Warga Kelurahan Tampan Melakukan Aksi Penolakan Terhadap Rumah yg di jadikan Tempat Ibadah HKBP


(Pekanbaru, 26/07/2020) Warga RW 03 Kecamatan kelurahan tampan kec. Payung sekaki Pekanbaru melakukan aksi penolakan kegiatan peribadatan di rumah tempat tinggal yg sudah di hentikan pemerintah provinsi riau.

Tampak pada gambar aksi penolakan warga di depan rumah yang dijadikan tempat ibadah dan hadir juga disitu advokat/pengacara Adha Nuraya, SH.MH. yang menjadi kuasa hukum warga.
Adha Nuraya, SH.MH. mengajak kepada setiap warga negara agar mematuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
Kepada pengurus yang melakukan peribadatan di rumah tinggal tersebut agar mematuhi surat Nomor : 450/Setda-Kesra/1266/2020 tanggal 3 Juli 2020 a.n : Walikota Pekanbaru dan Surat Nomor: 180/Setda/1531 tanggal 23 Juli 2020 a.n : Gubernur Riau





Warga meminta pihak pengelola Gereja HKBP yg melakukan peribadatan di rumah tempat tinggal itu. Untuk tidak melakukan kegiatan peribadatan sesuai dg surat yg di keluarkan pemerintah. Agar tidak terjadinya konflik di antara warga.

(Sumber: Fb Adha Nuraya dan isi Surat Protes Warga)

0/Post a Comment/Comments

أحدث أقدم