Kyai Luthfi Bashori; SAYA TIDAK SEPAKAT DENGAN PEMAHAMAN KHILAFAH VERSI HTI

Dulu, saat awal pulang dari Makkah, th 1991-an saya sering didatangi oleh para aktifis HTI, dan diajak diskusi terkait sistem Khilafah dalam sebuah pemerintahan.

Setelah mendapat banyak keterangan dari para aktifis HTI lewat diskusi demi diskusi, baik di daerah maupun di pusat, terkait permasalahan khilafah, saya merasa ada beberapa pemahaman yang saya pribadi kurang cocok dengan pemahaman mereka.


Antara lain, dalam pemahaman HTI, dengan adanya kewajiban menerapkan sistem Khilafah 'Aamah di zaman sekarang, maka BATAL-lah semua sistem pemerintahan yang ada di negara-negara di seluruh dunia, termasuk negara-negara Islam yang tidak berkhilafah 'aamah, (maksudnya, seluruh dunia harus dalam pimpinan oleh seorang Khalifah).

Sedangkan sepaham saya, bahwa semua sistem yang berlaku di negara-negara Islam, dan berlaku di seluruh dunia saat ini, hukumnya tetap SAH sekalipun tidak menggunakan sistem khilafah 'aamah.

Tentunya, saya tidak pernah inkar bahwa sistem Khilafah 'Aamah itu pernah diterapkan di kalangan umat Islam, khususnya di jaman Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar, Khalifah Utsman, Khalifah Ali dan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, bahkan sistem inilah yang pernah membawa umat Islam ke era keemasannya.

Jadi, menurut pemahaman saya, setiap negara yang ada di jaman sekarang itu boleh memilih sistem, entah itu sistem khilafah, sistem kerajaan, sistem republik, sistem parlementer, sistem kesultanan atau perdana menteri, dan sebagainya.

Karena sejak Sayyidina Hasan bin Ali bin Abi Thalib RA, menyerahkan tampuk pimpinan kepada Shahabat Mu'awiyah, lantas kepemimpinan Shahabat Mu'awiyah diwariskan kepada sang putra, yaitu Yazin bin Mu'awiyah, maka sistem Khilafah 'Aamah sudah tidak berlaku lagi dalam dunia Islam. Yang ada dan berlaku sejak itu adalah sistem Feodalisme.

Sebagaimana tercatat dalam sejarah, bahwa sistem Feodalisme kesultanan saat itu diterapkan secara bergantian dari satu Dinasti kepada Dinasti yang lain.

Para ulama yang hidup di jaman pemerintahan Dinasti Umayyah, Dinasti Abbasiyah, Dinasti Fathimiyah dan masih banyak dinasti-dinasti yang lainnya, ternyata tidak terdengar mereka mengeluarkan fatwa haramnya sistem Feodalisme dalam tubuh Islam.

Karena itu menurut saya, bahwa sistem-sistem yang tersebut di atas ini, bisa saja diistilahkan sebagai SISTEM KHILAFAH DAULIYAH (satu negara dipimpin oleh seorang penguasa), dan ini SAH serta tidak melanggar hukum Syariat.

Maksudnya, di jaman sekarang ini, tidak harus satu dunia dipimpin oleh seorang Khalifah, kecuali jika sudah datang Imam Mahdi Almuntadhar.

Demikian juga, bahwa seluruh produk hukum dari berbagai bentuk negara yang telah dipilih oleh pemerintah dan masyarakatnya, maka hukumnya tetap SAH.

Misalnya di Indonesia yang telah memilih menggunakan sistem republik, maka produk KTP, KK, Sertifikat Tanah/Rumah, BPKB, STNK, SIM, serta surat-surat penting kenegaraan lainnya tetap hukumnya SAH.

Namun yang Wajib bagi para pemimpin di negara-negara Islam atau negara-negara berpenghuni mayoritas umat Islam itu adalah, MEMBERLAKUKAN SYARIAT ISLAM secara resmi dan konstitusional dalam undang-undang hukum kenegaraan yang dipimpinnya.

Alangkah aneh dan janggal, jika ada orang yang secara serius menghukumi sistem pemerintahan yang tidak menerapkan sistem Khilafah seperti Indonesia saat ini, sebagai negara yang sistemnya BATAL, karena dianggap mengadopsi sistem kufur, namun masih mengurus KTP, SIM, BPKB, Sertifikat Tanah/Rumah, dan sebagainya dari pemerintah Indonesia.

Jadi menurut paham saya pribadi, sistem apapun yang diterapkan dalam satu negara, asalkan pemimpinnya mau menerapkan seluruh hukum Syariat dalam mengatur pemerintahannya secara legal formal, maka pemerintahannya itu tetap SAH dan tidak melanggar aturan Syariat.

Adapun untuk sistem Khilafah yang akan datang di akhir jaman, sesuai yang dijanjikan dalam hadits Nabi (SAW), maka tinggal menunggu munculnya Imam Mahdi Almuntadhar.

Maka beliaulah yang kelak akan memimpin seluruh umat Islam dalam satu Khilafah 'Aamah atau seluruh dunia dipimpin oleh seorang Khalifah secara resmi, yaitu Imam Mahdi Almuntadhar.
_________________
(Catatan khusus: Saya juga tidak membenarkan adanya persekusi fisik dari satu ormas terhadap ormas lainnya, karena Indonesia adalah negara hukum, maka segala perselisihan hendaklah disikapi secara imliah atau diselesaikan lewat jalur hukum).

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post