Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani Pembahasan ke-99
وشرط الشعر الممسوح أن لا يخرج عن حد الرأس من جهة نزوله من أي جانب كان لو مده بأن كان متجعدا ولو غسل رأسه بدل المسح أو ألقى عليه قطرة ولم تسل أو وضع يده التي عليها الماء على رأسه ولم يمرها أجزأه .
(الخامس غسل الرجلين مع الكعبين). وإن لم يكونا في محلهما المعتاد واتفق العلماء على أن المراد بالكعبين العظمان البارزان بين الساق والقدم في كل رجل كعبان. وشدت الرافضة قبحهم الله تعالى فقالت في كل رجل كعب وهو العظم الذي في ظهر القدم. فإن لم يكن لرجل كعبان أعتبر قدر هما من معتدل الخلقة من غالب أمثاله بالنسبة ولو قطع بعض قدميه وجب غسل الباقي. فإن قطع من فوق الكعب فلا فرض عليه ويسن غسل الباقی
Syarat rambut yang diusap adalah hendaknya rambut itu tidak keluar dari batas kepala, dari arah turunnya dari sisi mana saja adanya, jikalau rambut itu ditarik memanjang dengan seumpama keadaannya mengeriting. Dan jikalau seseorang membasuh kepalanya sebagai ganti mengusap [kepala] atau ia menjatuhkan tetesan air di atas kepalanya, dan tetesan itu tidak mengalir, atau ia meletakkan tangannya, yang di atasnya terdapat air, ke atas kepalanya dan ia tidak menjalankan tangannya, maka telah mencukupi hal [sah pelaksanaan hal-hal itu sebagai usapan kepala].
[Fardhu wudhu] yang kelima adalah memebasuh dua kaki beserta dua mata kaki). meskipun keduanya tidak berada di posisinya yang biasa.
Dan kalangan Ulama telah bersepakat bahwa yang dimaksud dengan dua mata kaki adalah dua tulang yang menonjol, yang ada di antara betis dan telapak kaki, di setiap kaki terdapat dua mata kaki.
Dan bertindak menyalahi keumuman sekali golongan Rofidoh [salah satu sekte dalam aliran Syiah], semoga Alloh swt memburukkan mereka, karena mereka mengatakan : “Pada setiap kaki terdapat satu mata kaki, yaitu tulang yang berada di punggung [sisi luar bagian atas] telapak kaki".
Lalu jika tidak terdapat dua mata kaki pada satu kaki, maka diperhitungkan ukuran keduanya dari orang yang normal penciptaannya, dari keumuman orang-orang yang sepadan dengannya dengan dibandingkan.
Dan jikalau seseorang telah terpotong sebagian dua telapak kakinya, maka wajib membasuh [bagian] sisanya.
Lalu jikalau seseorang terpotong dari [bagian] atas mata kaki, maka tidak ada kewajiban apapun baginya, namun disunnahkan membasuh yang tersisa.
Wallohu a'lam bishshowaab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya
Post a Comment