Dewan Ulama Senior Al-Azhar mengeluarkan fatwa kedua tentang ketentuan terkait Corona dan menegaskan bahwa mengundang orang-orang untuk berkumpul dengan maksud berdoa dan memohon ampunan (istigfâr), meski ada ancaman bahaya yang nyata, merupakan pelanggaran terhadap hukum Allah.
Menyebarkan dan mempromosikan berita bohong (hoaks) adalah tindakan tercela dalam pandangan ajaran Islam.
Monopoli (menimbun barang untuk dijual dengan harga tinggi) di saat pandemik derajat keharaman hukumnya lebih tinggi daripada monopoli dalam keadaan normal.
Setiap orang harus melaksanakan semua protokol terkait karantina kesehatan.
Semua orang harus mematuhi larangan dan menghentikan kerumunan massa walaupun sekadar untuk shalat Jumat dan shalat berjamaah.
Zakat boleh dipercepat dan dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo.
Dewan Ulama Senior Al-Azhar di bawah pimpinan Grand Syeikh Prof. Dr. Ahmed Al-Tayyib, Pemimpin Tertinggi Al-Azhar, mengeluarkan pernyataan penting hari ini, Jumat (3/4), kepada umat Islam mengenai ketentuan terkait dampak Covid-19, berdasarkan tanggung jawab dan kewajiban agama.
Teks Lengkap Fatwa
(Diterjemahkan dari Bahasa Arab)
Segala puji bagi Allah dan semoga shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga, para sahabat dan para pengikut setelahnya.
Berangkat dari kewajiban agama yang diamanahkan kepada para ulama, berdasarkan firman Allah “... agar kamu memberikan penjelasan (kitab suci) kepada manusia dan tidak menyembunyikannya ...” (QS. Ali Imran/3: 187), dan mengingat pandemik Covid-19 yang melanda dan membahayakan masyarakat dunia, menurut otoritas yang bertanggungjawab, dan telah mengacaukan pikiran dan perilaku banyak orang, Dewan Ulama Senior, berdasarkan tanggungjawabnya, memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pendahuluan
Berdasarkan ketetapan para ulama fiqih, hukum-hukum Islam berkisar pada upaya melestarikan lima tujuan pokok yang merupakan induk dari semua ketetapan hukum yang bersifat furû`iyyah (cabang). Kelimanya disebut al-dharûriyyât al-khams (lima hal fundamental), yaitu: (memelihara) jiwa, agama, keturunan, harta dan akal.
Para penganut agama-agama samawi dan mereka yang berakal sehat bersepakat untuk melestarikan dan memelihara hal-hal tersebut. Teks-teks keagamaan yang terkait upaya memelihara jiwa antara lain, firman Allah: “Jangan jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah/2: 195), dan sabda Nabi Saw.: “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahyakan diri dan orang lain”. (HR. Ibn Majah, Al-Daruquthni dan lainnya), dan sebagainya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, sebagian dari apa yang dilakukan sekelompok orang sebagai akibat dari penyebaran virus corona bertolak belakang dengan teks-teks keagamaan dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, perlu dijelaskan beberapa persoalan terkait perilaku tersebut, antara lain:
Pertama: Hukum agama terkait perkumpulan massa di tengah situasi seperti saat ini untuk berdoa dan memohon ampunan.
Berzikir kepada Allah adalah perbuatan terpuji di setiap waktu dan keadaan, baik dilakukan secara perorangan maupun bersama-sama. Allah memerintahkan kita untuk memperbanyak zikir melalui firman-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang (QS. Al-Ahzab/33: 41-42).
Namun, mengenai Covid-19 dan penyebarannya, para dokter telah melaporkan bahwa virus ini menyebar karena percampuran orang dan kerumunan massa. Oleh karenanya, pemerintah telah mengeluarkan keputusan untuk mencegah perkumpulan massa dan menghentikan sementara waktu shalat Jumat dan shalat berjamaah, karena dapat menyebabkan peningkatan penyebaran epidemi disebabkan orang banyak bercampur dan berkumpul di satu tempat. Hal ini berpotensi mengakibatkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Allah melarang semua itu secara tegas dalam firman-Nya: “jangan jerumuskan dirimu ke dalam kehancuran” (QS. Al-Baqarah/2: 195). Selain itu, tidak ada perintah agama untuk mengumpulkan masa ketika terjadi wabah dalam rangka berdoa atau memohon ampunan. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab pernah terjadi thâ`ûn (wabah penyakit menular yang mematikan). Tetapi, beliau tidak memerintahkan orang untuk berkumpul melakukan doa, istigfar atau shalat bersama agar wabah tersebut hilang.
Setiap orang yang mengundang kerumunan massa seperti itu untuk berdoa dan memohon ampunan, padahal telah nyata bahaya yang mengancam, dinilai telah berdosa dan melanggar hukum Allah. Agama meminta agar mereka berdoa kepada Allah di rumah masing-masing, dengan penuh kekhusyukan dan kerendahan hati, memohon agar Allah menganugerahkan kesehatan, mengangkat wabah ini, dan bencana segera sirna dari semua orang.
