TERJEMAH KASYIFATUSSAJA Syarah Safinatun Naja (Pembahasan ke-155)

Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Assyafii

Pembahasan ke-155

لخبر الحاكم الطواف بالبيت صلاة أي كالصلاة في الستر والطهارة. (و) ثالثها (مس المصحف) قال النووى إذا كتب الجنب أو المحدث مصحفا إن كان يحمل الورقة ويمسها حال الكتابة فهو حرام وإن لم يحملها ولم يمسها ففيه ثلاثة أوجه الصحيح جوازه والثاني تحريمه والثالث يجوز للمحدث ويحرم على الجنب (و) رابعها (حمله) لأنه أعظم من المس فهو حرام بالقياس الأولوى. قال النووى سواء حمله بغلافه أو بغيره إنتهی. ويجوز حمل حامل المصحف ولا يجري فيه تفصيل المتاع. لأنه لا يعد حاملا للمصحف ولو قصده فلا عبرة بقصده


Berdasarkan hadits Imam Al-Hakim : "Thowaf di Baitullah adalah sholat" yakni seperti sholat dalam hal menutup aurat dan bersuci.

(Dan) perkara haram yang ketiga adalah (memegang mushhaf)

Telah berkata Imam An-Nawawiy : 'Apabila orang yang junub atau orang yang ber-hadats menulis mushaf, jika la membawa kertas dan memegangnya di saat menulis, maka hal ltu adalah haram.

Namun jika ia tidak membawa kertas dan tidak memegangnya [di saat menuis] maka dalam hal ini ada tiga pendapat. Pendapat yang shohih adalah diperbolehkan hal itu.

Dan pendapat yang kedua adalah diharamkan hal itu.

Dan pendapat yang ketiga adalah hal itu diperbolehkan bagi orang yang ber-hadats (kecil) namun diharamkan bagi orang yang junub’. (Dan) perkara haram yang keempat adalah (membawa mushaf),

karena sesungguhnya membawa adalah lebih kuat [dalam hal alasan  diperkenankannya] dibandingkan memegang, maka membawa mushhaf diharamkan berdasarkan kaidah qiyas al-Awlawiy (perbandingan dengan perkara terendah dan berkesimpulan pada yang lebih tinggi darinya).

Telah berkata imam An-Nawawiy: “Sama saja orang yang junub membawanya dengan bungkus mushhaf [sampulnya] atau dengan selainnya'. Selesai imam An-Nawawiy.

Dan orang yang junub boleh memanggul pembawa mushhaf dan tidak berlaku pada masalah tersebut perincian [detail ketentuan hukum membawa] barang dagangan, karena sesungguhnya ia tidak dianggap sebagai pembawa bagi mushhaf itu, dan jika pun ia bermaksud [beniat] membawa mushhaf tersebut, maka tidak ada perhitungan [dalam penetapan hukum] bagi maksudnya itu.


Wallahua'lambisshawab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya

0/Post a Comment/Comments

أحدث أقدم