Tingginya matahari sebagaimana di sebutkan
di dalam hadits Amru bin Abasah adalah qaida-rumhin aw rumhaini. Maknanya adalah
matahari terbit tapi baru saja muncul dari balik horison setinggi satu tombak
atau dua tombak. Dan panjang tombak itu kira-kira 2,5 meter 7 dzira' (hasta).
Atau 12 jengkal sebagaimana disebutkan oleh mazhab Al-Malikiyah.
b. Waktu Istiwa`
Yaitu ketika matahari tepat berada di atas
langit atau di tengah-tengah cakrawala. Maksudnya tepat di atas kepala kita.
Tapi begitu posisi matahari sedikit bergeser ke arah barat, maka sudah masuk
waktu shalat Zhuhur dan boleh untuk melakukan shalat sunnah atau wajib.
c. Saat
Terbenam Matahari
Yaitu saat-saat langit di ufuk barat mulai
berwarna kekuningan yang menandakan sang surya akan segera menghilang ditelan
bumi. Begitu terbenam, maka masuklah waktu Maghrib dan wajib untuk melakukan
shalat Maghrib atau pun shalat sunnah lainnya.
d. Setelah
Shalat Shubuh Hingga Matahari Terbit
Namun hal ini dengan pengecualian untuk
qadha' shalat sunnah fajar yang terlewat. Yaitu saat seseorang terlewat tidak
melakukan shalat sunnah fajar, maka dibolehkan atasnya untuk mengqadha'nya
setelah shalat shubuh.
e. Setelah
Melakukan Shalat Ashar Hingga Matahari Terbenam.
Maksudnya bila seseorang sudah melakukan
shalat Ahsar, maka haram baginya untuk melakukan shalat lainnya hingga terbenam
matahari, kecuali ada penyebab yang mengharuskan. Namun bila dia belum shalat
Ashar, wajib baginya untuk shalat Ashar meski sudah hampir maghrib.
______
Sumber: Fiqh Shalat Ustadz Ahmad Sarwat
Post a Comment