* * *
Kedua: Hukum menyebarkan rumor atau informasi tanpa verifikasi terlebih dahulu, terutama pada saat epidemi.
Menyebarkan dan mempromosikan berita-berita bohong adalah perbuatan tercela dalam pandangan Islam. Itu adalah tindakan yang tidak bermoral. Di situ terkandung kejahatan berbohong, menciptakan instabilitas di tengah masyarakat, membuat mereka ragu untuk mendukung pemerintah yang menjadi garda depan kekuatan masyarakat mana pun dalam menghadapi wabah ini. Al-Qur’an telah mengingatkan bahaya orang-orang semacam ini. Mereka dipersamakan dengan orang-orang munafik dan yang hatinya sakit. Al-Qur`an mengancam mereka dengan kehancuran, “Sungguh, jika orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong (al-murjifûn) di Madinah tidak berhenti (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan engkau (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak lagi menjadi tetanggamu (di Madinah) kecuali sebentar” (QS. Al-Ahzab/33: 60).
Kata al-murjifûn pada ayat di atas dalam bahasa modern adalah para buzzer berita-berita hoaks. Agama memerintahkan untuk menjaga lisan dan memverifikasi berita serta mempertimbangkan bahaya yang ditimbulkannya sebelum disebarluaskan kepada masyarakat.
Allah berfirman: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui (QS. Al-Hujurat/49: 1). Pada ayat ini terdapat perintah Allah yang sangat tegas agar memverifikasi dan mengecek kebenaran sebuah berita ketika mendengarnya, sehingga ketergesaan dalam menilai sebelum tabayun tidak berakibat penyesalan di saat nasi telah menjadi bubur.
Menyebarkan berita tanpa verifikasi terlebih dahulu, menurut Al-Qur`an, adalah perilaku orang-orang munafik. Tentang mereka Allah berfirman: “Dan apabila sampai kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka (langsung) menyiarkannya. (Padahal) apabila mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya (secara resmi) dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Sekiranya bukan karena karunia dan rahmat Allah kepadamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antara kamu). (QS. An-Nisa'/4: 83). Ayat ini menyangkal dengan tegas siapa pun yang berinisiatif menyebarluaskan berita sebelum diverifikasi kebenarannya.
Dari teks-teks Al-Qur’an yang sangat eksplisit ini dapat disimpulkan bahwa siapa pun yang mendengar ucapan tidak boleh menyebarluaskannya kecuali setelah memastikan kebenaran informasi tersebut dan kebenaran sumbernya. Ini jika berita tersebut benar dan tidak menyebabkan kerugian pada individu atau masyarakat. Adapun jika beritanya salah atau benar, tetapi isinya membahayakan individu atau masyarakat jika disebarluaskan, maka hukumnya tidak boleh disebarluaskan atau dijadikan bahan pembicaraan.
Adalah sebuah kewajiban dalam keadaan seperti dialami banyak negara saat ini untuk menyerahkan masalah pelaporan hal-hal yang terkait wabah ini kepada otoritas yang kompeten dan bertanggung jawab. Inilah lembaga yang dipercaya untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada masyarakat dalam situasi semacam ini. Tidak sepatutnya seorang Muslim maupun non-Muslim untuk menebar ketakutan atau kepanikan di tengah masyarakat dalam hal apa pun.
* * *
Ketiga: hukum memonopoli barang (al-ihtikâr) dan mengeksploitasi kebutuhan orang pada saat epidemi dan bencana.
Monopoli adalah menahan untuk tidak menjual komoditas atau jasa sampai harganya naik secara tidak wajar, padahal orang-orang atau negara sedang sangat membutuhkannya.
Monopoli (barang/jasa) haram hukumnya menurut agama. Rasulullah bersabda, “Tidak ada yang memonopoli kecuali orang berdosa” (HR. Muslim). Ini mencederai prinsip-prinsip keimanan kepada Allah Swt. “Siapa pun yang memonopoli/menimbun makanan selama empat puluh malam telah berlepas diri dari Allah dan Allah pun berlepas diri darinya. Siapa pun penghuni sebuah wilayah, di situ terdapat orang kelaparan, maka Allah berlepas diri dari mereka yang membiarkannya”.
Apa yang dilakukan sebagian orang dengan memonopoli/menimbun produk di masa epidemi untuk menangguk keuntungan finansial dan lainnya, dianggap telah menyulitkan dan melipatgandakan penderitaan orang. Hal ini lebih diharamkan daripada monopoli pada situasi normal. Memonopoli bahan makanan pokok dan perlengkapan medis serta segala sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam situasi saat ini sangat diharamkan melebihi keharaman monopoli pada masa aman dan tenteram. Di situ ada tindakan memakan harta orang lain secara tidak sah (batil); menyengsarakan orang; menyebabkan kepanikan dan kegelisahan karena kurangnya pasokan barang, sehingga orang mencari dengan rasa cemas di tengah penyebaran wabah. Situasi semacam ini akan menjadi tempat subur bagi propaganda isu-isu bohong.
