Syaikh Zaruq dalam kitabnya "Uddatul Murid" membagi bid'ah menjadi;
Syeikh Zaruq berkata bahwa bid’ah dibagi menjadi tiga macam :
Syeikh Zaruq berkata bahwa bid’ah dibagi menjadi tiga macam :
1. Bid’ah Syari'ah
Yaitu setiap suatu amalan yang ditetapkan
tanpa landasan syar’i baik dari aspek wajib, sunah, mubah, dan lainnya. Dan hal ini bisa memadamkan sunah dan membathil kan yang haq. Ini adalah seburuk-buruk bid’ah walaupun misalnya, disandarkan kepada seribu dalil ushul dan furu’ , maka, hal ini tidak menjadi pertimbagan sama sekali.
tanpa landasan syar’i baik dari aspek wajib, sunah, mubah, dan lainnya. Dan hal ini bisa memadamkan sunah dan membathil kan yang haq. Ini adalah seburuk-buruk bid’ah walaupun misalnya, disandarkan kepada seribu dalil ushul dan furu’ , maka, hal ini tidak menjadi pertimbagan sama sekali.
2. Bid’ah Idhafi
Bid’ah yang disandarkan pada praktik
tertentu walaupun terbebas dari unsur bid’ah, maka tidak boleh memperdebatkan apakah praktik tersebut tergolong sunah atau bukan bid’ah.
tertentu walaupun terbebas dari unsur bid’ah, maka tidak boleh memperdebatkan apakah praktik tersebut tergolong sunah atau bukan bid’ah.
3. Bid’ah Khilafi
Yaitu bid’ah yang memiliki dua sandaran utama yang sama-sama kuat argumentasinya. Jika dilihat dari satu aspek tergolong bid’ah, tetapi dari aspek yang lain tergolong kelompok sunah. Sebagaimana contoh dalam hal ini membuat kalangan dzikir dan dzikir berjamaah.
_________________
Dikutip dari Kitab Risalah Ahlusunnah Wal Jama'ah KH. Hasyim Asy'ary
Post a Comment