Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Assyafii
Diterjemahkan oleh :
Zaenal Arifin Yahya
Pembahasan ke-159
لكن يلزمه التيمم إن وجد غير تراب المسجد أما ترابه وهو الداخل في وقفيته كأن كان المسجد ترابا فيحرم التيمم به ويصح والعسس هو الحاكم الذي يطوف بالليل ولو جامع زوجته فيه وهما ماران لم يحرم أما لو مكثا فيه لعذر فإنه يمتنع مجامعتها حينئذ ومن المسجد سطحه ورحبته وروشنه وجداره وسرداب تحت أرضه وخرج بالمسجد مصلى العيد والمدارس وهى المواضع التي يدرس فيها الشيء مع الطلبة والرباط وهو البيت الذي يبنى للفقراء وللطلبة أو هو معبد الصوفية أو هو الثغور أي المواضع التي يخاف منها هجوم العدو وأما الصبي فيجوز لوليه تمكينه من المكث كالقراءة
Akan tetapi wajib baginya bertayamum, jika ditemukan debu yang bukan debu masjid.
Adapun debu masjid adalah sesuatu yang termasuk dalam pewakafan mesjid, umpama keadaan [lantai] masjid itu berupa tanah, maka haram bertayamum dengannya, namun sah tayammum-nya.
Al-‘Asas [petuga patroli] adalah petugas hukum yang berkeliling di malam hari. Dan seandainya seseorang bersetubuh dengan isterinya di dalam masjid, dan keduanya segera berlalu, maka tidak diharamkan [melewati masjid itu]
Adapun jika keduanya berdiam diri di dalam masjid, karena ada kendala, maka sesungguhnya terlarang ia menyetubuhi isterinya, di saat seperti itu.
*Dan termasuk masjid adalah terasnya, pekarangannya, jendela atapnya, dindingnya, dan terowongan di bawah tanah masjid.*
Dan keluar [dari batasan] masjid, yaitu tempat sholat hari raya, dan sekolah sekolah, yaitu suatu tempat yang memberi pelajaran di sana, guru terhadap para murid,
dan ar-Ribath yaitu rumah yang di bangun untuk para orang fakir dan para pelajar [asrama]
atau ar-Rtbath adalah tempat beribadah kaum sufi,
atau ar Ribath adalah ats-Tsughur, yaitu tempat yang dikhawatirkan dari sana terjadi penyerangan herhadap musuh (Markas Pertahanan).
Adapun anak kecil, maka diperbolehkan bagi walinya memberi keleluasaan kepadanya untuk berdiam diri di masjid, sama seperti membaca Al Qur‘an.
Wallahu a'lam bisshawab
Post a Comment