MENYEWAKAN SOUND SYSTEM UNTUK RITUAL AGAMA LAIN
Dalam ceramah
di Masjid Almujahidin, Pasirsari Cikarang Selatan Bekasi, Jawa Barat,
ada pertanyaan tentang hukum seorang pemilik usaha sound system
menyewakan peralatannya untuk acara hari raya atau ritual keagamaan
agama lain seperti natalan dan sebagainya. Bagaimana hukumnya?
Saya jawab bahwa hal tersebut hukumnya haram. Dalam hal ini, al-Imam
Ahmad al-Rasyidi al-Syafi'i (w. 1096 H) رحمه الله تعالى, ulama
Syafi'iyah terkemuka pada abad ke-11 Hijriah berkata:
قال بعض أئمتنا المتأخرين: ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في
أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه، وأكثر الناس اعتناء
بذلك المصريون، وقد قال ﷺ: من تشبه بقوم فهو منهم. بل قال ابن الحاج: لا
يحل لمسلم أن يبيع لنصراني شيئا من مصلحة عيده لا لحما، ولا أدما ولا ثوبا،
ولا يعارون شيئا ولو دابة، إذ هو معاونة لهم على كفرهم، وعلى ولاة الأمر
منع المسلمين من ذلك.
Berkata sebagian imam kami yang terkemudian: "Di antara bid'ah yang paling buruk adalah penyesuaian kaum Muslimin terhadap orang-orang Nasrani dalam hari raya mereka dengan menyerupai dengan makanan mereka, memberikan hadiah kepada mereka dan menerima hadiah mereka pada hari tersebut. Orang yang paling memperhatikan hal tersebut adalah orang-orang Mesir. Nabi ﷺ telah bersabda: "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka".
Bahkan Ibnu al-Haj berkata: "Tidak halal bagi seorang Muslim menjual sesuatu kepada orang Nasrani dari keperluan hari raya mereka, seperti daging, kuah, baju, dan tidak pula meminjamkan sesuatu kepada mereka, meskipun kendaraan. Karena hal itu berarti membantu mereka atas kekufuran mereka. Para penguasa wajib mencegah kaum Muslimin dari hal tersebut".
Al-Imam Ahmad bin Abdurrazzaq al-Maghrabi al-Rasyidi, al-Ilmam bi-Masail al-I'lam bi-Qawathi' al-Islam hlm 144-145 cet Dar al-Dhiya', Kuwait 2019.
Keterangan di atas menjelaskan hukum keharaman penyesuaian diri terhadap hari raya keagamaan agama lain dan keharaman partisipasi terhadap keperluan acara keagamaan agama lain seperti mengantarkan makanan (tumpeng), menjadi petugas keamanan, menyewakan, meminjamkan dan menjual keperluan mereka dalam acara keagamaan mereka.
___________
Sumber : FP Al Hujjah Press
Berkata sebagian imam kami yang terkemudian: "Di antara bid'ah yang paling buruk adalah penyesuaian kaum Muslimin terhadap orang-orang Nasrani dalam hari raya mereka dengan menyerupai dengan makanan mereka, memberikan hadiah kepada mereka dan menerima hadiah mereka pada hari tersebut. Orang yang paling memperhatikan hal tersebut adalah orang-orang Mesir. Nabi ﷺ telah bersabda: "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka".
Bahkan Ibnu al-Haj berkata: "Tidak halal bagi seorang Muslim menjual sesuatu kepada orang Nasrani dari keperluan hari raya mereka, seperti daging, kuah, baju, dan tidak pula meminjamkan sesuatu kepada mereka, meskipun kendaraan. Karena hal itu berarti membantu mereka atas kekufuran mereka. Para penguasa wajib mencegah kaum Muslimin dari hal tersebut".
Al-Imam Ahmad bin Abdurrazzaq al-Maghrabi al-Rasyidi, al-Ilmam bi-Masail al-I'lam bi-Qawathi' al-Islam hlm 144-145 cet Dar al-Dhiya', Kuwait 2019.
Keterangan di atas menjelaskan hukum keharaman penyesuaian diri terhadap hari raya keagamaan agama lain dan keharaman partisipasi terhadap keperluan acara keagamaan agama lain seperti mengantarkan makanan (tumpeng), menjadi petugas keamanan, menyewakan, meminjamkan dan menjual keperluan mereka dalam acara keagamaan mereka.
___________
Sumber : FP Al Hujjah Press
Post a Comment