Islam memberi hak kepada negara untuk campur tangan menghadapi perilaku menimbun barang yang merugikan masyarakat dan memaksa pelakunya untuk menjual barang tersebut dengan harga normal. Hanya dengan cara ini kemaslahatan umum dapat diwujudkan. Sebagai catatan, kepanikan konsumen dalam belanja (panic buying) akan mendorong masyarakat untuk mencari barang yang tidak dibutuhkan, sehingga penimbun barang berlomba-lomba menaikkan harga. Yang perlu terus dilakukan adalah menjaga keseimbangan (moderasi) dan tidak berlebihan dalam membeli barang. Dalam situasi krisis, ini lebih sangat perlu dilakukan. Ketika orang-orang mengeluhkan harga daging yang melonjak tajam, Umar bin Khattab RA memerintahkan, “turunkan harga!”. Mereka bertanya, “bagaimana caranya, ini bukan di tangan kita?”. Umar menjawab, “serahkan pada mereka (untuk menurunkan harga)”.
* * *
Keempat: Hukum karantina kesehatan, terutama pada saat epidemi
Karantina/isolasi diri diperlukan ketika epidemi telah menyebar di sebuah negara atau di seantero dunia. Penetapannya berdasarkan pandangan para ahli, baik itu dokter maupun lembaga-lembaga pemerintahan yang memiliki otoritas. Semua orang berkewajiban menaati protokol yang dikeluarkan oleh otoritas resmi, terutama isolasi di tempat yang ditentukan oleh pihak berwenang di negara tersebut, untuk mencegah penyebaran epidemi.
Di antara dalil keagamaan yang menjadi landasan hukum:
Hadis yang diriwayatkan al-Bukhari melalui Abdurrahman bin Auf bahwa Rasulullah saw. bersabda tentang wabah (thâ`ûn), “Jika Anda mendengar wabah penyakit menular (thâ’ûn) di sebuah tempat, jangan mendekatinya. Jika itu terjadi di sebuah tempat dan Anda sedang berada di situ, jangan keluar untuk menghindarinya”.
Secara eksplisit, dari hadis ini dapat dipetik kesimpulan bahwa jika epidemi terjadi di suatu wilayah, tidak boleh ada warga masyarakatnya yang keluar dari sana untuk menghindarinya. Sedangkan bila sedang berada di luar kawasan tidak diperkenankan masuk, agar penyakit tidak menular dari satu orang ke lainnya. Makna ini dikonfirmasi oleh hadis lain yang disebutkan dalam Musnad Ahmad dari Abu Hurairah. Ia berkata, saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda, “menghindarlah dari penderita kusta seperti menghindar dari singa”.
Satu hal yang mencengangkan siapa pun yang meneliti ajaran Nabi dalam masalah penyakit menular bahwa beliau mencegah percampuran antara yang sakit dengan yang sehat sampai pun di kalangan hewan. Rasulullah memerintahkan untuk membuat semacam karantina kesehatan antara hewan yang sehat dengan yang sakit. Beliau bersabda, “Jangan campur (onta) yang sakit dengan yang sehat”.
Di antara kaidah hukum Islam bahwa hal-hal yang ditetapkan sebagai jalan menuju keselamatan saat ini dan menjadi alasan kesehatan di belakang hari, itu adalah wajib hukumnya menurut agama dan akal. Kami mengingatkan bahwa setiap orang yang menderita penyakit menular harus mengungkapkan penyakitnya, agar tidak membahayakan orang lain yang sehat dan menanggung dosa karena merugikan orang lain.
* * *
Kelima: Hukum melanggar keputusan ulul amri (pemerintah) untuk menutup masjid
Tujuan umum hukum Islam adalah mewujudkan kemaslahatan orang banyak, baik di dunia maupun di akhirat. Selain itu, menurut para ulama, memelihara tatanan dunia dan mengendalikan perilaku masyarakat, agar tidak saling merusak dan mencelakakan, itu hanya bisa dilakukan dengan mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan.
Menghadiri shalat jumat dan shalat berjamaah adalah wujud syiar Islam yang nyata. Tetapi, mewujudkan kemaslahatan umum dan mencegah kemudaratan dari mereka adalah tujuan tertinggi dari diutusnya para rasul dan ajaran yang mereka bawa. Ini berarti kemaslahatan umum didahulukan atas pelaksanaan syiar agama tersebut. Ketika shalat jumat yang hukumnya wajib, dan shalat berjamaah yang hukumnya sunnah, menurut pendapat yang kuat, dalam pelaksanaannya mendatangkan mudarat, maka kekhawatiran atas terjadinya bahaya harus didahulukan. Oleh karenanya, wajib hukumnya mencegah orang untuk berkumpul di masjid.
