HUKUM MEMBENCI ARAB

Ada pertanyaan, bagaimana hukumnya orang yang berpendapat bahwa Rasulullah ﷺ bukan berasal dari bangsa Arab? Para ulama, seperti al-Imam al-Nawawi dalam Raudhah al-Thalibin, Syaikhul Islam Zakariya dalam Asna al-Mathalib dan lain-lain menjelaskan bahwa orang yang mengingkari bahwa Rasulullah ﷺ berasal dari suku Quraisy adalah murtad dan kafir. Sedangkan suku Quraisy termasuk salah satu suku Arab. Berarti orang yang berpendapat bahwa Rasulullah ﷺ bukan berasal dari bangsa Arab adalah murtad.


Pendapat bahwa Rasulullah ﷺ bukan berasal dari bangsa Arab adalah berangkat dari kebencian kepada bangsa Arab.

Sahabat Salman al-Farisi رضي الله عنه berkata, Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku:

" يَا سَلْمَانُ لَا تُبْغِضْنِي فَتُفَارِقَ دِينَكَ " قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، وَكَيْفَ أُبْغِضُكَ وَبِكَ هَدَانَا اللهُ؟ قَالَ: " تُبْغِضُ الْعَرَبَ فَتُبْغِضُنِي "

"Hai Salman, janganlah kamu membenciku, maka kamu akan meninggalkan agamamu". Aku berkata, "Ya Rasulullah, bagaimana aku membencimu, sedangkan Allah telah memberikan hidayah kepadaku melalui engkau?" Beliau ﷺ bersabda, "Kamu membenci Arab, maka kamu akan membenciku".

Riwayat al-Tirmidzi [3927]. Al-Tirmidzi berkata, hadits ini hasan gharib. Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Ahmad [23731]; al-Thayalisi [657]; al-Bazzar [2513] dan lain-lain.

_________
Sumber: AlHujjah Press

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post