Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Assyafii
Pembahasan ke-86
فإن لم يكن ففی مال أمهاتهم فإن لم يكن في بيت المال فإن لم يكن فعلى أغنياء المسلمين *(فائدة)* إذا قيل لك لم وجب على الصبي غرامة المتلفات وقد قال العلماء برفع القلم عنه قلت الأقلام ثلاثة قلم الثواب وقلم العقاب وقلم المتلفات .فقلم الثواب مكتوب له وقلم العقاب مرفوع عنه وقلم المتلفات مكتوب عليه ومنها الدية .وكذلك المجنون والنائم إلا أن قلم الثواب والعقاب مرفوعان عنهما وأما القصاص والحد فلا يجبان عليهم لعدم إلتزامهم للأحكام. قال رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل أخرجه أبو داود والترمذي. فالمراد بالقلم قلم التكليف دون قلم الضمان لأنه من خطاب الوضع
Lalu jika harta para bapak tidak ada, maka pada harta ibu-ibu mereka. Lalu jika harta para ibu tidak ada, maka
pada Baitul Mal (kas Negara).
pada Baitul Mal (kas Negara).
Lalu jika kas Baitul Mäl tidak ada, maka menjadi tanggungan orang-orang kaya kaum muslimin.
FAIDAH Apabila dikatakan kepadamu : "Mengapa wajib atas seorang anak kecil membayar denda sesuatu yang dirusak (olehnya)?, padahal sungguh para Ulama telah mengatakan mengenai diangkatnya pena dari anak kecil'.
Katakan olehmu : "Pena-pena itu ada tiga macam, yaitu pena ganjaran, pena siksaan, dan pena perkara-perkara yang dirusak. Adapun pena ganjaran tercatat baginya (ganjarannya), dan pena siksaan diangkat darinya (tidak dicatat), dan pena sesuatu yang dirusak tercatat dalam tanggung jawabnya, dan diantaranya adalah (tanggungan) diyat (membayar denda).
Demikian pula bagi orang gila dan orang yang tidur, hanya saja pena ganjaran dan siksaan di angkat dari kedua orang itu.
Adapun qishosh dan had, maka dua hal itu tidak wajib (dilaksanakan) kepada mereka (anak kecil, orang gila dan orang tidur), karena tidak ada keniscayaan (pembebanan) terhadap mereka akan hukum-hukum".
Nabi saw bersabda : "Diangkat pena dari tiga orang, (1) dari orang yang tidur hingga ia terjaga, (2) dari anak kecil hingga ia bermimpi basah (baligh), dan (3) dari orang yang gila hingga ia berfungsi akalnya". Hadits dikeluarkan oleh Imam Abu Daud dan Imam At-Turmudzi.
Adapun yang dimaksud dengan pena (di hadits ini), adalah pena pembebanan hukum, bukan pena pertanggung-jawaban, karena sesungguhnya pena pembebanan hukum itu termasuk khithobul Wadh'i (penetapan hukum yang terkait antara Alloh dan makhluk-Nya).
Wallohu a'lam bishshowaab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya
Post a Comment