Jika pemerintah memutuskan, berdasarkan saran dan rekomendasi para ahli, bahaya kerumunan masa di satu tempat, apakah di masjid atau di tempat lain, dan bahwa kerumunan ini meningkatkan penyebaran virus, sehingga pemerintah mencegahnya, maka semua orang harus mematuhi larangan tersebut dan menghentikan kerumunan masa, sampai pun itu untuk shalat Jumat dan shalat berjamaah, hingga larangan dicabut.
Tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk melanggar keputusan ini, apakah dengan mengumpulkan sedikit orang di dalam masjid setelah pintunya ditutup, kemudian mereka melakukan shalat Jumat atau jamaah di situ, atau shalat di depan masjid, atau di alun-alun terbuka, atau di rooftop/atap bangunan.
Semua ini merupakan pelanggaran terhadap perintah dan hukum Allah serta bertentangan dengan syariah dan hukum-hukumnya yang menetapkan bahwa:
- Tidak boleh mendatangkan bahaya untuk diri sendiri dan juga yang membahayakan orang lain.
- Menghindari kemudaratan didahulukan daripada mewujudkan kemaslahatan.
Oleh karena itu, selama otoritas yang berkompeten telah mengeluarkan keputusan untuk sementara waktu menutup masjid, keputusan ini tidak boleh dilanggar, demi mencegah terjadinya kemudaratan yang timbul akibat pelanggaran.
* * *
Keenam: Apakah diperbolehkan untuk mempercepat zakat sebelum jatuh tempo, satu atau dua tahun, untuk mengantisipasi dampak penyebaran virus dan mewujudkan solidaritas antara warga masyarakat?
Islam mendukung prinsip solidaritas sosial dalam segala bentuknya. Jika dalam situasi normal saja Islam mendukungnya, apalagi pada masa krisis. Islam mewajibkannya di tengah krisis, bencana, keadaan darurat dan situasi genting di mana masyarakat sangat membutuhkan kerjasama dan solidaritas agar dapat melewati masa sulit dengan selamat.
Bentuk solidaritas yang paling menonjol adalah sedekah, zakat, merawat yang terkena dampak, janda-janda, orang-orang miskin, para pekerja yang terkena dampak penyebaran epidemi ini, serta bersama-sama memerangi orang-orang yang memonopoli barang/jasa dan menggunakan kesempatan dalam kesempitan.
Dewan Ulama Senior juga menekankan wajib hukumnya membantu mereka yang membutuhkan, yaitu para pekerja kasar/buruh yang mengandalkan pekerjaan harian, dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan berupa bahan makanan pokok. Mereka mudah dikenali, terutama di kampung-kampung dan pedesaan. Akan sangat elok bila organisasi-organisasi kemasyarakatan memusatkan kegiatan mereka pada pelayanan seperti ini yang diperintahkan oleh agama, akal sehat dan marwah kemanusiaan di tengah sistuasi sekarang ini.
Demikian pula wajib hukumnya membantu para penderita penyakit kronis dan manula yang tidak bisa memenuhi kebutuhan mereka, baik dari dana amal dan donasi, maupun dari dana zakat. Tidak ada perbedaan dalam hal peruntukan antara seorang Muslim atau non-Muslim selama ia membutuhkan, terutama dalam keadaan seperti saat ini.
Pendapat jumhur ulama membolehkan untuk mempercepat zakat (harta) dan membayarnya satu atau dua tahun sebelum tanggal jatuh tempo. Fatwa seperti ini sangat dibutuhkan. Di antara dalil kebolehannya adalah hadis riwayat Abu Dawud dan lainnya yang menyebutkan permohonan izin Al-Abbas bin Abdul Muthalib kepada Nabi untuk mempercepat zakatnya, yaitu mengeluarkan zakat sebelum waktunya. Rasul pun mengizinkan.
Oleh karena itu, kami yakin bahwa mempercepat pembayaran uang zakat dari sekarang sebelum waktunya, dengan mempertimbangkan kepentingan orang miskin dan yang membutuhkan, merupakan satu hal yang sangat dianjurkan di tengah merebaknya wabah Covid-19 akhir-akhir ini. Banyak dari mereka yang membutuhkan dan yang miskin terkena dampak. Memberi perhatian dan memenuhi kebutuhan mereka adalah tujuan tertinggi syariat agama. Adapun zakat fitrah, itu harus dibayar mulai dari hari pertama bulan Ramadhan dan berakhir pada hari terakhir bulan itu.
* * *
Kami memohon kepada Allah Swt agar melindungi Mesir dan rakyatnya serta mengangkat epidemi dan bencana dari seluruh umat manusia.
Dewan Ulama Senior Al-Azhar Al-Syarif telah mengeluarkan fatwa pertamanya pada tanggal lima belas (15) Maret yang lalu, di mana mereka membolehkan penghentian shalat jumat dan jamaah agar wabah tidak menyebar untuk melindungi jiwa manusia, yang merupakan tujuan paling penting dari syariah.
