TERJEMAH KASYIFATUSSAJA Syarah Safinatun Naja (Pembahasan ke-96)

Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani
Pembahasan ke-96
 

نعم لو نوی رفع الحدث كفى وإن لم يستحضر ما ذكر لتضمن رفع الحدث لذالك (تنبيه) النية بتشديد الياء من نوی بمعنی قصد والأصل نوية قلبت الواو ياء وأدغمت في الياء وتخفيفها لغة كما حكاها الأزهري من ونى ينى  إذا أبطأ لأنه يحتاج في تصحيحها إلى نوع إبطاء أى عدم مبادرة

(الثانی غسل الوجه) وهو ما بين منابت شعر رأسه وتحت منتهی لحيته وما بين أذنيه فمنه شعوره كالحاجبين والأهداب والشاربين والعذارين فيجب غسل ظاهر هذه الشعور وباطنها مع البشرة التي تحتها وإن كثفت لأنها من الوجه لا باطن الكثيف الخارج عنه وأما اللحية والعارضان فإن خفا وجب غسل ظاهر هما وباطنهما مع البشرة التي تحتهما

Ya, jikalau ia telah berniat "mengangkat hadats, maka sudah cukup, walaupun ia tidak menghadirkan apa-apa yang telah disebutkan tadi (rukun-rukun wudhu),
karena telah terkandung niat : "mengangkat hadats bagi hal-hal itu.

(Peringatan) Lafazh An-Niyyat dengan tasydid huruf ya berasal dari fiil madhi nawd, semakna dengan qoshoda. Dan asal katanya adalah niwyatun diganti wawu menjadi ya dan disatukan (diidghomkan) pada huruf ya. Dan dibaca ringan [tanpa tasyfid] huruf ya-nya, menurut satu dialek, sebagaimana Syekh Al-Azhariy menuturkannya, itu berasal dari kata wana - yani (lamban), yaitu jika ia melakukan perlahan-lahan, karena
sesungguhnya seseorang butuh dalam mengesahkan wudhu kepada semacam keperlahan-lahanan, yakni tiada tergesa-gesa.

(Fardhu wudhu yang kedua adalah membasuh wajah) yaitu bagian yang ada di antara tempat-tempat tumbuh rambut kepalanya, dan di bawah ujung janggutnya, dan bagian yang ada di antara dua telinganya. Maka termasuk darinya adalah bulu-bulunya, seperti dua alis, bulu-bulu mata, dua kumis, dua idzár [bulu-bulu di tepi pipi yang sehadapan dengan telinga]. Maka wajib membasuh bagian luar bulu-bulu ini dan bagian dalamnya, serta kulit yang ada di bawahnya. meskipun tebal, karena sesungguhnya bulu-bulu itu termasuk bagian wajah.

(Namun) tidak (wajib membasuh) bagian dalam bulu yang tebal, yang keluar dari (batas) wajah. Adapun jenggot dan bulu cambung yang ada di permukaan dua pipi, jika keduanya tipis, maka wajib membasuh bagian luarnya dan bagian dalamnya, serta kulit yang ada di bawah kedua rambut itu.



Wallohu a'lam bishshowaab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post