13. Terdapatnya Air bagi Orang yang Shalatnya dengan Tayammum
Seseorang yang bertayammum sebelum shalat, lalu ketika shalat tiba-tiba terdapat air yang bisa dijangkaunya dan cukup untuk digunakan berwudhu', maka shalatnya batal. Dia harus berwudhu' saat itu dan mengulangi lagi shalatnya.
___________________________________
Sumber: Fiqh Shalat Ustadz Ahmad Sarwat
Sumber: Fiqh Shalat Ustadz Ahmad Sarwat
Post a Comment