Pengantar
Kulit binatang menjadi benda mahal yang digunakan untuk produk pakaian, sepatu, sandal, tas dan aksesoris lainnya, namun kulit bangkai pada dasarnya merupakan najis yang tidak boleh dimanfaatkan, meskipun tidak secara mutlak dilarang, selain Kulit Anjing dan Babi dapat disucikan [1] dan dapat dimanfaatkan dengan ketentuan-ketentuan khusus.
Bagaimana cara mensucikan kulit bangkai?
Mensucikan kulit bangkai yang mati tidak disembelih secara halal dapat dilakukan dengan cara disamak (dabagh). Berdasarkan hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma
إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهَّرَ
Binatang yang sudah disamak maka ia suci [2]
Bagaimana cara men-samak kulit binatang?
Adapun cara menyamak kulit binatang, dilakukan dengan membuang bagian yang melekat pada kulit [3] yang dapat membuatnya busuk, seperti daging, lemak, darah dan lainnya, setelah itu kulit direndam dengan cairan yang sudah bercampuran dengan pembersih yang kuat seperti asam dan kemudian kulit dijemur sampai kering. [4]
Untuk apa saja kulit binatang yang sudah disamak dapat dimanfaatkan?
Kulit binatang yang sudah di dabagh (proses pembersihan) boleh dimanfaatkan [5], bahkan dipakai dalam shalat. [6] Sebagaimana yang terdapat dalam hadis Ibnu abbas radhiallahu ‘anhu;
وَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاةً مَيِّتَةً أُعْطِيَتْهَا مَوْلَاةٌ لِمَيْمُونَةَ مِنْ الصَّدَقَةِ فَقَالَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلَّا انْتَفَعْتُمْ بِجِلْدِهَا قَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا [7]
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemukan bangkai domba yang diberikan kepada bekas budaknya Maimunah sebagai sedekah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda; “Kenapa kulitnya tidak engkau manfaatkan?” Mereka berkata: “Itu bangkai, wahai Rasulullah”. Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang haram itu hanya memakannya.” (HR. Bukhari, No: 1492)
Imam Al-Syirazi mendetailkan cara menyamak kulit binatang dengan cara berikut;
a. Kulit binatang yang sudah disamak boleh dijual menurut qaul jaded, dengan alasan bahwa keharaman itu disebabkan karena najisnya, jika najis tersebut sudah dibuang maka hukumnya pun berubah menjadi boleh
b. Memakan kulit binatang yang sudah disamak dibolehkan jika binatang tersebut adalah binatang yang boleh dimakan, karena kulit itu statusnya sebagai kulit yang suci dari binatang yang boleh dimakan. Adapun kulit yang berasal dari binatang yang tidak boleh dimakan, maka tidak halal meskipun sudah disamak.[8]
Kesimpulan:
Disyari’atkannya dabagh kulit binatang karena Islam agama yang sangat peduli dengan kebersihan, dan selalu relevan untuk keadaan apapun dan siapapun. Kulit binatang bisa dimanfaatkan banyak hal, namun Allah melarang menggunakan kulit Anjing dan Babi sebagai ujian keta’atan untuk manusia.
Wallahu a’lam Bi Al-Shawab!
Penulis: Muhammad Hanafi
(Koordinator Muntada Muzakarah Asatiz Riau)
______________
Referensi:
[1] Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari (Damaskus: Dar Ibn Katsir, 1423 H/2002 M), h. 364
[2] Ibnu Hajar Al-Asqallani, Bulugh Al-Maram, (Riyad: Dar Al-Qabs, 1435 H/ 2014 M) h. 53
[3] An-Nawawi, Majmu’ Syarah Al-Muhadzzab, (Yordania: Bait Al-Afkar Al-Dauliyah), h. 126
[4] Syamsuddin Al-Ghazziy, Fath Al-Qarib Al-Mujib Fi Al-Syarh Alfazh Al-Taqrib, (Dar Ibn Hazam), h. 28
[5] Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damasqus: Dar Al-Qalam, 1434 H/2013 M), h. 43
[6] An-Nawawi, Raudhatu Al-Thalibin, (Bairut: Al-Maktab Al-Islamiy, 1412 H/1991 M), h. 57
[7] Al-Mu’tamad Fi Al-Fiqh Al-Syafi’I (Damaskus: Dar Al-Qalam, 1432 H/2011 M), h. 47
[8] Asy-Syirazi, Al-Muhadzzab Fi Fiqh Al-Imam Al-Syafi’I, Beirut: Dar Al-Fikr, 1430 H. j. 1, h. 16
Kulit binatang menjadi benda mahal yang digunakan untuk produk pakaian, sepatu, sandal, tas dan aksesoris lainnya, namun kulit bangkai pada dasarnya merupakan najis yang tidak boleh dimanfaatkan, meskipun tidak secara mutlak dilarang, selain Kulit Anjing dan Babi dapat disucikan [1] dan dapat dimanfaatkan dengan ketentuan-ketentuan khusus.
