Kitab al-Ibanah Karya al-Asy’ari
Gugatan serupa juga saya terima dalam sebuah diskusi di Surabaya. Seorang tokoh Salafi dari Malang berkata: “Anda mengikuti madzhab al-Asy’ari, tetapi mengapa Anda tidak mengikuti pendapat al-Asy’ari yang terdapat dalam kitab al-Ibanah ‘an Ushul al-Diyanah?”
Pada waktu itu saya jawab: “Bahwa kitab al-Ibanah yang ada sekarang tidak memiliki sanad yang shahih kepada al-Imam al-Asy’ari. Bahkan dari beberapa edisi kitab al-Ibanah yang ada, misalnya al-Ibanah yang diterbitkan oleh kaum Wahhabi di Saudi Arabia, edisi yang diterbitkan Dr. Fauqiyah Husain dan edisi al-Ibanah yang dikutip oleh al-Hafizh Ibn ‘Asakir al-Dimasyqi dalam kitab Tabyin Kidzb al-Muftari, terjadi perbedaan yang cukup serius. Sementara kitab al-Ibanah yang Anda jadikan dasar gugatan kepada kami para pengikut madzhabnya, adalah kitab al-Ibanah edisi terbitan kaum Wahhabi di Saudi Arabia. Jadi kitab al-Ibanah itu hampir mirip Bibel, semua edisi yang beredar, tidak ada yang sama, pasti terjadi perbedaan.
Dan seandainya, kitab al-Ibanah yang ada tersebut memang shahih sanad-nya kepada al-Imam al-Asy’ari, kami para pengikut madzhabnya tidak berkewajiban mengikutinya. Bukankah para ulama Asya’irah telah memilih pendapat lain yang berbeda dengan al-Ibanah tersebut (seandainya memang shahih). Hal ini sesuai dengan logika yang berlaku dalam ilmu hadits. Menurut al-Hafizh al-Dzahabi dalam Siyar A’lam al-Nubala’ (juz 16, hal. 405), jika terdapat suatu hadits, sanad-nya shahih, akan tetapi para ulama mujtahid tidak ada yang mengamalkannya, maka kita tidak boleh mengamalkan hadits tersebut. Jadi, hadits shahih saja, posisinya harus tidak diamalkan, ketika tidak seorang pun dari kalangan ulama mujtahid tidak mengamalkannya dalam ijtihad mereka. Apalagi hasil ijtihad seorang ulama seperti al-Imam al-Asy’ari. Ketika semua ulama pengikutnya tidak memakai, kita juga tidak memakai.”
Al-Imam al-Hafizh Ibn Rajab al-Hanbali berkata dalam kitabnya, Bayan Fadhl ‘Ilm al-Salaf ‘ala ‘Ilm al-Khalaf (hal. 57):
“Adapun para imam dan fuqaha ahli hadits, mereka mengikuti hadits shahih di mana pun berada, apabila hadits tersebut diamalkan oleh para sahabat dan generasi sesudahnya, atau diamalkan oleh sekelompok mereka. Adapun hadits shahih yang disepakati ditinggalkan oleh kaum salaf, maka tidak boleh diamalkan. Karena mereka tidak meninggalkan hadits tersebut, melainkan setelah mengetahui bahwa hadits tersebut memang tidak diamalkan. Umar bin Abdul Aziz berkata: “Ikutilah pendapat yang sesuai dengan pendapat orang-orang sebelum kalian, karena mereka lebih tahu dari pada kalian.”
_______________________________
Buku Pintar Berdebat dengan Wahabi
KH. Muhammad Idrus Ramli
Post a Comment