Siapa Saja Yang Diwajibkan Untuk Shalat Jumat ?

Yang Diwajibkan Atasnya Untuk Shalat Jumat 
 
Kewajiban shalat jumat berlaku untuk semua umat Islam, dengan kriteria sebagai berikut : 

1.    Laki-laki, sedangkan wanita tidak diwajibkan untuk shalat jumat namun bila dia mengerjakan, maka kewajiban shalat zuhurnya telah gugur (tidak perlu shalat zhuhur lagi). 
2.    Dalam keadaan sehat, sedangkan orang sakit tidak wajib shalat jumat.

3.    Dewasa yaitu baligh, sedang anak-anak tidak wajib shalat jumat. 

4.    Mukimin yaitu orang yang menetap bukan musafir atau yang sedang dalam perjalanan. 

5.    Merdeka bukan hamba sahaya. Namun ulama berbeda pendapat tentang dua nomor terakhir itu, apakah termasuk atau tidak.
 
Demkian dijelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid oleh Ibnu Rusyd Al-Hafid pada jilid 1 hal 380. Sehingga orang-orang berikut ini yang telah disebutkan dalam nash sebagai pengecualian. Mereka ini tidak diwajibkan shalat jumat berdasarkan dalil-dali yang shahih, yaitu :
  •  Para budak
  •  Wanita
  •  Anak-anak
  •  Orang Sakit
  •  Musafir
Dalilnya adalah hadits nabi yang telah disebutkan di atas, yaitu : 

Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit." (HR. Abu Daud)  


___________________________________
Sumber: Fiqh Shalat Ustadz Ahmad Sarwat
 

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post