TERJEMAH KASYIFATUSSAJA Syarah Safinatun Naja (Pembahasan ke-145)

Pembahasan ke-145

وعن الملاعنة بتحريم سبب حرمتهاوهوالزنا وبقولهم لا لاحترامها عن زوجات النبي صلى الله عليه وسلم فإن تحريمهن لاحترامهن فإنهن يحرمن على الأمم وعلى الأنبياء أيضا لأنهم من أمته صلى الله عليه وسلم ولو لم يدخل بهن بخلاف إمائه صلى الله عليه وسلم د فلا يحرمن على غيره إلا إن كن موطوات له صلى الله عليه وسلم وأما زوجات بقية الأنبياء فيحرمن على الأمم خاصة لا على الأنبياء وبقولهم ولا لعارض يزول عن الموطوءة في نحو حيض والمجوسية والوثنية
والمرتدة لأن تحريمهن لعارض يزول فيمكن أن تحل له من ذكر في وقت ( *تتمة* )  إعلم أن وطء الشبهة الذي لا يوصف بإباحة ولا تحريم هو شبهة الفاعل


dan mengenai ®wanita yang di-li'an (istri yang dituduh berzina) karena diharamkannya penyebab dari diharamkannya istri yang di-li'an tersebut, dan penyebab tersebut adalah zina.

Dan [cermatilah] dengan ucapan ulama itu: 'bukan karena terhormatnya wanita itu", perihal isteri-isteri Nabi saw, karena sesungguhnya pengharaman [menikahi] mereka, karena mereka mesti dihormati.

Karena sesungguhnya para isteri Nabi Muhammad saw haram [dinikahi] oleh umat beliau, dan oleh para Nabi juga, karena sesungguhnya para Nabi termasuk umat Nabi Muhammad saw.

walaupun Nabi saw belum menyetubuhi isteri-isteri beliau itu.

Berbeda dengan para budak perempuan Nabi saw, maka tidak diharamkan mereka [dinikahi] oleh orang selain beliau, kecuali jika budak perempuan itu pernah disetubuhi oleh Nabi saw.

Adapun isteri-isteri para Nabi yang lain, maka mereka haram [dinikahi] oleh umat-umat saja, tidak bagi para Nabi yang lain.

Dan [perhatikanlah] dengan ucapan ulama itu: "dan bukan karena hal yang baru (terjadi) yang dapat hilang", mengenai wanita yang disetubuhi, di seumpama sedang haidh, wanita majusi [penyembah api], wanita penyembah berhala, dan wanita murtad, karena sesungguhnya pengharaman [menikahi] mereka, karena sebab hal yang baru, yang dapat hilang, maka berkemungkinkan akan menjadi halal bagi pria muslim, para wanita tersebut di suatu saat.

(PENYEMPURNA)

Ketahuilah, bahwa persetubuhan yang syubhat, yang tidak dapat disifati [ditentukan] dengan dibolehkan dan tidak [dapat pula dihukumu dengan] diharamkan, adalah syubhat fa'il [kesamaran pelaku],


Wallahua'lambisshawab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post