14. Mengucapkan Salam Secara Sengaja
Bila seseorang mengucapkan salam secara sengaja dan sadar, maka shalatnya batal. Dasarnya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyatakan bahwa salam adalah hal yang mengakhiri shalat. Kecuali lafadz salam di dalam bacaan shalat, seperti dalam bacaa tahiyat.
___________________________________
Sumber: Fiqh Shalat Ustadz Ahmad Sarwat
Sumber: Fiqh Shalat Ustadz Ahmad Sarwat
Post a Comment