TERJEMAH KASYIFATUSSAJA Syarah Safinatun Naja (Pembahasan ke-135)


Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani  Pembahasan ke-135

والرابع النقاء (عما يمنع وصول الماء إلى البشرة) كدهن جامد وشمع وعين خبر وحناء بخلاف أثرهما وشوكة لو أزيلت لم يلتئم محلها ودم وغبار على عضو لاعرق متجمد عليه ووسخ تحت الأظفار ورمص في العين وليس منه طبوع عسر زواله فيعفی عنه وكذا قشرة الدمل بعد خروج ما فيهاوإن سهلت إزالتها بل أولى من العرق لأنها جزء من البدن (و) الخامس (أن لا يكون على العضو ما يغير الماء) كزعفران وصندل (و) السادس (العلم بفرضيته) أي يكون كل من الوضوء والغسل فرضا. وهو ما يثاب على فعله ويعاقب على تركه لأن الجاهل بفرضيته غير متمكن من الجزم بالنية فلا تصح ممن جهل فرضيته

(Dan) yang keempat adalah bersih (dari sesuatu yang mencegah sampainya air ke kulit) seperti minyak yang mengeras, lilin dan zat tinta dan pacar [yang mengering], ‘ berbeda halnya dengan bekas keduanya [tinta dan pacar]

Dan duri, jikalau duri itu dihilangkan, tidak akan menempel rapat tempatnya [rongga yang tertusuk duri],

dan darah dan debu yang berada di atas anggota tubuh, bukan keringat yang mengeras di atasnya, dan kotoran di bawah kuku-kuku, dan belek di mata.

Dan tidak termasuk darinya [tidak temasuk pencegah air ke kulit], sesuatu yang alami yang sulit untuk menghilangkannya, maka hal tersebut dimaafkan darinya [ditolerir].

Begitu juga kulit bisul, setelah keluar sesuatu [cairan] yang ada di dalamnya, meskipun mudah menghilangkannya,

bahkan pentolerirannya itu lebih utama [lebih ditolerir] daripada keringat [yang mengeras], karena sesungguhnya kulit bisul adalah bagian dari tubuh.

(Dan) yang kelima adalah (harus Tidak ada di anggota tubuh, sesuatu yang dapat merubah air), seperti minyak za'faron dan kayu cendana.

(Dan) yang keenam adalah (mengetahui akan kefardhuannya) yakni [mengerti] keadaan masing-masing dari wudhu dan mandi itu sebagai perkara fardhu [wajib].

Fardhu yaitu perkara yang diberi pahala atas mengerjakannya dan disiksa atas meninggalkannya.

Karena sesungguhnya orang yang tidak mengerti akan kefardhuannya adalah tidak memungkinkan dapat mantap dengan niatnya.

Maka tidak sah berwudhu bagi orang yang tidak mengerti akan kefardhuannya.




Wallahua'lambisshawab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post