MENARUH PERHATIAN TERHADAP SANDAL NABI DAN MENGADAKAN KAJIAN ILMIAH TERHADAPNYA
Pembahasan Ke-132
Pembahasan Ke-132
Salah satu peninggalan Nabi Saw yang menarik perhatian para ulama adalah sandal beliau. Ia dikaji secara mendalam menyangkut aspek sifat, keserupaan dan warnanya. Para ulama menulis kajian khusus dan artikel-artikel tersendiri tentangnya. Obyek dari semua upaya di atas sesungguhnya adalah pemilik sandal yaitu Nabi paling agung dan Rasul paling mulia SAW.
PERHATIAN KERAJAAN ARAB SAUDI TERHADAP PENINGGALAN BERSEJARAH
Pemerintahan kita yang mulia telah diberi taufik oleh Allah untuk memberikan perhatian besar terhadap peninggalan-peninggalan bersejarah. Hal ini dilakukan sebagai ungkapan perhatian terhadap warisan agung kita dan melestarikan jejak-jejak sejarah peradaban islam. Pemerintah telah membentuk departemen khusus yang bertugas mengurus dan memperhatikannya yang disebut departemen purbakala. Pemerintah juga telah menerbitkan UU khusus dengan berpijak pada surat kerajaan nomor : M / 26 tanggal 231396 H. Pemerintah juga membentuk dewan khusus untuk memberikan pertimbangan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan persoalan ini yang bernama Dewan Tertinggi Kepurbakalaan. Dewan Kementrian telah mengeluarkan keputusan nomor 235 tanggal 21 / 2/1398 H untuk membentuk anggota dewan dengan dikepalai menteri pendidikan dan anggota yang berkuasa atas urusan dalam negeri, keuangan, haji, wakaf, informasi dan peninggalan bersejarah.
Undang-undang itu menjelaskan bahwa tujuan pembentukan dewan tertinggi kepurbakalaan adalah mengumpulkan sebanyak mungkin pakar untuk menjamin departemen kepurbakalaan mencapai tujuan yang diharapkan.
PELESTARIAN TERHADAP BENDA-BENDA PENINGGALAN
Pasal 6 dari undang-undang berbunyi : Departemen Kepurbakalaan bekerjasama dengan instansi-instansi negara yang lain - masing-masing menangani spesialisnya – bertugas memelihara benda-benda peninggalan dan tempaat-tempat bersejarah sebagaimana ia bertugas merawat barang-barang antik, gedung-gedung bersejarah, beberapa lokasi pertempuran dan peninggalan-peninggalan yang wajib dicatat.
Departemen kepurbakalaan juga mencatat seluruh peninggalan yang diakui negara urgensi kesejarahannyadan nilai seninya, dan bertugas menjaga seluruh peninggalan tersebut, mengkaji dan memamerkannya secara pantas sesuai dengan hokum undang-undang ini.
_________________________________________________________
MAFAHIM YAJIBU ANTUSOHHA ( Paham-paham Yang Haris Diluruskan )
Karya Imam Ahlussunnah Wal Jamaah Abad 21
Prof. DR. Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki Al-Hasani
Post a Comment