Menyebarkan dan mempromosikan berita bohong (hoaks) adalah tindakan tercela dalam pandangan ajaran Islam.
Monopoli (menimbun barang untuk dijual dengan harga tinggi) di saat pandemik derajat keharaman hukumnya lebih tinggi daripada monopoli dalam keadaan normal.
Setiap orang harus melaksanakan semua protokol terkait karantina kesehatan.
Semua orang harus mematuhi larangan dan menghentikan kerumunan massa walaupun sekadar untuk shalat Jumat dan shalat berjamaah.
Zakat boleh dipercepat dan dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo.
Dewan Ulama Senior Al-Azhar di bawah pimpinan Grand Syeikh Prof. Dr. Ahmed Al-Tayyib, Pemimpin Tertinggi Al-Azhar, mengeluarkan pernyataan penting hari ini, Jumat (3/4), kepada umat Islam mengenai ketentuan terkait dampak Covid-19, berdasarkan tanggung jawab dan kewajiban agama.
Teks Lengkap Fatwa
(Diterjemahkan dari Bahasa Arab)
Segala puji bagi Allah dan semoga shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga, para sahabat dan para pengikut setelahnya.
Berangkat dari kewajiban agama yang diamanahkan kepada para ulama, berdasarkan firman Allah “... agar kamu memberikan penjelasan (kitab suci) kepada manusia dan tidak menyembunyikannya ...” (QS. Ali Imran/3: 187), dan mengingat pandemik Covid-19 yang melanda dan membahayakan masyarakat dunia, menurut otoritas yang bertanggungjawab, dan telah mengacaukan pikiran dan perilaku banyak orang, Dewan Ulama Senior, berdasarkan tanggungjawabnya, memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pendahuluan
Berdasarkan ketetapan para ulama fiqih, hukum-hukum Islam berkisar pada upaya melestarikan lima tujuan pokok yang merupakan induk dari semua ketetapan hukum yang bersifat furû`iyyah (cabang). Kelimanya disebut al-dharûriyyât al-khams (lima hal fundamental), yaitu: (memelihara) jiwa, agama, keturunan, harta dan akal.
Para penganut agama-agama samawi dan mereka yang berakal sehat bersepakat untuk melestarikan dan memelihara hal-hal tersebut. Teks-teks keagamaan yang terkait upaya memelihara jiwa antara lain, firman Allah: “Jangan jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah/2: 195), dan sabda Nabi Saw.: “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahyakan diri dan orang lain”. (HR. Ibn Majah, Al-Daruquthni dan lainnya), dan sebagainya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, sebagian dari apa yang dilakukan sekelompok orang sebagai akibat dari penyebaran virus corona bertolak belakang dengan teks-teks keagamaan dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, perlu dijelaskan beberapa persoalan terkait perilaku tersebut, antara lain:
Pertama: Hukum agama terkait perkumpulan massa di tengah situasi seperti saat ini untuk berdoa dan memohon ampunan.
Berzikir kepada Allah adalah perbuatan terpuji di setiap waktu dan keadaan, baik dilakukan secara perorangan maupun bersama-sama. Allah memerintahkan kita untuk memperbanyak zikir melalui firman-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang (QS. Al-Ahzab/33: 41-42).
Namun, mengenai Covid-19 dan penyebarannya, para dokter telah melaporkan bahwa virus ini menyebar karena percampuran orang dan kerumunan massa. Oleh karenanya, pemerintah telah mengeluarkan keputusan untuk mencegah perkumpulan massa dan menghentikan sementara waktu shalat Jumat dan shalat berjamaah, karena dapat menyebabkan peningkatan penyebaran epidemi disebabkan orang banyak bercampur dan berkumpul di satu tempat. Hal ini berpotensi mengakibatkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Allah melarang semua itu secara tegas dalam firman-Nya: “jangan jerumuskan dirimu ke dalam kehancuran” (QS. Al-Baqarah/2: 195). Selain itu, tidak ada perintah agama untuk mengumpulkan masa ketika terjadi wabah dalam rangka berdoa atau memohon ampunan. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab pernah terjadi thâ`ûn (wabah penyakit menular yang mematikan). Tetapi, beliau tidak memerintahkan orang untuk berkumpul melakukan doa, istigfar atau shalat bersama agar wabah tersebut hilang.
Setiap orang yang mengundang kerumunan massa seperti itu untuk berdoa dan memohon ampunan, padahal telah nyata bahaya yang mengancam, dinilai telah berdosa dan melanggar hukum Allah. Agama meminta agar mereka berdoa kepada Allah di rumah masing-masing, dengan penuh kekhusyukan dan kerendahan hati, memohon agar Allah menganugerahkan kesehatan, mengangkat wabah ini, dan bencana segera sirna dari semua orang.
