اللمس فإنه ينتقض وضوء كل من اللامس والملموس والحاصل أن المس يفارق اللمس في ثمانية صور أحدها أن النقض في المس خاص بصاحب الكف فقط ثانيها أنه لا يشترط في المس اختلاف النوع ذكورة وأنوثة ثالثها أن المس قد يكون في الشخص الواحد فيحصل بمس فرج نفسه
رابعها أن لا يكون إلا بباطن الكف خامسها أنه يكون في المحرم وغيره سادسها أن مس الفرج المبان ينقض وان لمس العضو المبان من المرأة لا ينقض سابعها اختصاص المس بالفرج ثامنها لا يشترط الكبر في المس ون اللمس
Adapun dua ibu jari, maka [batasannya adalah] meletakkan bagian dalam salah satu dari keduanya di atas bagian dalam yang lain.
Maka menjadi batal wudhu orang yang meraba, bukan bagi yang diraba.
Berbeda halnya dengan menyentuh, maka sesungguhnya menyentuh dapat membatalkan wudhu masing-masing, dari orang yang menyentuh dan yang disentuh.
Kesimpulannya adalah bahwa meraba berbeda dengan menyentuh, dalam delapan gambaran [contoh kasus].
Perbedaan yang pertama adalah sesungguhnya batalnya wudhu dalam hal meraba tertentu pada pemilik telapak tangan [pelaku rabaan] saja. Perbedaan yang kedua adalah bahwasanya tidak disyaratkan dalam hal meraba adanya perbedaan jenis [kelamin] berupa kelelakian dan kewanitaan.
Perbedaan yang ketiga adalah bahwa meraba terkadang terjadi pada satu orang, maka batal wudhu akan hasil dengan sebab perabaan pada kelamin dirinya sendiri.
Perbedaan yang keempat adalah perabaan tidak akan terjadi, kecuali dengan menggunakan bagian dalam helapak tangan.
Perbedaan yang kelima adalah bahwasanya perabaan dapat terjadi pada mahrom dan orang lain.
Perbedaan yang keenam adalah sesungguhnya meraba kelamin yang terpisah [dari tubuh] membatalkan wudhu, dan sesungguhnya menyentuh anggota yang berpisah dari tubuh perempuan tidak membatalkan wudhu [bagi laki-laki].
Perbedaan yang ketujuh adalah dikhususkan perabaan tertentu itu hanya pada kelamin saja.
Perbedaan yang kedelapan adalah tidak disyaratkan "dewasa" dalam hal meraba, tidak pada persentuhan.
Wallahua'lambisshawab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya
Post a Comment