Syariat islam tidak ingin memberikan kesulitan dan kesempitaan dalam penetapan hukumnya tapi bertujuan untuk mensucikan menepis segala mudharat dan kedzaliman, serta menyempurnakan nikmat di dunia sampai ke akhirat kelak. Sebagaimana firman Allah Swt :
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (المائدة : 6)Artinya : Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Maka ketika ada akad yang diharamkan karean mengandung unsur riba atau unsur-unsur lain yang diharamkan dalam syara’ maka banyak alternatif dan solusi yang menjadi pilihan yang sesuai dengan kebutuhan dan maslahat manusia. Diantara akad-akad tersebut sebagai berikut :
1. Jual Beli Murabahah
Akad murabahah menjadi akad yang paling banyak bergulir dalam praktek ekonomi syariah saat ini. Karena ia menjadi solusi penting terhadap hutang – piutang berbunga yang banyak terjadi di perbankan konvensional dan lembaga keuangan lainnya.
Akad murabahah sangat relevan dengan sisetem keuangan masa kini karena akad murabahah jelas keuntungan yang diperolah dan bisa dengan sistem pemesanan kepada pihak penjual jika ia belum memiliki barangnya.
Murabahah dengan sistem pemesenan disebut dalam fikih sebagai murabahah al-amir bi al-syiro’. Murabahah ini sangat relevan dengan perbankan, lembaga financial, koperasi, BMT dan lembaga lainnya yang menyediakan pembiyaan tapi tidak menyediakan komoditas/ barang yang diperjualbelikan.
Sistemnya, nasabah yang mengajukan pembiyaan untuk pembelian suatu produk atau barang menjelaskan kepada pihak lembaga keuangan spesifikasi produk yang diinginkan, jika lembaga keuangan menyetujui pengajuan calon pembeli, maka dibelikan produk tersebut lalu kemudian dijual kepada pembeli dengan harga dan keuntungan yang sudah diketahui dan disepakati secara bersama.
Akad ini mendominasi lembaga-lembaga keuangan syari’ah karean dipadukan dengan sistem jualbeli kredit. Pihak lembaga keuangan membelinya secara cash dengan harga standar, lalu kemudian menjual kepada pembeli/nasabah dengan harga lebih tinggi karena pembayarannya dengan sistem cicilan.
Sebenarnya moedel ini, bukan lembaga keuangan saja yang bisa memanfaatkannya tapi juga secara perorangan dan individual bisa melakukannya.
Dalam realitas keidupan murabahah sistem pemesenan ini sudah banyak diberlakukan dalam pembiyaan rumah sistem kredit syariah, pembiyaan kendaraan (mobil, motor dll) sistem kredit syariah, pembiyaan produk elektronik sistem kredit syari’ah, pembiyaan prabot rumah tangga sistem kredit syari’ah, bahkan sudah sampai pada pembiyaan modal kerja.
________________________________
KAJIAN FIKIH RIBA
Oleh : Ustadz Hasbullah, Lc., MA
Bahasan Selengkapnya:
KAJIAN FIKIH RIBA Oleh Ustadz Hasbullah, Lc., MA - MAKNA RIBA
https://bit.ly/2vTuEFu
KAJIAN FIKIH RIBA Oleh Ustadz Hasbullah, Lc., MA - JENIS-JENIS RIBA
https://bit.ly/39Ll2eo
KAJIAN FIKIH RIBA Oleh Ustadz Hasbullah, Lc., MA - RIBA DALAM MUAMALAT KONTEMPORER
https://bit.ly/33d0l8G
SOLUSI DARI AKAD-AKAD YANG MENGANDUNG RIBA - 1. Jual Beli Murabahah
https://bit.ly/2TM2Agh
SOLUSI DARI AKAD-AKAD YANG MENGANDUNG RIBA - 2. Jual beli kredit
https://bit.ly/2vgZIOU
SOLUSI DARI AKAD-AKAD YANG MENGANDUNG RIBA - 3. Akad Mudarabah
https://bit.ly/2TLw1Pj
SOLUSI DARI AKAD-AKAD YANG MENGANDUNG RIBA - 4. Sistem Jasa atau Fee
https://bit.ly/2w2JYQ0
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (المائدة : 6)Artinya : Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Maka ketika ada akad yang diharamkan karean mengandung unsur riba atau unsur-unsur lain yang diharamkan dalam syara’ maka banyak alternatif dan solusi yang menjadi pilihan yang sesuai dengan kebutuhan dan maslahat manusia. Diantara akad-akad tersebut sebagai berikut :
1. Jual Beli Murabahah
Akad murabahah menjadi akad yang paling banyak bergulir dalam praktek ekonomi syariah saat ini. Karena ia menjadi solusi penting terhadap hutang – piutang berbunga yang banyak terjadi di perbankan konvensional dan lembaga keuangan lainnya.
