TERJEMAH KASYIFATUSSAJA Syarah Safinatun Naja (Pembahasan ke-130)

Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani
Pembahasan ke-130

فلو نوى بعد غسل جزء منه وجبت إعادته لعدم الإعتداد به قبل النية فوجب قرنها بأوله إنما هو للإعتداد به لا لصحة النية لانها قد صحت ولو لم يقرنها بأوله (و) الثانی (تعميم البدن) أي ظاهره (بالماء) ومنه الأنف والأنملة المتخذان من نحو ذهب فيجب غسله بدلا عما تحته لأنه بالقطع صار من الظاهر. والظفر يسمى بشرة هنا بخلافه في باب الناقض ولا يجب غسل الشعر النابت في العين أو الأنف وإنما وجب غسله من النجاسة لغلظها. ويجب إيصال الماء إلى ما تحت الغرلة لأنه ظاهر حكما وإن لم يظهر حسا لأنها مستحقة الإزالة

Lalu jikalau ia niat setelah membasuh satu bagian dari tubuhnya, maka wajib mengulangi basuhan pada bagian itu. karena tidak diperhitungkan sah dengannya sebelum niat.

Maka wajib membarengkan niat dengan yang pertama kali dari bagian tubuh yang dibasuh tersebut,

Sesungguhnya hal itu hanyalah untuk diperhitungkan basuhan dengan niat bersebut, bukan untuk keabsahan niat,

karena sesungguhnya niat telah sah, walaupun tidak membarengkan niat dengan yang pertama kali dari anggota tubuh yang dibasuh.

(Dan) [rukun mandi] yang kedua adalah (meratakan tubuh) yakni bagian tubuh yang tampak, (dengan air)

Dan termasuk tubuh, hidung dan ujung jari-jari yang terbuat dari seumpama emas, maka wajib membasuhnya sebagai ganti dari anggota yang berada di bawahnya. Karena sesungguhnya anggota tubuh tersebut dengan sebab terputus, maka menjadi termasuk anggota tubuh yang yang tampak. Dan kuku dinamakan dengan kulit, dalam kajian ini [fardhu-fardhu mandi]. Berbeda halnya dalam bahasan sesuatu yang membatalkan wudhu.

Dan tidak wajib membasuh rambut yang tumbuh di dalam mata atau hidung. Dan sesungguhnya wajib hanyalah membasuhnya dari najis, karena beratnya masalah najis itu.

Dan wajib menyampaikan air ke anggota tubuh yang berada di bawah kulup [kulit yang belum dikhitan], karena sesungguhnya anggota tubuh itu termasuk bagian yang tampak, secara hukum Fiqh, meskipun tidak nampak secara inderawi, karena sesungguhnya kulup adalah sesuatu yang harus dihilangkan.


Wallohu a'lam bishshowaab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post