Hal-hal Yang Membatalkan Shalat: 13. Terdapatnya Air bagi Orang yang Shalatnya dengan Tayammum

13. Terdapatnya Air bagi Orang yang Shalatnya dengan Tayammum

Seseorang yang bertayammum sebelum shalat, lalu ketika shalat tiba-tiba terdapat air yang bisa dijangkaunya dan cukup untuk digunakan berwudhu', maka shalatnya batal. Dia harus berwudhu' saat itu dan mengulangi lagi shalatnya. 



___________________________________
Sumber: Fiqh Shalat Ustadz Ahmad Sarwat

Post a Comment

Previous Post Next Post