Pendapat Imam an-Nawawi :
Tidak makruh membaca (al-Qur’an) berjama’ah bersama-sama, bahkan dianjurkan192.
Pendapat Imam Ibnu Taimiah:
Qira’at al-Idarah itu baik menurut mayoritas ulama. Diantara bentuk Qira’at al-Idarah adalah mereka membaca (al-Qur’an) bersama-sama dengan satu suara193.
Pendapat Imam al-Buhuti al-Hanbali:
Tidak makruh membaca (al-Qur’an) berjamaah dengan satu suara194.
_______________________________________________________________
192 Imam an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz.II, hal.166.
193 Imam Ibnu Taimiah, al-Fatawa al-Kubra, juz.V (Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1408H), hal.344.
194 Imam al-Buhuti al-Hanbali, Syarh Muntaha al-Iradat, juz.II, hal.97.
>>Bersambung <<<<
_______________________
Referensi: Buku 37 Masalah Populer Ustadz Abdul Somad
Ingin Selengkapnya download di SINI
Post a Comment