Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Assyafii
Pembahasan ke-88
ثم الثاني من مقدم الصفحة اليسرى كذلك .ثم يمر الثالث على الصفحتين والمسربة .قال في المصباح والمسربة بفتح الراء. غير مجرای الغائط ومخرجه. سميت بذلك لائنسراب الخارج منها فهى اسم للموضع (و) ثانيها (أن ينقى المحل) بحيث لا يبقى إلا أثر لا يزيله إلا الماء أو صغار الخزف. (و) ثالثها (أن لا يجف النجس). لأن الحجر لا يزيله حينئذ. وقوله يجف بكسر الجيم من باب ضرب وفي لغة لبنى أسد بفتحها من باب تعب فإن جف كله أو بعضه تعين الماء مالم يخرج بعده خارج آخر. ولو من غير جنسه ويصل إلى ما وصل إليه الأول وإلا كفى الإستنجاء بالحجر (و) رابعها (لا ينتقل)
kemudian batu kedua dari bagian depan sisi seputar permukaan lubang keluar yang kiri, sama seperti batu pertama (diputarkan sedikit sampai kembali pada tempat yang dimulainya), kemudian ia melewatkan batu ketiga di atas kedua sisi seputar permukaan lubang keluar dan lubang keluarnya najis [bool].
Berkata di dalam kitab Al-Mishbah: "Al-Masrobah dengan fathah ro' tidak dengan selainnya, yaitu tempat mengalirnya tahi, dan tempat keluarnya.
Dinamakan dengan nama itu, karena mengalirnya sesuatu yang keluar dari tempat itu. Maka kalimat Al-Masrobah merupakan nama bagi tempat saluran keluar".
(Dan) syarat kedua yaitu (harus membersihkan tempat keluarnya najis), dengan sekiranya tidak tersisa, kecuali bekas yang tidak dapat dihilangkannya kecuali oleh air atau pecahan-pecahan kecil tembikar.
(Dan) syarat ketiga yaitu (harus belum mengering najis tersebut), karena sesungguhnya batu tidak akan dapat menghilangkan najis tersebut di saat demikian (telah mengering).
Ucapan pengarang (Syekh Salim bin sumair) : "yajiffa" dengan kasroh jim, mengikuti bab dhoroba, dan di dalam lughot Bani Asad, dengan fathah jim dari bab ta'iba.
Lalu jika telah mengering seluruh najis itu atau sebagiannya, maka menjadi terpastikan (keharusan penggunaan) air, selagi tidak keluar, setelahnya, sesuatu yang keluar yang lain, walaupun dari lain jenisnya, dan sesuatu yang keluar yang lain itu
mencapai ke tempat sampainya najis pertama ke sana.
Dan jika tidak demikian, maka mencukupi ber-istinjā dengan batu.
(Dan) syarat keempat yaitu (najis tersebut tidak berpindah (berceceran).
__________________
Diterjemahkan oleh : Zaenal Arifin Yahya
Pembahasan ke-88
ثم الثاني من مقدم الصفحة اليسرى كذلك .ثم يمر الثالث على الصفحتين والمسربة .قال في المصباح والمسربة بفتح الراء. غير مجرای الغائط ومخرجه. سميت بذلك لائنسراب الخارج منها فهى اسم للموضع (و) ثانيها (أن ينقى المحل) بحيث لا يبقى إلا أثر لا يزيله إلا الماء أو صغار الخزف. (و) ثالثها (أن لا يجف النجس). لأن الحجر لا يزيله حينئذ. وقوله يجف بكسر الجيم من باب ضرب وفي لغة لبنى أسد بفتحها من باب تعب فإن جف كله أو بعضه تعين الماء مالم يخرج بعده خارج آخر. ولو من غير جنسه ويصل إلى ما وصل إليه الأول وإلا كفى الإستنجاء بالحجر (و) رابعها (لا ينتقل)
kemudian batu kedua dari bagian depan sisi seputar permukaan lubang keluar yang kiri, sama seperti batu pertama (diputarkan sedikit sampai kembali pada tempat yang dimulainya), kemudian ia melewatkan batu ketiga di atas kedua sisi seputar permukaan lubang keluar dan lubang keluarnya najis [bool].
Berkata di dalam kitab Al-Mishbah: "Al-Masrobah dengan fathah ro' tidak dengan selainnya, yaitu tempat mengalirnya tahi, dan tempat keluarnya.
Dinamakan dengan nama itu, karena mengalirnya sesuatu yang keluar dari tempat itu. Maka kalimat Al-Masrobah merupakan nama bagi tempat saluran keluar".
(Dan) syarat kedua yaitu (harus membersihkan tempat keluarnya najis), dengan sekiranya tidak tersisa, kecuali bekas yang tidak dapat dihilangkannya kecuali oleh air atau pecahan-pecahan kecil tembikar.
(Dan) syarat ketiga yaitu (harus belum mengering najis tersebut), karena sesungguhnya batu tidak akan dapat menghilangkan najis tersebut di saat demikian (telah mengering).
Ucapan pengarang (Syekh Salim bin sumair) : "yajiffa" dengan kasroh jim, mengikuti bab dhoroba, dan di dalam lughot Bani Asad, dengan fathah jim dari bab ta'iba.
Lalu jika telah mengering seluruh najis itu atau sebagiannya, maka menjadi terpastikan (keharusan penggunaan) air, selagi tidak keluar, setelahnya, sesuatu yang keluar yang lain, walaupun dari lain jenisnya, dan sesuatu yang keluar yang lain itu
mencapai ke tempat sampainya najis pertama ke sana.
Dan jika tidak demikian, maka mencukupi ber-istinjā dengan batu.
(Dan) syarat keempat yaitu (najis tersebut tidak berpindah (berceceran).
__________________
Diterjemahkan oleh : Zaenal Arifin Yahya
Post a Comment