Hukum-hukum Terkait Pakaian Menurut Islam
Sebenarnya ada banyak jenis pakaian, demikian juga dengan cara memakainya serta niatnya. Dan kesemuanya akan berpengaruh pada hukumnya secara syar’i. Ada yang hukumnya wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.
1. Wajib
Pakaian yang hukumnya wajib adalah pakaian yang tujuannya untuk menutup aurat. Mengingat bahwa hukum menutup aurat itu sendiri pada dasarnya merupakan suatu kewajiban.
Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda :
Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda :
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
Dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kekaknya bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu dan budakmu. (HR. Tirmizy)
2. Sunnah
Pakaian yang hukumnya sunnah adalah pakaian untuk mengungkapkan rasa syukur dengan melakukan at-tahadduts bin-ni’mah, sebagaimana firman Allah SWT :
Pakaian yang hukumnya sunnah adalah pakaian untuk mengungkapkan rasa syukur dengan melakukan at-tahadduts bin-ni’mah, sebagaimana firman Allah SWT :
وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّك فَحَدِّثْ
Dan atas nikmat dari Tuhanmu, maka bicarakanlah. (QS. Adh-Dhuha : 11)
Begitu juga kita disunnahkan untuk memakai pakaian atau perhiasan yang baik, ketika kita beribadah kepada Allah SWT
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid. (QS. Al-A’raf : 31)
Bahkan disunnahkan untuk sebelumnya mandi dan memakai wewangian sebelum kita menghadiri shalat Jumat, atau shalat-shalat lain dimana saat itu berkumpul banyak manusia.
3. Makruh
Di antara pakaian yang hukumnya makruh adalah pakaian yang berlebihan dan mendekati kesombongan.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا مِنْ غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلاَ مَخِيلَةٍ
Makan dan minumlah serta berpakaianlah, namun jangan israf (berlebihan) dan sombong (HR. Ahmad dan Al-Hakim)
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال : كُل مَا شِئْتَ وَالْبَسْ مَا شِئْتَ مَا أَخْطَأَتْكَ اثْنَتَانِ : سَرَفٌ وَمَخِيلَةٌ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata,”Makanlah sesukamu, berpakainlah sesukamu tapi jangan lakukan dua kesalahan, yaitu berlebihaan dan sombong. (HR. Abu Syaibah)
Pakaian yang harganya mahal tidak terbayangkan sampai ratusan juta bahkan miliaran, tentu merupakan hal yang dimakruhkan, karena merupakan salah satu bentuk israf (berlebihan).
Gaun Pengantin Termahal 13,6 Miliar.
Jad Ghandour, seorang perancang busana dari Beirut, Lebanon, menciptakan baju pengantin yang bisa dikatakan paling mahal sedunia. Gaun pengantin tersebut seharga US$1,5 juta atau setara dengan Rp13,6 miliar.
Proyek pembuatan gaun pengantin mahal itu didukung oleh perusahaan perhiasan Danasha Luxury. Gaun tersebut sengaja dibuat untuk Miami International Fashion week yang dilaksanakan pada 18-21 Maret 2010 lalu di Miami, Amerika Serikat.
Untuk menjaga keamanannya pun, hanya sketsa gaun dan bukan foto gaun asli yang disampaikan ke publik. Sang perancang mengungkapkan ia menggunakan kain perak dengan detil berlian dan hiasan dari emas murni. Untuk menghias bagian tangan gaun menggunakan berlian 18 karat.
Sketsa Gaun Seharga 13,6 Milyar
Jas 1,1 Miliar
Desainer pakaian mewah Alexander Amosu akan memperkenalkan jas pria hasil rancangannya di sebuah lokasi yang dirahasiakan. Jas itu akan dijual sebesar 70.000 poudsterling atau sekira Rp1,1 miliar.
Jas 1,1 Miliar
Desainer pakaian mewah Alexander Amosu akan memperkenalkan jas pria hasil rancangannya di sebuah lokasi yang dirahasiakan. Jas itu akan dijual sebesar 70.000 poudsterling atau sekira Rp1,1 miliar.
