Hukum Berpindah Tempat Ketika Shalat Sunnah Rawatib

Ada sejumlah riwayat yang menjelaskan bahwa berpindah tempat ketika akan melaksanakan sholat rawatib, baik qabliyah maupun ba’diyyah adalah disunahkan. 

Bahkan lebih afdholnya lagi, sholat sunnah rawatib dilaksanakan di dalam rumah sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dari Zaid bin Tsabit Ra sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda:
 
Hukum Berpindah Tempat Ketika Shalat Sunnah Rawatib

“Sholatnya seseorang di rumahnya adalah lebih baik daripada sholatnya di masjidku ini keculai sholat fardhu” (HR. Abu Daud/Shaih sunan Abi Daud N0.22)
Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah Ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Seorang imam tidak boleh sholat di tempat dimana ia sholat sehingga ia berpindah tempat” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah) 

Dari Abu Hurairoh Ra dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Apakah kamu merasa lemah (keberatan) apabila kamu sholat untuk maju sedikit atau mundur, atau pindah ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri ?” (HR. Ibnu Majah)
 
                                            
Lihat Juga Pembahasan:
                                           
Hadits-hadits di atas menunjukan bahwa berpindah tempat ketika melaksanakan sholat adalah masyru’. Dan diantara alasan disyariatkanya hal tersebut adalah untuk memperbanyak tempat sujud atau ibadah, sebagaimana dikemukakan oleh Imam Bukhori dan Al-Baghowi. Karena tempat-tempat ibadah tersebut akan memberi kesaksian di hari akhir nanti sebagaimana firman Allah Swt:
 
”Pada hari itu bumi menceritakan khabarnya“ (QS. Al-Zalzalah : 4)
 
Penejelasan ini dapat anda rujuk pada kitab ‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Daud 2/227-228.
 
Namun jika masjid atau musholanya sempit, bisa saja seseorang meminta jamaah yang lain untuk bergeser ke tempatnya dan melaksanakan sholat sunnah rawatib di tempatnya. Tetapi jika memang tidak memungkinkan juga untuk bertukar tempat, maka tidak mengapa untuk melaksanakan sholat rawatib di tempat yang sebelumnya digunakan untuk melaksanakan sholat fardhu.

__________________________
Fiqh Shalat UStadz Ahmad Sarwat, Lc., MA

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post