Pembahasan ke-139
أما لو ألقت ولدا تاما بلا بلل فلا ينتقض الوضوء وإن وجب الغسل (إلا المني) أي الموجب للغسل فلا نقض به كأن أمنى بمجرد نظره وهو التأمل برؤية العين لانه أوجب أعظم الأمرين وهو الغسل بخصوص گونه منيا فلا يوجب أذونهما وهو الوضوء بعموم كونه خارجا (الثاني زوال العقل) أي التمييز الناشئ عنه (بنوم) أي في غير الأنبياء عليهم السلام وهو ريح لطيفة تأتي من قبل الدماغ فتغطي العين وتصل إلى القلب فإن لم تصل إليه كان نعاسا واسترخاء أعصاب الدماغ بسبب الأبخرة الصاعدة من المعمدة ودليل النقض بالنوم قوله صلى الله عليه وسلم العينان وكاء السه فإذا نامت العينان إستطلق الوكاء فمن نام فليتوضأ رواه أبو داود وابن ماجه
Adapun jikalau dia melahirkan bayi dengan sempurna, dengan tanpa basah [tanpa cairan], maka hal itu tidak membatalkan wudhu, meskipun wajib mandi.
(kecuali [keluar] air mani) yakni yang mewajibkan untuk mandi, maka tidak batal wudhu dengan sebabnya, seperti seseorang keluar air mani dengan semata-mata hanya sebab dirinya melihat, yaitu berkhayal dengan menggunakan penglihatan mata,
karena sesungguhnya keluar air mani adalah mewajibkan kepada perkara terpenting dari dua perkara [bersuci] yaitu mandi dengan sebab kekhususan keberadaannya sebagai air mani, maka tidak mewajibkan pada perkara terendah dari dua perkara [bersuci], yaitu wudhu dengan keumuman keberadaan air mani sebagai sesuatu yang keluar [dari kemaluan].
([Perkara yang membatalkan wudhu] yang kedua adalah hilang akal), yakni daya pembeda yang tumbuh dari akal, (dengan sebab tidur), yakni pada selain para Nabi alaihimussalam.
Kondisi tidur adalah [suatu kondisi efek dari] udara lembut yang datang dari arah depan otak, lalu mengatupkan mata, dan mencapai ke hati.
Lalu jika udara itu tidak sampai ke hati, maka hal itu adalah kondisi mengantuk.
Dan mengendurnya [rileks] urat-urat syaraf otak itu dengan sebab uap-uap yang naik dari perut besar.
Dasar dalil batalnya wudhu dengan sebab tidur adalah sabda Nabi saw : "Dua mata adalah pengikat kesadaran diri. Maka apabila dua mata tertidur, niscaya terbukalah pengikat itu, maka siapa saja yang tidur, maka hendaklah ia berwudhu" Hadits diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah.
Wallahua'lambisshawab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya
أما لو ألقت ولدا تاما بلا بلل فلا ينتقض الوضوء وإن وجب الغسل (إلا المني) أي الموجب للغسل فلا نقض به كأن أمنى بمجرد نظره وهو التأمل برؤية العين لانه أوجب أعظم الأمرين وهو الغسل بخصوص گونه منيا فلا يوجب أذونهما وهو الوضوء بعموم كونه خارجا (الثاني زوال العقل) أي التمييز الناشئ عنه (بنوم) أي في غير الأنبياء عليهم السلام وهو ريح لطيفة تأتي من قبل الدماغ فتغطي العين وتصل إلى القلب فإن لم تصل إليه كان نعاسا واسترخاء أعصاب الدماغ بسبب الأبخرة الصاعدة من المعمدة ودليل النقض بالنوم قوله صلى الله عليه وسلم العينان وكاء السه فإذا نامت العينان إستطلق الوكاء فمن نام فليتوضأ رواه أبو داود وابن ماجه
Adapun jikalau dia melahirkan bayi dengan sempurna, dengan tanpa basah [tanpa cairan], maka hal itu tidak membatalkan wudhu, meskipun wajib mandi.
(kecuali [keluar] air mani) yakni yang mewajibkan untuk mandi, maka tidak batal wudhu dengan sebabnya, seperti seseorang keluar air mani dengan semata-mata hanya sebab dirinya melihat, yaitu berkhayal dengan menggunakan penglihatan mata,
karena sesungguhnya keluar air mani adalah mewajibkan kepada perkara terpenting dari dua perkara [bersuci] yaitu mandi dengan sebab kekhususan keberadaannya sebagai air mani, maka tidak mewajibkan pada perkara terendah dari dua perkara [bersuci], yaitu wudhu dengan keumuman keberadaan air mani sebagai sesuatu yang keluar [dari kemaluan].
([Perkara yang membatalkan wudhu] yang kedua adalah hilang akal), yakni daya pembeda yang tumbuh dari akal, (dengan sebab tidur), yakni pada selain para Nabi alaihimussalam.
Kondisi tidur adalah [suatu kondisi efek dari] udara lembut yang datang dari arah depan otak, lalu mengatupkan mata, dan mencapai ke hati.
Lalu jika udara itu tidak sampai ke hati, maka hal itu adalah kondisi mengantuk.
Dan mengendurnya [rileks] urat-urat syaraf otak itu dengan sebab uap-uap yang naik dari perut besar.
Dasar dalil batalnya wudhu dengan sebab tidur adalah sabda Nabi saw : "Dua mata adalah pengikat kesadaran diri. Maka apabila dua mata tertidur, niscaya terbukalah pengikat itu, maka siapa saja yang tidur, maka hendaklah ia berwudhu" Hadits diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah.
Wallahua'lambisshawab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya
إرسال تعليق