Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani Pembahasan ke-107
وقدرهما بالمساحة في المربع ذراع وربع طولا وعرضا وعمقا بذراع الآدمي وهو شبران تقریبا
وفي المدور ذراعان عمقا بذراع الحديد وذراع عرضا بذراع الآدمي فكان ذلك بذراع اليد ذراعا عرضا وذراعين ونصفا عمقا لأن ذراع الحديد بذراع الآدمی ذراع وربع. وفي المثلث وهو ما له ثلاثة أبعاد متساوية ذراع ونصف طولا وعرضا وذراعان عمقا بذراع الآدمي. فالعرض هو ما كان بين الركنين والطول هو الركنان الآخران (القليل) حكمه (يتنجس بوقوع النجاسة) المنجسة يقينا (فيه وإن لم يتغير ) لمفهوم قوله ﷺ إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل خبثا وفي رواية نجسا إذ مفهومه أن ما دونها يحمل الخبث
Dan ukuran dua qullah dengan pengukuran area pada bidang empat persegi adalah 1 1/4 dziro [untuk] panjang, lebar dan tingginya, dengan ukuran dziro manusia. yaitu ukuran dua jengkal secara perkiraan.
Dan pada bidang bundar adalah 2 dziro [untuk] tingginya [dalamnya] dengan ukuran dziro besi dan satu dziro [untuk] lebarnya, dengan ukuran dziro manusia.
Adapun ukuran bidang bundar itu dengan dziro tangan adalah satu dziro [untuk] lebarnya dan 2 1/2 dziro [untuk] tingginya [dalamnya], karena sesungguhnya ukuran satu dziro besi dengan ukuran satu dziro manusia adalah 1 1/4 dziro.
Dan pada bidang segitiga, yaitu sesuatu [wadah] yang memiliki tiga sisi panjang yang sama, [ukuran dua qullahnya] adalah 1 1/2 dziro [untuk] panjang dan lebarnya, dan dua dziro‘ [untuk] tingginya dengan dziro manusia.
Adapun [yang dimaksud dengan] lebar [pada bidang segitiga dan yang lain] adalah [ukuran] sesuatu [jarak] yang ada di antara dua sudut, sedangkan [untuk] panjang adalah [ukuran jarak antara] dua sudut yang lain.
(Air sedikit) hukumnya (menjadi najis dengan Sebab kejatuhan najis) yang menajiskan, dengan secara yakin (pada air itu, meskipun air tersebut tidak berubah).
berdasarkan kesimpulan yang difahami dari sabda Nabi saw : "Apabila air telah mencapai dua qullah, maka tidak akan menanggung kotoran",
dan di dalam riwayat lain [disebutkan]: "[tidak akan menanggung] najis".
Sebab hal yang difahami dari hadits tersebut adalah bahwa air yang kurang dua qullah itu bisa menanggung kotoran [Najis].

وقدرهما بالمساحة في المربع ذراع وربع طولا وعرضا وعمقا بذراع الآدمي وهو شبران تقریبا
وفي المدور ذراعان عمقا بذراع الحديد وذراع عرضا بذراع الآدمي فكان ذلك بذراع اليد ذراعا عرضا وذراعين ونصفا عمقا لأن ذراع الحديد بذراع الآدمی ذراع وربع. وفي المثلث وهو ما له ثلاثة أبعاد متساوية ذراع ونصف طولا وعرضا وذراعان عمقا بذراع الآدمي. فالعرض هو ما كان بين الركنين والطول هو الركنان الآخران (القليل) حكمه (يتنجس بوقوع النجاسة) المنجسة يقينا (فيه وإن لم يتغير ) لمفهوم قوله ﷺ إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل خبثا وفي رواية نجسا إذ مفهومه أن ما دونها يحمل الخبث
Dan ukuran dua qullah dengan pengukuran area pada bidang empat persegi adalah 1 1/4 dziro [untuk] panjang, lebar dan tingginya, dengan ukuran dziro manusia. yaitu ukuran dua jengkal secara perkiraan.
Dan pada bidang bundar adalah 2 dziro [untuk] tingginya [dalamnya] dengan ukuran dziro besi dan satu dziro [untuk] lebarnya, dengan ukuran dziro manusia.
Adapun ukuran bidang bundar itu dengan dziro tangan adalah satu dziro [untuk] lebarnya dan 2 1/2 dziro [untuk] tingginya [dalamnya], karena sesungguhnya ukuran satu dziro besi dengan ukuran satu dziro manusia adalah 1 1/4 dziro.
Dan pada bidang segitiga, yaitu sesuatu [wadah] yang memiliki tiga sisi panjang yang sama, [ukuran dua qullahnya] adalah 1 1/2 dziro [untuk] panjang dan lebarnya, dan dua dziro‘ [untuk] tingginya dengan dziro manusia.
Adapun [yang dimaksud dengan] lebar [pada bidang segitiga dan yang lain] adalah [ukuran] sesuatu [jarak] yang ada di antara dua sudut, sedangkan [untuk] panjang adalah [ukuran jarak antara] dua sudut yang lain.
(Air sedikit) hukumnya (menjadi najis dengan Sebab kejatuhan najis) yang menajiskan, dengan secara yakin (pada air itu, meskipun air tersebut tidak berubah).
berdasarkan kesimpulan yang difahami dari sabda Nabi saw : "Apabila air telah mencapai dua qullah, maka tidak akan menanggung kotoran",
dan di dalam riwayat lain [disebutkan]: "[tidak akan menanggung] najis".
Sebab hal yang difahami dari hadits tersebut adalah bahwa air yang kurang dua qullah itu bisa menanggung kotoran [Najis].
Wallohu a'lam bishshowaab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya
Post a Comment