Selain untuk Shalat, Adzan Boleh di lakukan kapan Saja ?

Adzan Selain untuk Shalat
Dr. Wahbah Az-Zuhaily, ulama kontemporer abad 20 menuliskan dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami Wa Adillathu  bahwa selain digunakan untuk shalat, adzan juga dikumandangkan pada beberapa even kejadian lainnya, seperti :

a.    Adzan untuk bayi yang baru lahir, yaitu pada telinga kanan dan iqamat dikumandangkan pada telinga kirinya.
b.    Pada waktu terjadi kebakaran
c.    Pada waktu terjadi peperangan
d.    Juga adzan dikumandangkan pada seseorang yang terkena pengaruh jin dan syetan (kesurupan).   Sebab syetan akan lari bila mendengar suara Adzan.
e.    Juga dikumandangkan di bagian belakang orang yang akan bepergian (musafir).

Namun menurut pendapat mazhab Asy-Syafi`i yang muktamad, adzan tidak disunnahkan ketika memasukkan mayat ke dalam kuburnya. Ini berbeda dengan praktek umumnya masyarakat di negeri ini yang melakukan pendapat Asy-Syafiiyah yang tidak muktamad.


_______
Sumber: Fiqh Shalat Ustadz Ahmad Sarwat





Post a Comment

Previous Post Next Post