* * *
Kedua: Hukum menyebarkan rumor atau informasi tanpa verifikasi terlebih dahulu, terutama pada saat epidemi.
Menyebarkan dan mempromosikan berita-berita bohong adalah perbuatan tercela dalam pandangan Islam. Itu adalah tindakan yang tidak bermoral. Di situ terkandung kejahatan berbohong, menciptakan instabilitas di tengah masyarakat, membuat mereka ragu untuk mendukung pemerintah yang menjadi garda depan kekuatan masyarakat mana pun dalam menghadapi wabah ini. Al-Qur’an telah mengingatkan bahaya orang-orang semacam ini. Mereka dipersamakan dengan orang-orang munafik dan yang hatinya sakit. Al-Qur`an mengancam mereka dengan kehancuran, “Sungguh, jika orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong (al-murjifûn) di Madinah tidak berhenti (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan engkau (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak lagi menjadi tetanggamu (di Madinah) kecuali sebentar” (QS. Al-Ahzab/33: 60).
Kata al-murjifûn pada ayat di atas dalam bahasa modern adalah para buzzer berita-berita hoaks. Agama memerintahkan untuk menjaga lisan dan memverifikasi berita serta mempertimbangkan bahaya yang ditimbulkannya sebelum disebarluaskan kepada masyarakat.
Allah berfirman: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui (QS. Al-Hujurat/49: 1). Pada ayat ini terdapat perintah Allah yang sangat tegas agar memverifikasi dan mengecek kebenaran sebuah berita ketika mendengarnya, sehingga ketergesaan dalam menilai sebelum tabayun tidak berakibat penyesalan di saat nasi telah menjadi bubur.
Menyebarkan berita tanpa verifikasi terlebih dahulu, menurut Al-Qur`an, adalah perilaku orang-orang munafik. Tentang mereka Allah berfirman: “Dan apabila sampai kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka (langsung) menyiarkannya. (Padahal) apabila mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya (secara resmi) dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Sekiranya bukan karena karunia dan rahmat Allah kepadamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antara kamu). (QS. An-Nisa'/4: 83). Ayat ini menyangkal dengan tegas siapa pun yang berinisiatif menyebarluaskan berita sebelum diverifikasi kebenarannya.
Dari teks-teks Al-Qur’an yang sangat eksplisit ini dapat disimpulkan bahwa siapa pun yang mendengar ucapan tidak boleh menyebarluaskannya kecuali setelah memastikan kebenaran informasi tersebut dan kebenaran sumbernya. Ini jika berita tersebut benar dan tidak menyebabkan kerugian pada individu atau masyarakat. Adapun jika beritanya salah atau benar, tetapi isinya membahayakan individu atau masyarakat jika disebarluaskan, maka hukumnya tidak boleh disebarluaskan atau dijadikan bahan pembicaraan.
Adalah sebuah kewajiban dalam keadaan seperti dialami banyak negara saat ini untuk menyerahkan masalah pelaporan hal-hal yang terkait wabah ini kepada otoritas yang kompeten dan bertanggung jawab. Inilah lembaga yang dipercaya untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada masyarakat dalam situasi semacam ini. Tidak sepatutnya seorang Muslim maupun non-Muslim untuk menebar ketakutan atau kepanikan di tengah masyarakat dalam hal apa pun.
* * *
Ketiga: hukum memonopoli barang (al-ihtikâr) dan mengeksploitasi kebutuhan orang pada saat epidemi dan bencana.
Monopoli adalah menahan untuk tidak menjual komoditas atau jasa sampai harganya naik secara tidak wajar, padahal orang-orang atau negara sedang sangat membutuhkannya.
Monopoli (barang/jasa) haram hukumnya menurut agama. Rasulullah bersabda, “Tidak ada yang memonopoli kecuali orang berdosa” (HR. Muslim). Ini mencederai prinsip-prinsip keimanan kepada Allah Swt. “Siapa pun yang memonopoli/menimbun makanan selama empat puluh malam telah berlepas diri dari Allah dan Allah pun berlepas diri darinya. Siapa pun penghuni sebuah wilayah, di situ terdapat orang kelaparan, maka Allah berlepas diri dari mereka yang membiarkannya”.
Apa yang dilakukan sebagian orang dengan memonopoli/menimbun produk di masa epidemi untuk menangguk keuntungan finansial dan lainnya, dianggap telah menyulitkan dan melipatgandakan penderitaan orang. Hal ini lebih diharamkan daripada monopoli pada situasi normal. Memonopoli bahan makanan pokok dan perlengkapan medis serta segala sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam situasi saat ini sangat diharamkan melebihi keharaman monopoli pada masa aman dan tenteram. Di situ ada tindakan memakan harta orang lain secara tidak sah (batil); menyengsarakan orang; menyebabkan kepanikan dan kegelisahan karena kurangnya pasokan barang, sehingga orang mencari dengan rasa cemas di tengah penyebaran wabah. Situasi semacam ini akan menjadi tempat subur bagi propaganda isu-isu bohong.
