Kerja Keras Seorang Mujtahid

Ijtihad bukan pekerjaan mudah yang bisa dilakukan siapa saja, disana ada banyak syarat dan kriteria yang mesti terpenuhi dalam diri seorang mujtahid. Hasil ijtihad yang bersumber dari yang bukan ahlinya dapat menyebabkan lahirnya hukum yang bersebrangan dengan kehendak Allah dan tidak mendatangkan mashlahat bagi manusia.

Menghindari ijtihad menjadi langkah yang lebih selamat, namun kebutuhan umat pada jawaban dari persoalan yang mereka hadapi faktor yang mesti dipertimbangkan oleh Ulama yang sudah sampai ke level ini. Sekelas Imam Ahmad lebih suka membebankan pertanyaan yang dialamatkan kepadanya pada Ulama lainnya. Pernah ditanya tentang suatu masalah, ia meresponnya dengan mengatakan;

سل غيرنا ، سل الفقهاء ، سل أبا ثور

Tanyakan kepada selain kami, tanyakan pada ahli fikih, tanyakan pada Abu Tsaur. (Siyar al-A’lam)

Jawaban ini bisa dipahami dengan dua persepsi: ketawadhu’an Imam Ahmad atau ia merasa ada yang lebih layak darinya. Imam Ahmad tentu saja Imamnya Ulama Hadis, namun karena masalah yang dihadapkan padanya berkaitan dengan fikih, maka perlu perangkat ijtihad yang mungkin pada saat itu ada yang mengunggulinya

Ala kulli hal, ijtihad itu bukan kerja yang modalnya hanya semangat untuk mendapatkan pahala, namun tuntutan keilmuan yang dianugerahkan pada orang-orang pilihan. Orang yang diberi penghargaan sebagai mujtahid dengan perangkat ilmu yang memenuhi kriteria, mereka itulah yang salahnya melahirkan pahala

اذا اجتهد الحاكم فأصاب فله أجران وإن أخطأ فله أجر واحد

Benar dapat pahala dua: satu pahala sebagai balasan usahanya dan satu pahala lagi karena kebenaran hasil ijtihadnya. Bila salah dapat pahala satu: yaitu kerja kerasnya dalam mengerahkan segala potensi keilmuannya, namun tidak dapat pahala dari hasil ijtihadnya karena keliru.

Wallahu a'lam

Sumber

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post