Bahan jas dibuat dari kain termahal yang ada saat ini. Untuk merampungkan jas itu, dibutuhkan waktu 80 jam dan 5.000 jahitan. Jika dirata-rata, setiap jahitan bernilai Rp. 221.000.
Bahan yang digunakan antara lain adalah vicuna, benang yang diambil dari binatang langka sejenis unta yang hidup di Afrika Selatan. Binatang itu hanya menghasilkan benang wol setiap tiga tahun.
Bahan lainnya adalah qiviuk, wol termahal di dunia yang didapat dari hewan berbulu lebat Muskox yang hidup kawasan Artik. Bahan-bahan itu pernah digabungkan untuk membuat salah satu pakaian termahal di dunia bernama Vanquish II. Jas itu juga menggunaan emas 18 karat dan berlian.
Kemeja 429 Juta
Eton Shirts, produsen baju yang berasal dari Swedia berhasil memecahkan rekor memproduksi kemeja termahal di dunia yang sengaja dibuat dalam rangka ulang tahunnya yang ke 80 pada tahun 2008. Harganya 45 ribu dolar Amarika atau setara dengan Rp. 429.750.000.
Kemeja berwarna putih
ini dibuat dari katun Mesir dengan kancing yang yang ditaburi berlian.
Baju termahal ini dipertunjukkan di butik Eaton yang berada di Los
Angeles, Milan, dan Stockholm.
Kemeja Termahal di Dunia
4. Haram
Pakaian yang hukumnya haram adalah antara lain adalah pakaian yang secara syariat bertentangan atau berlawanan dengan prinsip syariat Islam, antara lain :
Pakaian yang hukumnya haram adalah antara lain adalah pakaian yang secara syariat bertentangan atau berlawanan dengan prinsip syariat Islam, antara lain :
a. Tidak Menutup Aurat
Di antara pakaian yang haram adalah pakaian yang tidak menutup aurat bagi pemakainya, sehingga tujuan utama dari pakaian itu sendiri menjadi tidak tercapai. Dan menampakkan aurat dengan sengaja adalah perbuatan yang diharamkan dalam syariat Islam.
Di antara bentuk kriteria pakaian yang tidak memenuhi tujuan menutup aurat adalah pakaian yang terbuka, terlalu tipis sehingga masih menampakkan aurat itu sendiri, atau pun terlalu ketat sehingga menampakkan bagian-bagian tubuh yang seharusnya ditutup.
Rasulullah SAW melaknat para wanita yang berpakaian namun dianggap telanjang.
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Dua golongan termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihat mereka; satu kaum (penguasa) yang membawa cambuk (besar) seperti ekor sapi, dengannya mereka memukuli manusia; dan kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, menggoda dan menyimpang, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mendapati aromanya, padahal aromanya bisa didapat dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Dan sabdanya:
Dan sabdanya:
سَيَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي رِجَالٌ يَرْكَبُونَ عَلَى السُّرُوجِ كَأَشْبَاهِ الرِّجَالِ يَنْزِلُونَ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ نِسَاؤُهُمْ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِمْ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْعِجَافِ الْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ
“Akan ada di akhir ummatku orang-orang yang naik diatas pelana seperti layaknya orang-orang besar, mereka singgah di depan pintu-pintu masjid, wanita-wanita mereka berpakaian namun telanjang, di atas kepala mereka ada semacam punuk unta, laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat.” (HR. Ahmad).
b. Menyerupai Pakaian Non Muslim
Bagi seorang muslim, pakaian bukan hanya berfungsi sebagai penutup aurat, tetapi juga sebagai lambang identitas keagamaan. Karena itu Rasulullah SAW melarang seorang muslim untuk mengenakan pakaian yang mengidentikkan seseorang dengan agama selain Islam.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum itu (HR. Abu Daud )
c. Menyerupai Pakaian Lawan Jenis
Pakaian yang termasuk diharamkan adalah pakaian khas untuk jenis kelamin tertentu, namun dikenakan oleh lawan jenisnya. Laki-laki haram memakai pakaian khas wanita, sebaliknya wanita pun juga haram memakai pakaian khas laki-laki.