Islam memberi hak kepada negara untuk campur tangan menghadapi perilaku menimbun barang yang merugikan masyarakat dan memaksa pelakunya untuk menjual barang tersebut dengan harga normal. Hanya dengan cara ini kemaslahatan umum dapat diwujudkan. Sebagai catatan, kepanikan konsumen dalam belanja (panic buying) akan mendorong masyarakat untuk mencari barang yang tidak dibutuhkan, sehingga penimbun barang berlomba-lomba menaikkan harga. Yang perlu terus dilakukan adalah menjaga keseimbangan (moderasi) dan tidak berlebihan dalam membeli barang. Dalam situasi krisis, ini lebih sangat perlu dilakukan. Ketika orang-orang mengeluhkan harga daging yang melonjak tajam, Umar bin Khattab RA memerintahkan, “turunkan harga!”. Mereka bertanya, “bagaimana caranya, ini bukan di tangan kita?”. Umar menjawab, “serahkan pada mereka (untuk menurunkan harga)”.
* * *
Keempat: Hukum karantina kesehatan, terutama pada saat epidemi
Karantina/isolasi diri diperlukan ketika epidemi telah menyebar di sebuah negara atau di seantero dunia. Penetapannya berdasarkan pandangan para ahli, baik itu dokter maupun lembaga-lembaga pemerintahan yang memiliki otoritas. Semua orang berkewajiban menaati protokol yang dikeluarkan oleh otoritas resmi, terutama isolasi di tempat yang ditentukan oleh pihak berwenang di negara tersebut, untuk mencegah penyebaran epidemi.
Di antara dalil keagamaan yang menjadi landasan hukum:
Hadis yang diriwayatkan al-Bukhari melalui Abdurrahman bin Auf bahwa Rasulullah saw. bersabda tentang wabah (thâ`ûn), “Jika Anda mendengar wabah penyakit menular (thâ’ûn) di sebuah tempat, jangan mendekatinya. Jika itu terjadi di sebuah tempat dan Anda sedang berada di situ, jangan keluar untuk menghindarinya”.
Secara eksplisit, dari hadis ini dapat dipetik kesimpulan bahwa jika epidemi terjadi di suatu wilayah, tidak boleh ada warga masyarakatnya yang keluar dari sana untuk menghindarinya. Sedangkan bila sedang berada di luar kawasan tidak diperkenankan masuk, agar penyakit tidak menular dari satu orang ke lainnya. Makna ini dikonfirmasi oleh hadis lain yang disebutkan dalam Musnad Ahmad dari Abu Hurairah. Ia berkata, saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda, “menghindarlah dari penderita kusta seperti menghindar dari singa”.
Satu hal yang mencengangkan siapa pun yang meneliti ajaran Nabi dalam masalah penyakit menular bahwa beliau mencegah percampuran antara yang sakit dengan yang sehat sampai pun di kalangan hewan. Rasulullah memerintahkan untuk membuat semacam karantina kesehatan antara hewan yang sehat dengan yang sakit. Beliau bersabda, “Jangan campur (onta) yang sakit dengan yang sehat”.
Di antara kaidah hukum Islam bahwa hal-hal yang ditetapkan sebagai jalan menuju keselamatan saat ini dan menjadi alasan kesehatan di belakang hari, itu adalah wajib hukumnya menurut agama dan akal. Kami mengingatkan bahwa setiap orang yang menderita penyakit menular harus mengungkapkan penyakitnya, agar tidak membahayakan orang lain yang sehat dan menanggung dosa karena merugikan orang lain.
* * *
Kelima: Hukum melanggar keputusan ulul amri (pemerintah) untuk menutup masjid
Tujuan umum hukum Islam adalah mewujudkan kemaslahatan orang banyak, baik di dunia maupun di akhirat. Selain itu, menurut para ulama, memelihara tatanan dunia dan mengendalikan perilaku masyarakat, agar tidak saling merusak dan mencelakakan, itu hanya bisa dilakukan dengan mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan.
Menghadiri shalat jumat dan shalat berjamaah adalah wujud syiar Islam yang nyata. Tetapi, mewujudkan kemaslahatan umum dan mencegah kemudaratan dari mereka adalah tujuan tertinggi dari diutusnya para rasul dan ajaran yang mereka bawa. Ini berarti kemaslahatan umum didahulukan atas pelaksanaan syiar agama tersebut. Ketika shalat jumat yang hukumnya wajib, dan shalat berjamaah yang hukumnya sunnah, menurut pendapat yang kuat, dalam pelaksanaannya mendatangkan mudarat, maka kekhawatiran atas terjadinya bahaya harus didahulukan. Oleh karenanya, wajib hukumnya mencegah orang untuk berkumpul di masjid.