Akad murabahah sangat relevan dengan sisetem keuangan masa kini karena akad murabahah jelas keuntungan yang diperolah dan bisa dengan sistem pemesanan kepada pihak penjual jika ia belum memiliki barangnya.
Murabahah dengan sistem pemesenan disebut dalam fikih sebagai murabahah al-amir bi al-syiro’. Murabahah ini sangat relevan dengan perbankan, lembaga financial, koperasi, BMT dan lembaga lainnya yang menyediakan pembiyaan tapi tidak menyediakan komoditas/ barang yang diperjualbelikan.
Sistemnya, nasabah yang mengajukan pembiyaan untuk pembelian suatu produk atau barang menjelaskan kepada pihak lembaga keuangan spesifikasi produk yang diinginkan, jika lembaga keuangan menyetujui pengajuan calon pembeli, maka dibelikan produk tersebut lalu kemudian dijual kepada pembeli dengan harga dan keuntungan yang sudah diketahui dan disepakati secara bersama.
Akad ini mendominasi lembaga-lembaga keuangan syari’ah karean dipadukan dengan sistem jualbeli kredit. Pihak lembaga keuangan membelinya secara cash dengan harga standar, lalu kemudian menjual kepada pembeli/nasabah dengan harga lebih tinggi karena pembayarannya dengan sistem cicilan.
Sebenarnya moedel ini, bukan lembaga keuangan saja yang bisa memanfaatkannya tapi juga secara perorangan dan individual bisa melakukannya.
Dalam realitas keidupan murabahah sistem pemesenan ini sudah banyak diberlakukan dalam pembiyaan rumah sistem kredit syariah, pembiyaan kendaraan (mobil, motor dll) sistem kredit syariah, pembiyaan produk elektronik sistem kredit syari’ah, pembiyaan prabot rumah tangga sistem kredit syari’ah, bahkan sudah sampai pada pembiyaan modal kerja.
________________________________
KAJIAN FIKIH RIBA
Oleh : Ustadz Hasbullah, Lc., MA
Bahasan Selengkapnya:
KAJIAN FIKIH RIBA Oleh Ustadz Hasbullah, Lc., MA - MAKNA RIBA
https://bit.ly/2vTuEFu
KAJIAN FIKIH RIBA Oleh Ustadz Hasbullah, Lc., MA - JENIS-JENIS RIBA
https://bit.ly/39Ll2eo
KAJIAN FIKIH RIBA Oleh Ustadz Hasbullah, Lc., MA - RIBA DALAM MUAMALAT KONTEMPORER
https://bit.ly/33d0l8G
SOLUSI DARI AKAD-AKAD YANG MENGANDUNG RIBA - 1. Jual Beli Murabahah
https://bit.ly/2TM2Agh
SOLUSI DARI AKAD-AKAD YANG MENGANDUNG RIBA - 2. Jual beli kredit
https://bit.ly/2vgZIOU
SOLUSI DARI AKAD-AKAD YANG MENGANDUNG RIBA - 3. Akad Mudarabah
https://bit.ly/2TLw1Pj
SOLUSI DARI AKAD-AKAD YANG MENGANDUNG RIBA - 4. Sistem Jasa atau Fee
https://bit.ly/2w2JYQ0
Post a Comment