Rasulullah SAW bukan hanya mengharamkan bahkan beliau menggunakan istilah laknat.
لَعَنَ رَسُول اللَّهِ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَال بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَال
Rasulullah SAW melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari)
d. Berbahan Najis
Pakaian yang haram dikenakan adalah pakaian yang tidak suci dari najis, seperti kulit hewan yang asalnya najis, atau kulit bangkai yang belum disamak.
Termasuk yang diharamkan adalah pakaian yang terkena najis, dan belum dibersihkan atau disucikan.
Namun keharaman pakaian najis ini sebatas bila dikenakan ketika melakukan shalat saja. Sedangkan bila dikenakan di luar shalat dalam keadaan terpaksa, maka hukumnya dibolehkan. Sedangkan bila dalam keadaan tidak terpaksa, maka para ulama membencinya.
Para ulama berbeda pendapat tentang kasus dimana seseorang harus memilih, apakah shalat terlanjang karena pakaiannya najis, ataukah tetap shalat dengan pakaian najis?
Dalam pandangan mazhab Al-Hanabilah, dalam kasus seperti itu, pilihan yang benar adalah tetap mengenakan pakaian najis di dalam shalat. Hal itu lantaran menutup aurat lebih utama dari pada berlepas diri dari najis.
Sebaliknya, dalam pandangan mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Malikiyah, pilihannya adalah shalat dengan keadaan telanjang dan menghindarkan diri mengenakan pakaian yang najis.
Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah memberi pilihan berdasarkan prosentase luas najisnya. Bila najisnya sekadar ¼ lebar pakaian, pilihannya adalah pakaian itu tetap dikenakan dan tidak shalat dengan telanjang. Sedangkan bila kurang dari ¼ lebar pakaian, boleh dipilih, apakah shalat dengan telanjang atau tetap memakai pakaian najis itu.
e. Sutera dan Emas
Pakaian yang haram lainnya adalah laki-laki muslim yang akil baligh bila pakaiannya berbahan sutera asli atau emas. Sedangkan bila dipakai oleh wanita, sutera dan emas tidak diharamkan.
Dasarnya adalah larangan dari Rasulullah SAW sendiri, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut :
أُحِل الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لإِنَاثٍ مِنْ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
Dihalalkan emas dan sutera buat wanita dan diharamkan keduanya buat laki-laki dari umatku. (HR.An-Nasa’i )
f. Pakaian Sombong
Pakaian yang haram lainnya adalah pakaian yang ketika dipakai, orang yang mengenakannya punya motif-motif sombong, kibir, atau riya’.
Sedangkan kesombongan, kibir dan riya’ adalah sifat-sifat yang tidak terpuji dan diharamkan. Dan ketiganya bisa muncul ketika berpakaian yang berlebihan.
Kesemua kriteria pakaian yang diharamkan ini akan Penulis bahas lebih dalam pada bab-bab berikutnya, insya Allah ta’ala.
Pakaian yang haram lainnya adalah pakaian yang ketika dipakai, orang yang mengenakannya punya motif-motif sombong, kibir, atau riya’.
Sedangkan kesombongan, kibir dan riya’ adalah sifat-sifat yang tidak terpuji dan diharamkan. Dan ketiganya bisa muncul ketika berpakaian yang berlebihan.
Kesemua kriteria pakaian yang diharamkan ini akan Penulis bahas lebih dalam pada bab-bab berikutnya, insya Allah ta’ala.
___________________________________________________
Seri Fiqih Kehidupan: Pakaian & Rumah - Ustadz Ahmad Sarwat
Seri Fiqih Kehidupan: Pakaian & Rumah - Ustadz Ahmad Sarwat
Post a Comment