TERJEMAH KASYIFATUSSAJA Syarah Safinatun Naja (Pembahasan ke-116)


Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani Pembahasan ke-116


إذ غاية الأمر أنه شاك في التغير المضر والأصل عدمه
*واعلم* أن الماء الجاری گالراكد فيما مرلكن العبرة في الجاري بالجرية نفسها لا مجموع الماء
فإن الحريات متفاصلة حكما وإن اتصلت في الحس لان كل جرية طالبة لما قبلها هارية عما بعدها فإن كانت الجرية وهى الدفعة التي بين حافتي النهر في العرض دون القلتين تنجس بملاقاة النجاسة سواء تغير أم لا ويكون محل تلك الجرية من النهر نجسا ويطهر بالجرية بعدها ويكون في حكم غسالة النجاسة حتى لو كانت مغلظة فلا بد من سبع جريات عليها ومن التتريب أيضا في غير الأرض الترابية
هذا في نجاسة تجري في الماء
فإن كانت جامدة واقفة فذلك المحل نجس

sebab puncak persoalan hukum adalah bahwa orang [pelaku pengira-ngiraan] tersebut adalah orang yang ragu-ragu mengenai perubahan yang membahayakan [terhadap keabsahan ibadah], sementara hukum asal [bagi air] adalah ketiadaan perubahan tersebut.
*(Ketahuilah)* bahwa air yang mengalir adalah seperti air yang diam [tergenang] di dalam pembahasan yang telah lalu, akan tetapi dipertimbangkan dalam hal air yang mengalir itu semata-mata pada aliran air itu saja, bukan pada [keseluruhan] himpunan air.
Karena sesungguhnya aliran-aliran air itu terpisah-pisah secara hukum, meskipun tersambung pada inderawinya.
Karena sesungguhnya setiap aliran air itu penuntut [akan dorongan] terhadap aliran air yang sebelumnya, sebagai penyalur terhadap aliran air yang setelahnya.
Maka jika terdapat suatu aliran air, yaitu daya dorong yang ada di antara [dua bentangan] dua sisi sungai [parit] dalam bentangan lebar itu kurang dari dua qullah, maka aliran air menjadi najis sebab bertemu dengan najis, sama saja air itu berubah ataupun tidak.
Dan tempat aliran dari [bentangan] sungai [parit] yang kurang dari dua qullah itu menjadi najis, dan dapat suci [kenbaIi] dengan sebab aliran air [yang datang] setelahnya, dan aliran pendorong itu berada dalam hukum membasuh najis,
hingga jikalau terdapat najis mughollazhoh [najis yang berat], maka tidak boleh tidak, mesti untuk [melakukan] tujuh kali aliran air pada benda yang terkena najis berat itu, dan [mesti melakukan] penggunaan debu pada selain bagian bumi yang berunsur debu.
Ketentuan ini pada najis yang mengalir di air.
Lalu jika keadaan najis itu keras [padat] yang berhenti [diam di satu tempat], maka tempat [yang ada najis] itu menjadi najis,

Wallahu a'lam bisshowab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post