KAJIAN FIKIH RIBA Oleh Ustadz Hasbullah, Lc., MA - RIBA DALAM MUAMALAT KONTEMPORER

Geliat perkembangan muamalah manusia yang sangat pesat, menjadikan wasilah transaksi begitu bervariasi sehingga menuntut untuk diketahuinya hukum-hukum setiap bentuk dari tranksasi tersebut. Karena meskipun dalam muamalah hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih menyebutkan : “hukum asal muamalah adalah boleh”.

Tapi dalam muamalah tetap ada batasan-batasan hukum yang perlu diperhatikan seperti tidak boleh mengandung riba, gharar, maisir, tipuan dan lain sebagainya.

RIBA DALAM MUAMALAT KONTEMPORER

Setelah melalui penelitian dan pengkajian yang komperhensif dari para ulama terhadap akad-akad kontemporer akhirnya muncullah fatwa baik dari perorangan atau lembaga terkait beberapa hukum terhadap bentuk praktek muamalah masa kini.



Diantara fatwa tersebut adalah fatwa terkait haramnya membungakan uang dari lembaga-lembaga yang dianggap berkompeten dalam masalah ini diantaranaya adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagaimana penjelasan berikut :

Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Faidah). MUI memaparkan ayat-ayat dan hadis-hadis terkait larangan riba; QS. Al-Baqarah: 275-280 dan Ali ‘Imran: 130. dan hadis-hadis Nabi Saw yang sudah kita paparakan sebelumnya.


Selain itu MUI juga menukilkan fatwa-fatwa ulama dan lembaga-lembaga keislaman :


Diantaranya ulama-ulama tersebut : Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’, Ibn al-‘Araby dalam kitabnya Ahkam al-Qur’an, Al-‘Aini dalam kitabnya ‘Umdah al- Qari’, Al-Sarakhsyi dalam Al-Mabsuth , Ar-Raghib al-Isfahani dalam Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an, Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa-i’ al-Bayan, Muhammad Abu Zahrah dalam Buhuts fi al-Riba, Yusuf al-Qardhawy dalam Fawa’id al-Bunuk, Wahbah al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh :


Dan diantaran  Ketetapan akan keharaman bunga bank oleh berbagai Forum Ulama Internasional, antara lain:


1. Majma’ul Buhuts al-Islamiyyah di al-Azhar Mesir pada Mei 1965.


2. Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara- negara OKI yang diseenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406H/22-28 Desember 1985.


3. Majma’ Fiqh Rabithah al-‘Alam al- Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah tanggal 1219 Rajab 1406 H.


4. Keputusan Dar al-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979


5. Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.


6. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan syari’ah.

7. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.


8. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan sistem tanpa bunga.


9. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se- Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/ fa’idah), tanggal 22 Syawwal 1424/16 Desember 2003.


10. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004; 28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004; dan 05 Dzulhijjah 1424/24 Januari 2004. Dengan memohon ridha Allah SWT.


Maka dengan itu MUI Menetapkan fatwa tentang Bunga (Interest / Fa’idah)
 

Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba

1. Bunga (interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.


2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (بلا عوض) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (زيادة الأجل) yang diperjanjikan sebelumnya, (اشتُرِطَ مقدماً). Dan inilah yang disebut riba nasi’ah.
 

Kedua : Hukum Bunga (Interest)
 

1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
 

2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
 

Ketiga : Bermu’amalah dengan Lembaga Keuangan Konvensional
 

1. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari’ah dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.
 

2. Untuk wilayah yang belum ada kantor /jaringan Lembaga Keuangan Syariah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/ hajat.
 

Fatwa ini ditetapkan di Jakarta, 05 Dzulhijjah 1424 bersamaan dengan 24 Januari 2004 M


________________________________
KAJIAN FIKIH RIBA
Oleh : Ustadz Hasbullah, Lc., MA 


Bahasan Selengkapnya: 
 
KAJIAN FIKIH RIBA Oleh Ustadz Hasbullah, Lc., MA - MAKNA RIBA
https://bit.ly/2vTuEFu

KAJIAN FIKIH RIBA Oleh Ustadz Hasbullah, Lc., MA - JENIS-JENIS RIBA
https://bit.ly/39Ll2eo

KAJIAN FIKIH RIBA Oleh Ustadz Hasbullah, Lc., MA - RIBA DALAM MUAMALAT KONTEMPORER
https://bit.ly/33d0l8G

SOLUSI DARI AKAD-AKAD YANG MENGANDUNG RIBA - 1. Jual Beli Murabahah
https://bit.ly/2TM2Agh

SOLUSI DARI AKAD-AKAD YANG MENGANDUNG RIBA - 2. Jual beli kredit
https://bit.ly/2vgZIOU

SOLUSI DARI AKAD-AKAD YANG MENGANDUNG RIBA - 3. Akad Mudarabah
https://bit.ly/2TLw1Pj

SOLUSI DARI AKAD-AKAD YANG MENGANDUNG RIBA - 4. Sistem Jasa atau Fee
https://bit.ly/2w2JYQ0

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post