Waktu Shalat Yang Diharamkan ( Bag. 2 )

a. Setelah shalat shubuh hingga matahari agak        meninggi.

Tingginya matahari sebagaimana di sebutkan di dalam hadits Amru bin Abasah adalah qaida-rumhin aw rumhaini. Maknanya adalah matahari terbit tapi baru saja muncul dari balik horison setinggi satu tombak atau dua tombak. Dan panjang tombak itu kira-kira 2,5 meter 7 dzira' (hasta). Atau 12 jengkal sebagaimana disebutkan oleh mazhab Al-Malikiyah.

b. Waktu Istiwa`

Yaitu ketika matahari tepat berada di atas langit atau di tengah-tengah cakrawala. Maksudnya tepat di atas kepala kita. Tapi begitu posisi matahari sedikit bergeser ke arah barat, maka sudah masuk waktu shalat Zhuhur dan boleh untuk melakukan shalat sunnah atau wajib.

c. Saat Terbenam Matahari

Yaitu saat-saat langit di ufuk barat mulai berwarna kekuningan yang menandakan sang surya akan segera menghilang ditelan bumi. Begitu terbenam, maka masuklah waktu Maghrib dan wajib untuk melakukan shalat Maghrib atau pun shalat sunnah lainnya.

d. Setelah Shalat Shubuh Hingga Matahari Terbit

Namun hal ini dengan pengecualian untuk qadha' shalat sunnah fajar yang terlewat. Yaitu saat seseorang terlewat tidak melakukan shalat sunnah fajar, maka dibolehkan atasnya untuk mengqadha'nya setelah shalat shubuh.

e. Setelah Melakukan Shalat Ashar Hingga Matahari Terbenam.

Maksudnya bila seseorang sudah melakukan shalat Ahsar, maka haram baginya untuk melakukan shalat lainnya hingga terbenam matahari, kecuali ada penyebab yang mengharuskan. Namun bila dia belum shalat Ashar, wajib baginya untuk shalat Ashar meski sudah hampir maghrib. 



______
Sumber: Fiqh Shalat Ustadz Ahmad Sarwat

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post