Pembahasan ke-144
وذلك بأن يميل قلب تلك النساء إليه وفي المرأة من بلغت حدا يشتهيها فيه عرفا ذوو الطباع السليمة من الرجال كالإمام الشافعی رضی الله عنه وذلك بأن ينتشر منهم الذكر فلو بلغ أحدهما حدا يشتهى ولم يبلغه الأخر فلا تفض. خامسها عدم المحرمية ولو احتمالا والمحرم من حرم نکاحها ويكون تحريمها على التأبيد بسبب مباح لا لاحترامها ولا لعارض يزول فاحترس بقولهم على التأبيد عن أخت الزوجة وعمتها وخالتها فإن تحريمهن من جهة الجمع فقط. وبقولهم بسبب مباح عن بنت الموطوأة بشبهة وأمها لأن وطء الشبهة لا يوصف بإباحة ولا تحریم
Dan hal itu, dengan sekiranya berkecenderungan hati para wanita kepada lelaki dewasa tersebut.
Dan [batas usia dewasa] pada wanita adalah orang yang telah mencapai batas usia, yang diingini dirinya pada usia tersebut. secara umum oleh orang orang yang memiliki tabiat terhormat dari kalangan para pria, seperti Imam Syafi'iy.
Dan ciri kondisi dewasa itu dengan seumpama akan membuat mengembang [membesar] dzakar mereka [saat menatapnya].
Maka jikalau telah mencapai salah satu dari kedua orang itu pada batas yang diingini [disyahwati], namun orang yang lainnya belum mencapai batas tersebut, maka tidak membatalkan wudhu [Persentuhan kulit sari kedua orang ini].
Syarat kelima adalah tidak ada hubungan ke-mahrom-an, walaupun hanya sebatas kemungkinan.
Mahrom adalah orang yang diharamkan menikahinya, dan keadaan haram menikahi itu secara abadi [selamanya], dengan suatu sebab yang diperbolehkan, bukan karena terhomatnya wanita itu, dan bukan karena hal yang baru [terjadi] yang dapat hiIang. Maka cermatilah dengan ucapan ulama itu: "secara abadi [selamanya]", mengenai saudara perempuan isteri, bibi isteri [dari pihak bapak] dan bibi isteri [dari pihak ibu],
karena sesungguhnya haramnya [menikahi] mereka adalah dari sisi menggabungkan [pernikahan] saja.
Dan [cermatilah] dengan ucapan ulama itu: "dengan sebab yang diperbolehkan", perihal anak perempuan dari perempuan yang disetubuhi dengan syubhat [samar mengira orang lain sebagai isterinya sendiri], dan ibunya, karena sesungguhnya persetubuhan syubhat tidak bisa disifati [dihukumi] dengan dibolehkan dan tidak [pula] diharamkan,
Wallahua'lambisshawab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya
وذلك بأن يميل قلب تلك النساء إليه وفي المرأة من بلغت حدا يشتهيها فيه عرفا ذوو الطباع السليمة من الرجال كالإمام الشافعی رضی الله عنه وذلك بأن ينتشر منهم الذكر فلو بلغ أحدهما حدا يشتهى ولم يبلغه الأخر فلا تفض. خامسها عدم المحرمية ولو احتمالا والمحرم من حرم نکاحها ويكون تحريمها على التأبيد بسبب مباح لا لاحترامها ولا لعارض يزول فاحترس بقولهم على التأبيد عن أخت الزوجة وعمتها وخالتها فإن تحريمهن من جهة الجمع فقط. وبقولهم بسبب مباح عن بنت الموطوأة بشبهة وأمها لأن وطء الشبهة لا يوصف بإباحة ولا تحریم
Dan hal itu, dengan sekiranya berkecenderungan hati para wanita kepada lelaki dewasa tersebut.
Dan [batas usia dewasa] pada wanita adalah orang yang telah mencapai batas usia, yang diingini dirinya pada usia tersebut. secara umum oleh orang orang yang memiliki tabiat terhormat dari kalangan para pria, seperti Imam Syafi'iy.
Dan ciri kondisi dewasa itu dengan seumpama akan membuat mengembang [membesar] dzakar mereka [saat menatapnya].
Maka jikalau telah mencapai salah satu dari kedua orang itu pada batas yang diingini [disyahwati], namun orang yang lainnya belum mencapai batas tersebut, maka tidak membatalkan wudhu [Persentuhan kulit sari kedua orang ini].
Syarat kelima adalah tidak ada hubungan ke-mahrom-an, walaupun hanya sebatas kemungkinan.
Mahrom adalah orang yang diharamkan menikahinya, dan keadaan haram menikahi itu secara abadi [selamanya], dengan suatu sebab yang diperbolehkan, bukan karena terhomatnya wanita itu, dan bukan karena hal yang baru [terjadi] yang dapat hiIang. Maka cermatilah dengan ucapan ulama itu: "secara abadi [selamanya]", mengenai saudara perempuan isteri, bibi isteri [dari pihak bapak] dan bibi isteri [dari pihak ibu],
karena sesungguhnya haramnya [menikahi] mereka adalah dari sisi menggabungkan [pernikahan] saja.
Dan [cermatilah] dengan ucapan ulama itu: "dengan sebab yang diperbolehkan", perihal anak perempuan dari perempuan yang disetubuhi dengan syubhat [samar mengira orang lain sebagai isterinya sendiri], dan ibunya, karena sesungguhnya persetubuhan syubhat tidak bisa disifati [dihukumi] dengan dibolehkan dan tidak [pula] diharamkan,
Wallahua'lambisshawab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya
Post a Comment