Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Assyafii
Pembahasan ke-154
للحديث لا يقبل الله صلاة بغير طهور ولا صدقة من غلول والغلول بضم الغين المعجمة الحرام. قال النووى أما إذا لم يجد الجنب ماء ولا ترابا فإنه يصلي لحرمة الوقت على حسب حاله ويحرم عليه القراءة خارج الصلاة ويحرم عليه أن يقرأ في الصلاة ما زاد على فاتحة الكتاب
وهل يحرم قراءة الفاتحة فيه وجهان الصحيح المختار أنه لا يحرم بل يجب فإن الصلاة لا تصح إلا بها وكما جازت الصلاة للضرورة مع الجنابة تجوز القراءة. والثاني لا يجوز بل يأتي بالأذكار التي بها العاجز الذي لا يحفظ شيئا من القرآن لأن هذا عاجز شرعا فصار كالعاجز حسا
والصواب الأول .ا.ه (و) ثانيها (الطواف)
Berdasarkan hadits : " Alloh tidak akan menerima sholat dengan tanpa kondisi bersuci, dan tidak pula shodaqoh dari sesuatu yang haram ". Dan lafazh al - Ghulul dengan dhomah ghoin yang bertitik satu, yaitu sesuatu yang haram. Telah berkata Imam An - Nawawiy: " Adapun apabila orang yang junub tidak menemukan air, dan tidak menemukan debu. maka sesungguhnya ia mesti sholat untuk menghormati waktu sholat dengan memperhitungkan kondisi dirinya. Namun diharamkan atasnya membaca ayat - ayat Al Qur'an di luar sholat. Dan diharamkan atasnya membaca di dalam sholat, akan ayat - ayat Al - Qur'an yang melebihi Fatihatul Kitāb (suroh Al-fatihah).
Dan apakah ia diharamkan membaca suroh Al - Fatihah (di dalam sholat ]?. Mengenai hal tersebut terdapat dua pendapat. Pendapat shohih yang dipilih adalah sesungguhnya membaca suroh Al - Fatihah tidak diharamkan, bahkan diwajibkan, karena sesungguhnya sholat tidak sah kecuali dengan membaca suroh Al - Fatihah, dan sebagaimana diperbolehkan sholat, karena darurat disertai dengan kondisi junub, maka diperbolehkan (pula) membaca (suroh Al - Fatihah dalam kondisi junub).
Dan pendapat yang kedua adalah tidak diperbolehkan, akan tetapi orang yang junub itu mesti membaca beberapa dzikir yang dibaca orang yang lemah untuk membaca suroh Al - Fatihah, yaitu orang yang tidak hafal satu ayatpun dari Al - Qur'an, karena sesungguhnya orang yang junub ini adalah orang yang lemah secara syariat, maka ia seperti orang yang tidak mampu secara inderawi,
Dan pendapat yang benar adalah yang pertama ". Selesai Imam An - Nawawiy.
(Dan) perkara haram yang kedua adalah (thowaf)
Wallahua'lambisshawab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya
Pembahasan ke-154
للحديث لا يقبل الله صلاة بغير طهور ولا صدقة من غلول والغلول بضم الغين المعجمة الحرام. قال النووى أما إذا لم يجد الجنب ماء ولا ترابا فإنه يصلي لحرمة الوقت على حسب حاله ويحرم عليه القراءة خارج الصلاة ويحرم عليه أن يقرأ في الصلاة ما زاد على فاتحة الكتاب
وهل يحرم قراءة الفاتحة فيه وجهان الصحيح المختار أنه لا يحرم بل يجب فإن الصلاة لا تصح إلا بها وكما جازت الصلاة للضرورة مع الجنابة تجوز القراءة. والثاني لا يجوز بل يأتي بالأذكار التي بها العاجز الذي لا يحفظ شيئا من القرآن لأن هذا عاجز شرعا فصار كالعاجز حسا
والصواب الأول .ا.ه (و) ثانيها (الطواف)
Berdasarkan hadits : " Alloh tidak akan menerima sholat dengan tanpa kondisi bersuci, dan tidak pula shodaqoh dari sesuatu yang haram ". Dan lafazh al - Ghulul dengan dhomah ghoin yang bertitik satu, yaitu sesuatu yang haram. Telah berkata Imam An - Nawawiy: " Adapun apabila orang yang junub tidak menemukan air, dan tidak menemukan debu. maka sesungguhnya ia mesti sholat untuk menghormati waktu sholat dengan memperhitungkan kondisi dirinya. Namun diharamkan atasnya membaca ayat - ayat Al Qur'an di luar sholat. Dan diharamkan atasnya membaca di dalam sholat, akan ayat - ayat Al - Qur'an yang melebihi Fatihatul Kitāb (suroh Al-fatihah).
Dan apakah ia diharamkan membaca suroh Al - Fatihah (di dalam sholat ]?. Mengenai hal tersebut terdapat dua pendapat. Pendapat shohih yang dipilih adalah sesungguhnya membaca suroh Al - Fatihah tidak diharamkan, bahkan diwajibkan, karena sesungguhnya sholat tidak sah kecuali dengan membaca suroh Al - Fatihah, dan sebagaimana diperbolehkan sholat, karena darurat disertai dengan kondisi junub, maka diperbolehkan (pula) membaca (suroh Al - Fatihah dalam kondisi junub).
Dan pendapat yang kedua adalah tidak diperbolehkan, akan tetapi orang yang junub itu mesti membaca beberapa dzikir yang dibaca orang yang lemah untuk membaca suroh Al - Fatihah, yaitu orang yang tidak hafal satu ayatpun dari Al - Qur'an, karena sesungguhnya orang yang junub ini adalah orang yang lemah secara syariat, maka ia seperti orang yang tidak mampu secara inderawi,
Dan pendapat yang benar adalah yang pertama ". Selesai Imam An - Nawawiy.
(Dan) perkara haram yang kedua adalah (thowaf)
Wallahua'lambisshawab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya
إرسال تعليق