(Pekanbaru, 26/07/2020) Warga RW 03 Kecamatan kelurahan tampan kec. Payung sekaki Pekanbaru melakukan aksi penolakan kegiatan peribadatan di rumah tempat tinggal yg sudah di hentikan pemerintah provinsi riau.
Tampak pada gambar aksi penolakan warga di depan rumah yang dijadikan tempat ibadah dan hadir juga disitu advokat/pengacara Adha Nuraya, SH.MH. yang menjadi kuasa hukum warga.
Adha Nuraya, SH.MH. mengajak kepada setiap warga negara agar mematuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
Kepada pengurus yang melakukan peribadatan di rumah tinggal tersebut agar mematuhi surat Nomor : 450/Setda-Kesra/1266/2020 tanggal 3 Juli 2020 a.n : Walikota Pekanbaru dan Surat Nomor: 180/Setda/1531 tanggal 23 Juli 2020 a.n : Gubernur Riau
Kepada pengurus yang melakukan peribadatan di rumah tinggal tersebut agar mematuhi surat Nomor : 450/Setda-Kesra/1266/2020 tanggal 3 Juli 2020 a.n : Walikota Pekanbaru dan Surat Nomor: 180/Setda/1531 tanggal 23 Juli 2020 a.n : Gubernur Riau
Post a Comment