Bagaimana cara mensucikan kulit bangkai?
Mensucikan kulit bangkai yang mati tidak disembelih secara halal dapat dilakukan dengan cara disamak (dabagh). Berdasarkan hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma
إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهَّرَ
Binatang yang sudah disamak maka ia suci [2]
Bagaimana cara men-samak kulit binatang?
Adapun cara menyamak kulit binatang, dilakukan dengan membuang bagian yang melekat pada kulit [3] yang dapat membuatnya busuk, seperti daging, lemak, darah dan lainnya, setelah itu kulit direndam dengan cairan yang sudah bercampuran dengan pembersih yang kuat seperti asam dan kemudian kulit dijemur sampai kering. [4]
Untuk apa saja kulit binatang yang sudah disamak dapat dimanfaatkan?
Kulit binatang yang sudah di dabagh (proses pembersihan) boleh dimanfaatkan [5], bahkan dipakai dalam shalat. [6] Sebagaimana yang terdapat dalam hadis Ibnu abbas radhiallahu ‘anhu;
وَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاةً مَيِّتَةً أُعْطِيَتْهَا مَوْلَاةٌ لِمَيْمُونَةَ مِنْ الصَّدَقَةِ فَقَالَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلَّا انْتَفَعْتُمْ بِجِلْدِهَا قَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا [7]
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemukan bangkai domba yang diberikan kepada bekas budaknya Maimunah sebagai sedekah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda; “Kenapa kulitnya tidak engkau manfaatkan?” Mereka berkata: “Itu bangkai, wahai Rasulullah”. Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang haram itu hanya memakannya.” (HR. Bukhari, No: 1492)
Imam Al-Syirazi mendetailkan cara menyamak kulit binatang dengan cara berikut;
a. Kulit binatang yang sudah disamak boleh dijual menurut qaul jaded, dengan alasan bahwa keharaman itu disebabkan karena najisnya, jika najis tersebut sudah dibuang maka hukumnya pun berubah menjadi boleh
b. Memakan kulit binatang yang sudah disamak dibolehkan jika binatang tersebut adalah binatang yang boleh dimakan, karena kulit itu statusnya sebagai kulit yang suci dari binatang yang boleh dimakan. Adapun kulit yang berasal dari binatang yang tidak boleh dimakan, maka tidak halal meskipun sudah disamak.[8]
Kesimpulan:
Disyari’atkannya dabagh kulit binatang karena Islam agama yang sangat peduli dengan kebersihan, dan selalu relevan untuk keadaan apapun dan siapapun. Kulit binatang bisa dimanfaatkan banyak hal, namun Allah melarang menggunakan kulit Anjing dan Babi sebagai ujian keta’atan untuk manusia.
Wallahu a’lam Bi Al-Shawab!
Penulis: Muhammad Hanafi
(Koordinator Muntada Muzakarah Asatiz Riau)
______________
Referensi:
[1] Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari (Damaskus: Dar Ibn Katsir, 1423 H/2002 M), h. 364
[2] Ibnu Hajar Al-Asqallani, Bulugh Al-Maram, (Riyad: Dar Al-Qabs, 1435 H/ 2014 M) h. 53
[3] An-Nawawi, Majmu’ Syarah Al-Muhadzzab, (Yordania: Bait Al-Afkar Al-Dauliyah), h. 126
[4] Syamsuddin Al-Ghazziy, Fath Al-Qarib Al-Mujib Fi Al-Syarh Alfazh Al-Taqrib, (Dar Ibn Hazam), h. 28
[5] Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damasqus: Dar Al-Qalam, 1434 H/2013 M), h. 43
[6] An-Nawawi, Raudhatu Al-Thalibin, (Bairut: Al-Maktab Al-Islamiy, 1412 H/1991 M), h. 57
[7] Al-Mu’tamad Fi Al-Fiqh Al-Syafi’I (Damaskus: Dar Al-Qalam, 1432 H/2011 M), h. 47
[8] Asy-Syirazi, Al-Muhadzzab Fi Fiqh Al-Imam Al-Syafi’I, Beirut: Dar Al-Fikr, 1430 H. j. 1, h. 16
Sumber: https://www.muntadaasatidz.com/2020/08/menyamak-kulit-binatang.html?m=1
إرسال تعليق