TERJEMAH KASYIFATUSSAJA Syarah Safinatun Naja (Pembahasan ke-148)

Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Assyafii

Pembahasan ke-148

وفي المرأة شفراها الملتقيان وهما حرفا الفرج المحيطان به كإحاطة الشفتين بالفم أو الخاتم بالأصبع لاما فوقهما مما ينبت عليه الشعر وخرج بالشفرين المتقيين ما بعدهما فلو وضعت أصبعها داخل فرجها لم ينتقض وضوءها وإن نقض خروجه ومن ذلك البطر بفتح الباء وهو لحمة بأعلى الفرج والقلفة حال اتصالهما فإن قطعا فلا نقض بهما والتقييد بالآدمى يخرج البهيمة وأما الجنى فهو كالآدمى بناء على حل مناكحتنا لهم (أو حلقة دبره) وهو المنفذ الملتقى كفم الكيس لا ما فوقه وما تحته (ببطن الراحة أو بطون الأصابع)
وهي ما يستتر عند وضع إحدى الراحتين على الأخرى مع تحامل يسير في غير الإبهامین

Dan [qubul] pada seorang wanita adalah dua bibir qubul-nya yang saling bertemu, yaitu bagian pinggir vagina yang mengelilingi pada kelamin itu, seperti mengelilinginya dua bibir pada mulut, atau cincin pada jari.

Bukan bagian yang di atas dua bibir itu, berupa seputaran vagina yang tumbuh bulu di atasnya.

Dan keluar dari batasan dua bibir yang saling bertemu, yaitu seputaran vagina yang terletak setelah dua bibir itu.

Maka seandainya seorang wanita meletakan jarinya ke bagian dalam vaginanya, maka tidak batal wudhunya, meskipun keluarnya jari [dari dalam vagina itu] membatalkan wudhunya.

Dan termasuk qubul itu adalah kelentit [klitoris, jengger ayam vagina], Iafadz albazru dibaca fathah huruf ha-nya, kelentit yaitu daging yang terdapat di bagian paling atas vagina, dan [termasuk qubul adalah] kulup, di saat keduanya [kelentit dan kulup] masih tersambung, maka jika keduanya telah terputus [daritubuh] maka tidak membatalkan wudhu dengan meraba keduanya.

Dan pembatasan [kemaluan] pada manusia, mengecualikan [kelamin] binatang.

Adapun [kemaluan] jin, maka kemaluan jin itu seperti [kelamin] manusia, berdasarkan atas kehalalan [bolehnya] kita menikahi kepada para jin.

(atau [meraba] lingkaran dubur-nya)

Dubur yaitu lubang pembuangan [kotoran] yang bersambungan [melingkari tepiannya] seperti mulut kantong uang [dompet tempo dulu], bukan bagian yang berada di atas lubang itu. atau bagian yang berada di bawahnya.

(dengan [menggunakan] bagian dalam telapak tngan atau bagian dalam jari jemari)

Bagian dalam [telapak tangan dan jari] yaitu bagian telapak tangan yang tertutup ketika diletakkan salah satu dari dua telapak tangan di atas telapak tangan yang Iain, disertai dengan penekanan sedikit, di selain dua ibu jari.


Wallahua'lambisshawab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya

0/Post a Comment/Comments

أحدث أقدم