TERJEMAH KASYIFATUSSAJA Syarah Safinatun Naja (Pembahasan ke-90)

Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Assyafii

Pembahasan ke-90


وهي ما ينضم من الاليين عند القيام (وحشفته) أى رأس ذكره في البول وتسمى أيضا عند العوام بالبلحة بفتحات وإن انتشر الخارج حول المخرج قوق عادة الإنسان من غير انتقال وتقطع ومجاوزة . ومثلها قدرها من مقطوعها أو فاقدها خلقة فلا تجزىء في حشفة الخنثی ولا في فرجه للشك فيه ويشترط في الثيب أن لا يصل بولها مدخل الذكر وهو تحت مخرج البول وفي البكر أن لا يجاوز ما يظهر عند قعودها. وإلا تعين الماء كما يتعين في حق الأقلف إن وصل بوله للجلدة (و) سابعها (لا يصيبه ماء) غير مطهر له وإن كان طهورا أو مائع أ خر بعد الإستجمار أو قبله لتنجسهما


Shofhah adalah bagian seputar lubang keluar dari dua belahan pantat yang akan menjadi rapat ketika posisi berdiri, (dan tidak melewati) ujung batang kelaminnya) yakni pucuk penisnya di saat kencing, dan dinamakan juga menurut orang awam dengan al-Balahah (kepala penis), dengan harokat-harokat fathah.

Meskipun menyebar najis yang keluar itu di sekitar tempat keluar, melebihi kebiasaan manusia, dengan tanpa berpindah dan [tanpa] terputus dan [tanpa] melewati batas.

Dan sama seperti itu adalah seukuran penis dari orang yang terpotong pucuk penisnya, atau orang yang tidak memiliki pucuk penis dalam penciptaannya.

Maka ber-istinjā dengan batu tidak mencukupi pada penis khuntsa (orang berkelamin dua jenis), dan tidak pula pada vaginanya, karena ada keragu-raguan padanya.

Dan disyaratkan (dalam ber-istinja dengan batu] bagi orang yang bukan perawan, hendaknya tidak sampai kencingnya itu ke tempat masuknya penis (lubang vagina), yaitu (lubang vagina yang berada) di bawah tempat keluarnya kencing.

Dan bagi perawan, (kencingnya) hendaknya tidak melewati bagian yang dapat terlihat ketika dalam posisi duduknya (nongkrongnya). Dan jika tidak demikian keadaannya, maka menjadi terpastikan (keharusan penggunaan) air, sebagaimana diharuskan bagi hak diri orang yang belum di khitan, jika kencingnya sampai (mengenai) kulit (penutup kemaluannya /kulufnya).

(Dan) syarat yang ketujuh yaitu (tidak
terkena najis itu oleh air) yang bukan untuk mensucikan najis itu, meskipun berupa air suci mensucikan atau benda cair lainnya, setelah ber-istinjä dengan batu, atau sebelumnya, karena kedua benda itu (air atau benda cair) menjadi ternajiskan (dihukumi sebagai benda yang terkena najis).

 
Wallohu a'lam bishshowaab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya

Post a Comment

Previous Post Next Post