TERJEMAH KASYIFATUSSAJA Syarah Safinatun Naja (Pembahasan ke-109)


Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani  Pembahasan ke-109

وما يبقى في نحو الكرش مما يشق تنقيته. والقليل من د دخان النجاسة ولو من مغلظ وهو المتصاعد منها بواسطة نار واليسير من الشعر المنفصل من غير مأكول غير مغلظ والكثير منه من مركوب ولقصاص. والدم الباقي على اللحم والعظم الذي لم يختلط بشىء كما لو ذبحت شاة وقطع لحمها وبقى عليه أثر الدم. بخلاف ما لو اختلط بغيره كما يفعل في البقر التي تذبح في المحل المعد لذبحها الآن من صب الماء عليها لإزالة الدم فإن الباقي من الدم على اللحم بعد صب الماء. لا يعفى عنه وإن قل لاختلاطه بأجنبي فليتنبه له والضابط في جميع ذلك أن العفو منوط بما يشق الإحتراز عنه غالبا

Dan 1.1. sesuatu yang tersisa di semacam bejana berbagai najis yang diperhitungkan sulit untuk menghilangkannya.

Dan 1.2. sesuatu yang sedikit dari asap [bakaran] najis, walaupun asap dart najis mugholazoh (najis berat), yaitu sesuatu yang membumbung naik dari najis itu, dengan perantara [pembakaran oleh] api.

Dan 1.3. Sesuatu yang sedikit dari rambut yang terpisah dari hewan yang tidah boleh dimakan, yang bukan hewan mugholazoh.

Dan 1.4. sesuatu yang banyak dari bulu hewan tersebut yang terpisah dari hewan yang ditunggangi, dan lantaran mencukurinya.

Dan 1.5. darah yang tersisa di atas daging dan tulang, yang tidak ber-campur dengan sesuatu, sebagaimana jikalau seekor kambing disembelih dan dipotong dagingnya, dan masih ada di atas dagingnya bekas darah.

Berbeda halnya, jikalau darah yang tersisa itu bercampur dengan selainnya, seperti yang dilakukan terhadap sapi yang disembelih di satu tempat yang dipersiapkan untuk menyembelihnya (pejagalan) sekarang ini, berupa penyiraman air di atas sapi itu untuk menghilangkan darah darinya.

Maka saungguhnya yang tersisa dari darah di atas daging setelah penyiraman air itu adalah najis yang tidak dapat dimaafkan darinya, meskipun sedikit, karena telah bercampurnya darah tersebut dengan perkara lain [air], karena itu ingatlah akan hal tersebut.

Dan batasan di semua keterangan itu adalah bahwa kemaafan [kelonggaran dari tidak dikategorikan najis] itu ditumpukan pada perkara yang dianggap sulit untuk menghindar darinya, menurut kebiasaan.
Wallohu a'lam bishshowaab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post