Bukan Mana Dalilnya, Tapi Siapa Yang Bilang - Ustadz Ahmad Sarwat, Lc. MA.


Bukan Mana Dalilnya, Tapi Siapa Yang Bilang

by. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Kebanyakan saya ditanya tentang dalil, padahal dalil itu sangat relatif, mudah sekali dipahami dengan cara berbeda, tergantung siapa yang melakukannya.

Contoh paling sederhana urusan sentuhan kulit suami istri. Dalilnya semua sepakat yaitu sepotong lafazh (أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ).

Maknanya 'menyentuh wanita', maksudnya kalau kamu menyentuh wanita terus tidak mendapatkan air, maka tayammum-lah. Lafazh ini termuat dua kali, yaitu Surat An-Nisa' ayat 43 dan Surat Al-Maidah ayat 6.

Namun kesimpulan hukumnya jadi ada dua pendapat yang berbeda. Antara yang mengatakan menyentuh wanita membatalkan wudhu' dengan yang bilang sebaliknya.

Dalam hal ini mazhab Al-Hanafiyah memaknai 'menyentuh' secara majaz, bukan menyentuh kulit secara fisik, tetapi menyentuh disini dimaknai sebagai jima'.

Maksudnya, bila tidak ada air boleh tayammum itu ketika setelah berjima', bukan ketika menyentuh wanita.

Sedangkan mazhab Asy-Syafi'i memaknai menyentuh secara hakiki, yaitu bila mana kulit laki-laki bersentuhan dengan kulit wanita tanpa penghalang dan mereka bukan mahram.

Dengan demikian, kedua pendapat itu sama-sama punya dalil yang sangat qath`i, yaitu penggalan ayat Al-Quran.

Namun dalam implementasinya, masing-masing mengistimbath dalil itu dengan cara yang berbeda.

Sehingga yang lebih penting bukan apa dalilnya, tetapi bagaimana dalil-dalil itu diistimbath. Dalam hal ini, informasi siapakah nama ulamanya dan bagaimana beliau berdalil, itu adalah informasi yang justru lebih penting, ketimbang sekedar dalilnya apa.

Sebab satu dalil yang sama bisa saja diperlakukan dengan cara berbeda.

Oleh karena itu kalau mau lebih objektif, dalam belajar fiqih itu bukan apa hukum dan apa dalilnya, tapi :

1. Apa hukumnya
2. Siapa yang menyimpulkannya demikian
3. Bagaimana ulama yang melakukan istimbath atas suatu dalil.

Maka soalnya jadi lebih spesifik :

Sebutkan perbedaan pendapat para ulama dalam masalah hukum sentuhan antara laki-laki dan wanita, dengan menyebutkan siapa saja yang punya pendapat itu, dan bagaimana mereka melakukan proses istimbath atas dalil yang mereka gunakan?

Nah ini baru soal fiqih yang mantabs.

Untuk itu akan lebih lebih bagus bila bukunya berjudul :

أقوال الفقهاء وطرق استنباطهم

Pendapat Para Fuqaha dan Tehnik Istimbatnya

 

0/Post a Comment/Comments

أحدث أقدم