TERJEMAH KASYIFATUSSAJA Syarah Safinatun Naja (Pembahasan ke-98)

Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani Pembahasan ke-98

TERJEMAH KASYIFATUSSAJA Syarah Safinatun Naja (Pembahasan ke-98)

(الثالث غسل اليدين مع المرفقين) أو قدرهما عند فقدهما والعبرة بالمرفقين عند وجودهما ولو في غير محلهما المعتاد حتى لو التصقا بالمنكبين أعتبرا والمرفقان تثنية مرفق بكسر الميم وفتح الفاء أفصح من العكس .وهو مجموع العظام الثلاث عظمتی العضد وإبرة الذراع الداخلة بينهما وهو الذي يظهر عند طي اليد كالإبرة ويجب غسل ما عليهما من شعر وغيره فإن أبين بعض محل الفرض وجب غسل ما بقى أو من مرفقه وجب غسل رأس عظم عضده. أو من فوقه سن غسل ما بقی عضده محافظة على التحجيل ولئلا يخلو العضو من طهارة (الرابع مسح شىء من الرأس) ولو بعض شعرة أو قدرها من البشرة

(Fardhu wudhu) yang ketiga adalah membasuh dua tangan serta dua sikut), atau seukuran kedua tangan ketika keduanya tiada. Dan terhitung sebagai dua sikut ketika ada keduanya, walaupun adanya bukan di tempatnya yang biasa, hingga seandainya dua sikut itu menempel di dua pundak, maka diperhitungkan keduanya (sebagai dua sikut).

Al-Mirfaqõni merupakan isim tatsniyah [menunjukkan dua] dari isim mufrod (kata tunggal] mirfaqun, dengan kasroh huruf mim dan fathah huruf fa' adalah lebih fashih dibandingkan sebaliknya (fathah mim, kasroh fa').

Al-Mirfaqu (sikut), yaitu tempat berkumpulnya tiga tulang, dua tulang
lengan atas dan tulang runcing hasta, tulang bagian dalam yang ada di tengah dua hasta, yaitu tulang yang akan tampak ketika melipat tangan [menekuk] seperti jarum (runcing).

Dan wajib membasuh sesuatu yang ada pada dua sikut, berupa rambut dan selainnya. Lalu jika terpenggal sebagian tempat [organ wudhu] yang wajib (dibasuh), maka wajib membasuh sesuatu yang tersisa (dari organ wudhu itu), atau terpenggal sebagian sikutnya, maka wajib membasuh ujung tulang lengan atasnya, atau terpenggal dari sisi atas tangannya, maka disunnahkan membasuh sisa lengan atasnya, demi memelihara tahjīl (cahaya berkilauan dari bekas wudhu yang akan terlihat pada hari kiamat), dan agar tidak kosong satu anggotapun dari bersuci.

(Fardhu wudhu) yang keempat adalah mengusap sesuatu dari kepala) walaupun sebagian dari sehelai rambut atau [mengusap) seukuran sebagian rambut dari kulit [kepala].



Wallohu a'lam bishshowaab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya

Post a Comment

Previous Post Next Post