Sunnah-sunnah Shalat - 2. Meletakkan Tangan Kanan di Atas Tangan Kiri

Meletakkan tangan kanan di atas tangan Kiri
 
Jumhur ulama selain Al-Malikiyah mengatakan bahwa disunnahkan untuk meletakkan tapak tangan kanan di atas tapak tangan kiri. Dalilnya adalah hadits berikut ini :

Dari Wail bin Hajr radhiyallahu ‘anhu bahwa dia melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat, lalu bertakbir dan meletakkan tangan kanannya di atas tapak tangan kirinya, atau pergelangannya atau lengannya (antara siku hingga pergelangan tangan)(HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa'i)
Sedangkan dimana diletakkan kedua tangan itu, para ulama sejak dahulu memang berbeda pendapat. Ada yang mengatakan di bawah pusat, ada juga yang mengatakan di antara dada dan pusat, dan ada juga yang mengatakan di dada.

a. Di bawah pusat
Mereka yang mengatakan bahwa posisi tangan itu di bawah pusat diantaranya adalah Al-Hanafiyah, dengan landasan hadits berikut ini :
Diriwayatkan dari Ali bin abi Thalib ra,"Termasuk sunnah adalah meletakkan kedua tangan di bawah pusat".(HR. Ahmad dan Abu Daud).

Tentu perkataan Ali bin Abi Thalib ini merujuk kepada praktek shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana beliau menyaksikannya. 

b. Di antara pusat dan dada
Diantara yang berpendapat demikian adalah Asy-syafi'iyah. Dan bahwa posisinya agak miring ke kiri, karena disitulah posisi hati, sehingga posisi tangan ada pada anggota tubuh yang paling mulia. Dalilnya adalah hadits berikut ini : 

عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ  فَوَضَعَ يَدَهُ اَلْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ اَلْيُسْرَى عَلَى صَدْرِهِ أَخْرَجَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ

Dari Wail bin Hajr radhiyallahu ‘anhu berakta,”Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dan meletakkan kedua tangannya di atas dada.(HR. Ibnu Khuzaemah)

Sedangkan Al-Malikiyah tidak menganggap meletakkan tangan di atas dada dan lainnya itu sebagai sunnah. Bagi mazhab ini, posisi tangan dibiarkan saja menjulur ke bawah. Bahkan mereka mengatakan bahwa hal itu kurang disukai bila dilakukan di dalam shalat fardhu 5 waktu, namun dibolehkan bila dilakukan dalam shalat sunnah (nafilah).

___________________________________
Sumber: Fiqh Shalat Ustadz Ahmad Sarwat

Post a Comment

Previous Post Next Post