Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani Pembahasan ke-123
Pembahasan ke-123
وليس من ذلك المجنونة لإمكان أن تقضي شهوتها ولو استدخل منيه بعد غسله ثم خرج منه لم يجب عليه الغسل بخروجه ثانى مرة واعلم أن خروج المني موجب للغسل سواء كان بدخول حشفة أم لا ودخول الحشفة موجب له سواء حصل منى أم لا فبينهما عموم وخصوص من وجه ولا يجب الغسل بالإحتلام إلا إن أنزل ثم اعلم أن للمنى ثلاث خواص يتميز بها عن المذى والودى أحدها له رائحة كرائحة العجين أو الطلع ما دام رطبا فإذا جف أشبهت رائحته رائحة البيض .الثاني التدفق أي التدافع قال الله تعالى خلق أي الإنسان من ماء دافق أي مذفوق أي مصبوب في الرحم .الثالث التلذذ بخروجه
Dan bukan termasuk kasus itu, wanita yang gila, karena memungkinkan dia bisa tersalurkan syahwatnya.
Dan seandainya seseorang memasukkan air maninya setelah ia mandi, kemudian air mani itu keluar lagi darinya, maka tidak wajib mandi baginya dengan sebab keluarnya air mani di kedua kalinya itu.
Ketahuilah, bahwa keluarnya air mani adalah perkara yang mewajibkan untuk mandi, sama saja keadaannya dengan sebab memasukkan kepala penis ataupun tidak.
Dan memasukkan ujung penis adalah perkara yang mewajibkan untuk mandi, sama saja telah berhasil [keIuar] air mani ataupun tidak.
Maka di antara dua perkara tersebut terdapat keumuman dan kekhususan dari satu bentuk [keterkaitan].
Dan tidak wajib mandi dengan sebab mimpi [keluar air mani] kecuali jika air maninya keluar.
Kemudian ketahuilah, bahwa air mani memiliki tiga [ciri] khusus yang bisa dibedakan dengannya, dari madzi dan wadi.
Ciri khusus pertama yaitu air mani memiliki aroma seperti aroma adonan otau mayang kurma, selama masih dalam beadaan basah.
lalu apabila telah mengering, maka aroma air mani akan menyerupai aroma telur.
[Ciri khusus] yang kedua adalah [keluarnya] terpancarkan [muncrat] yakni terdorong keras [tersemprot].
Alloh ta'ala berfirman [QS. 86 At Thoriq : 6]: dia diciptakan yakni manusia [diciptakan] dari air yang terpancar, yakni yang terpancar keras yakni yang tertuang [terdorong hingga] di dalam rahim.
[Cari khusus] yang ketiga adalah terasa nikmat dengan sebab keluarnya.
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya
Post a Comment