Pembahasan ke-141
لأنه إذا حفظت قلوبهم من النوم الذي هو أخف من الإغماء كما ورد في حديث تنام أعيا ولا تنام قلوبنا فمن الإغماء أولى لشدة منافاته للتعليق بالرب سبحانه وتعالى وليس كالإغماء الذي يحصل لآحاد الناس ومثله الغشى في حقهم وأما في حقنا فهو تعطيل القوى المحركة والإرادة الحساسة لضعف القلب بسبب وجع شديد أو برد أو جوع مفرط فينقض أيضا ومما ينقض إستغراق الأولياء بالذكر أو بالتفكر )إلا نوم قاعد ممكن مقعده من الأرض) أي من مقره وهو متعلق بممكن أي ولو احتمالا حتى لو تيقن النوم وشك هل كان متمكنا أو لم ينتقض وضوءه ولو زالت إحدى أليتي نائم متمكن عن مقره قبل انتباهه يقينا إنتقض وضوءه
Karena sesungguhnya apabila telah terpelihara hati para Nabi dari tidur, yang mana tidur itu lebih ringan dibandingkan pingsan, sebagaimana disebutkan dalam hadits : "Dapat tidur mata kami [para nabi], namun tidak pernah tidur hati-hati kami",
maka [mereka terjaga] dari pingsan itu merupakan hal yang lebih utama, dikarenakan [tidur] sangat meniadakan hati mengenai keterkaitan kepada Tuhan [Allah] subhanahu wata'ala.
Dan tidaklah [pingsannya para Nabi itu] sama seperti pingsan yang terjadi pada pribadi-pribadi manusia [umumnya]. Dan sama seperti pingsan, [ketentuan bagi] jatuh pingsan [semaput] pada hak diri para Nabi. Adapun pingsan bagi pribadi kita adalah tidak bekerjanya kekuatan yang menggerakkan [organ organ tubuh] dan [terhentinya] kehendak daya perasa, karena lemahnya hati dengan sebab rasa sakit yang hebat, atau kedinginan atau kelaparan yang sangat, maka hal itu [pingsan bagi kita] dapat membatalkan wudhu juga.
Dan diantara hal yang membatalkan wudhu adalah kondisi istighroq [tekun dan asyiknya] para wali dengan ber-dzikir atau ber-tafakkur.
(kecuali Tidurnya orang yang duduk, yang menetapkan bokongnya di tanah), yakni pada tempat menetapi bokongnya, _huruf jar itu berhubungan dengan kalimat mumakkin,_
yakni walaupun hanya sebatas kemungkinan, hingga seandainya seseorang yakin tidur, dan ia ragu-ragu : 'Apakah keadaannya menetapkan [bokongnya] atau tidak?, maka tidak batal wudhunya.
Dan seandainya bergeser salah satu dari dua belahan pantat orang yang tidur yang menetapkan bokongnya itu dari tempat menetapinya sebelum ia bangun [dari tidurnya] dengan yakin, maka batal wudhunya.
Wallahua'lambisshawab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya
لأنه إذا حفظت قلوبهم من النوم الذي هو أخف من الإغماء كما ورد في حديث تنام أعيا ولا تنام قلوبنا فمن الإغماء أولى لشدة منافاته للتعليق بالرب سبحانه وتعالى وليس كالإغماء الذي يحصل لآحاد الناس ومثله الغشى في حقهم وأما في حقنا فهو تعطيل القوى المحركة والإرادة الحساسة لضعف القلب بسبب وجع شديد أو برد أو جوع مفرط فينقض أيضا ومما ينقض إستغراق الأولياء بالذكر أو بالتفكر )إلا نوم قاعد ممكن مقعده من الأرض) أي من مقره وهو متعلق بممكن أي ولو احتمالا حتى لو تيقن النوم وشك هل كان متمكنا أو لم ينتقض وضوءه ولو زالت إحدى أليتي نائم متمكن عن مقره قبل انتباهه يقينا إنتقض وضوءه
Karena sesungguhnya apabila telah terpelihara hati para Nabi dari tidur, yang mana tidur itu lebih ringan dibandingkan pingsan, sebagaimana disebutkan dalam hadits : "Dapat tidur mata kami [para nabi], namun tidak pernah tidur hati-hati kami",
maka [mereka terjaga] dari pingsan itu merupakan hal yang lebih utama, dikarenakan [tidur] sangat meniadakan hati mengenai keterkaitan kepada Tuhan [Allah] subhanahu wata'ala.
Dan tidaklah [pingsannya para Nabi itu] sama seperti pingsan yang terjadi pada pribadi-pribadi manusia [umumnya]. Dan sama seperti pingsan, [ketentuan bagi] jatuh pingsan [semaput] pada hak diri para Nabi. Adapun pingsan bagi pribadi kita adalah tidak bekerjanya kekuatan yang menggerakkan [organ organ tubuh] dan [terhentinya] kehendak daya perasa, karena lemahnya hati dengan sebab rasa sakit yang hebat, atau kedinginan atau kelaparan yang sangat, maka hal itu [pingsan bagi kita] dapat membatalkan wudhu juga.
Dan diantara hal yang membatalkan wudhu adalah kondisi istighroq [tekun dan asyiknya] para wali dengan ber-dzikir atau ber-tafakkur.
(kecuali Tidurnya orang yang duduk, yang menetapkan bokongnya di tanah), yakni pada tempat menetapi bokongnya, _huruf jar itu berhubungan dengan kalimat mumakkin,_
yakni walaupun hanya sebatas kemungkinan, hingga seandainya seseorang yakin tidur, dan ia ragu-ragu : 'Apakah keadaannya menetapkan [bokongnya] atau tidak?, maka tidak batal wudhunya.
Dan seandainya bergeser salah satu dari dua belahan pantat orang yang tidur yang menetapkan bokongnya itu dari tempat menetapinya sebelum ia bangun [dari tidurnya] dengan yakin, maka batal wudhunya.
Wallahua'lambisshawab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya
Post a Comment