Siapakah Yang Disyariatkan Untuk Shalat Jama'ah

Siapakah Yang Disyariatkan Untuk Shalat Jamaah

Telah disyariatkan untuk menjalankan shalat 5 waktu secara berjamaah kepada orang-orang dengan kriteria berikut ini :

1. Muslim laki-laki, sedangkan wanita tidak wajib untuk shalat berjamaah secara ijma`.
Shalat berjamaah hanya sunnah saja bagi wanita. Itupun bila aman dari fitnah serta adanya jaminan terjaganya adab-adab mereka untuk pergi ke masjid.

2. Merdeka, sedangkan budak tidak diwajibkan untuk shalat berjamaah.
 
3. Orang yang tidak punya halangan / uzur syar`i.
 
4. Hanya untuk shalat fardhu yang 5 waktu saja, Sedangkan shalat jamaah lainnya yang hukumnya sunnah tidak wajib dihadiri. Seperti shalat Idul Fitri, Idul Adha, Shalat Istisqa` atau shalat gerhana matahari dan bulan.



___________________________________
Sumber: Fiqh Shalat Ustadz Ahmad Sarwat

Post a Comment

Previous Post Next Post