Jika pemerintah memutuskan, berdasarkan saran dan rekomendasi para ahli, bahaya kerumunan masa di satu tempat, apakah di masjid atau di tempat lain, dan bahwa kerumunan ini meningkatkan penyebaran virus, sehingga pemerintah mencegahnya, maka semua orang harus mematuhi larangan tersebut dan menghentikan kerumunan masa, sampai pun itu untuk shalat Jumat dan shalat berjamaah, hingga larangan dicabut.
Tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk melanggar keputusan ini, apakah dengan mengumpulkan sedikit orang di dalam masjid setelah pintunya ditutup, kemudian mereka melakukan shalat Jumat atau jamaah di situ, atau shalat di depan masjid, atau di alun-alun terbuka, atau di rooftop/atap bangunan.
Semua ini merupakan pelanggaran terhadap perintah dan hukum Allah serta bertentangan dengan syariah dan hukum-hukumnya yang menetapkan bahwa:
- Tidak boleh mendatangkan bahaya untuk diri sendiri dan juga yang membahayakan orang lain.
- Menghindari kemudaratan didahulukan daripada mewujudkan kemaslahatan.
Oleh karena itu, selama otoritas yang berkompeten telah mengeluarkan keputusan untuk sementara waktu menutup masjid, keputusan ini tidak boleh dilanggar, demi mencegah terjadinya kemudaratan yang timbul akibat pelanggaran.
* * *
Keenam: Apakah diperbolehkan untuk mempercepat zakat sebelum jatuh tempo, satu atau dua tahun, untuk mengantisipasi dampak penyebaran virus dan mewujudkan solidaritas antara warga masyarakat?
Islam mendukung prinsip solidaritas sosial dalam segala bentuknya. Jika dalam situasi normal saja Islam mendukungnya, apalagi pada masa krisis. Islam mewajibkannya di tengah krisis, bencana, keadaan darurat dan situasi genting di mana masyarakat sangat membutuhkan kerjasama dan solidaritas agar dapat melewati masa sulit dengan selamat.
Bentuk solidaritas yang paling menonjol adalah sedekah, zakat, merawat yang terkena dampak, janda-janda, orang-orang miskin, para pekerja yang terkena dampak penyebaran epidemi ini, serta bersama-sama memerangi orang-orang yang memonopoli barang/jasa dan menggunakan kesempatan dalam kesempitan.
Dewan Ulama Senior juga menekankan wajib hukumnya membantu mereka yang membutuhkan, yaitu para pekerja kasar/buruh yang mengandalkan pekerjaan harian, dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan berupa bahan makanan pokok. Mereka mudah dikenali, terutama di kampung-kampung dan pedesaan. Akan sangat elok bila organisasi-organisasi kemasyarakatan memusatkan kegiatan mereka pada pelayanan seperti ini yang diperintahkan oleh agama, akal sehat dan marwah kemanusiaan di tengah sistuasi sekarang ini.
Demikian pula wajib hukumnya membantu para penderita penyakit kronis dan manula yang tidak bisa memenuhi kebutuhan mereka, baik dari dana amal dan donasi, maupun dari dana zakat. Tidak ada perbedaan dalam hal peruntukan antara seorang Muslim atau non-Muslim selama ia membutuhkan, terutama dalam keadaan seperti saat ini.
Pendapat jumhur ulama membolehkan untuk mempercepat zakat (harta) dan membayarnya satu atau dua tahun sebelum tanggal jatuh tempo. Fatwa seperti ini sangat dibutuhkan. Di antara dalil kebolehannya adalah hadis riwayat Abu Dawud dan lainnya yang menyebutkan permohonan izin Al-Abbas bin Abdul Muthalib kepada Nabi untuk mempercepat zakatnya, yaitu mengeluarkan zakat sebelum waktunya. Rasul pun mengizinkan.
Oleh karena itu, kami yakin bahwa mempercepat pembayaran uang zakat dari sekarang sebelum waktunya, dengan mempertimbangkan kepentingan orang miskin dan yang membutuhkan, merupakan satu hal yang sangat dianjurkan di tengah merebaknya wabah Covid-19 akhir-akhir ini. Banyak dari mereka yang membutuhkan dan yang miskin terkena dampak. Memberi perhatian dan memenuhi kebutuhan mereka adalah tujuan tertinggi syariat agama. Adapun zakat fitrah, itu harus dibayar mulai dari hari pertama bulan Ramadhan dan berakhir pada hari terakhir bulan itu.
* * *
Kami memohon kepada Allah Swt agar melindungi Mesir dan rakyatnya serta mengangkat epidemi dan bencana dari seluruh umat manusia.
Dewan Ulama Senior Al-Azhar Al-Syarif telah mengeluarkan fatwa pertamanya pada tanggal lima belas (15) Maret yang lalu, di mana mereka membolehkan penghentian shalat jumat dan jamaah agar wabah tidak menyebar untuk melindungi jiwa manusia, yang merupakan tujuan paling penting dari syariah.
Post a Comment